DOWNLOAD LOGO BASARNAS / BNPP (BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN)

download-logo-basarnas-bnpp-vector-cdr-coreldraw-logoawal 
BASARNAS atau Badan SAR (Search and Rescue) Nasional atau disebut juga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, merupakan lembaga pemerintahan diluar jajaran kabinet/kementerian yang membantu tugastugas presiden. Basarnas didirikan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Lembaga ini sebelumnya bernama "Basarnas" namun pada tahun 2016 silam, tepatnya pada tanggal 6 September, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sebutan Basarnas diganti dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP). 
 
Tugas pokok dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP) yaitu melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. 
 
Kegiatan SAR (Search and Rescue) sendiri meliputi penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Bidang SAR (Search and Rescue) memiliki dua pokok penanganan yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue), dan penanganannya harus sejalan dengan IMO dan ICAO.
 
Kapan tepatnya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) ini didirikan? Berdasarkan catatan sejarah, pemerintah Indonesia pernah mendirikan Badan SAR Indonesia (BASARI) pada tanggal 28 Februari 1972, pendirian ini didasari atas diterbitkannya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972. BASARI memiliki tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran, lembaga ini berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan. 
 
Kemudian pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, hal itu kemudian merubah PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR). 
 
Peningkatan kebutuhan akan adanya SAR di masyarakat menuntuk BASARNAS untuk terus membenahi diri guna meningkatkan pelayanan yang semakin baik. Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 sebagai pengganti peraturan sebelumnya ( Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR) tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. 
 
Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman. Untuk saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI. 
 
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang membawahi 3 (tiga) deputi yaitu: Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; Deputi Bidang Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan serta Sekretaris Utama. 
 
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di daerah yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat. Saat ini terdapat 34 Kantor SAR yang terdiri dari 13 Kantor SAR Kelas A dan 21 Kantor SAR Kelas B. Kantor SAR mempunyai wilayah tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi SAR di wilayahnya. 
 
Mengikuti perkembangan teknologi dan jaringan data, BNPP mengeluarkan sebuah aplikasi bernama RESCUE, Rescue merupakan aplikasi yang dapat di install pada smartphone. Pengguna dapat melaporkan secara cepat tragedi dan kejadian di lingkungan sekitar berupa Photo, Video dan Lokasi kejadiannya.
 
 
Bagi anda yang sedang mencari logo BNPP (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
 
Untuk mendownload logo dari Basarnas / BNPP (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan), silahkan menuju link dibawah ini:
 
 
LINK DOWNLOAD

>>  Logo Basarnas / BNPP (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO BASARNAS / BNPP (BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN)"

Posting Komentar