DOWNLOAD LOGO BKPM (BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL)

KPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) adalah salah satu lembaga negara diluar kementerian yang didirikan untuk menangani masalah merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BKPM sendiri sudah didirikan sejak tahun 1973, dan secara otomatis menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968. Sejak ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
 
Pada tahun 2019, presiden mengeluarkan Inpres berkaitan dengan penanaman modal di Indonesia yaitu Intruksi presiden (Inpres) No 7 tahun 2019, tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres tersebut menegaskan bahwa Kepala BKPM beserta Menteri atau Kepala Lembaga agar ikut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Dari situlah kemudian BKPM menjadi satu-satunya lembaga yang berwewenang dalam mengkoordinasikan serta melaksanan perizinan berusaha.
 
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website : www.bkpm.go.id
 
Bagi anda yang sedang mencari logo BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
 
Untuk mendownload logo dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), silahkan menuju link dibawah ini:


LINK DOWNLOAD

>>  Logo BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO BKPM (BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL)"

Posting Komentar