DESKRIPSI
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN yaitu menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN yaitu menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi
- Koordinasi penyelenggaraan SIstem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi
- Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan
- Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi
- Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
- Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi
- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN. Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian. Saat ini, BRIN memiliki Ketua Dewan Pengarah dari BPIP yaitu Megawati Soekarnoputri. Pada 28 April 2021, BRIN terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri, berada di bawah presiden.
Visi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Dalam rangka melaksanakan agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 dan menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya, pada tahun 2020-2024 Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan visi, yaitu: “Badan Riset dan Inovasi Nasional yang andal, professional, inovatif dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
Kemampuan invensi dan inovasi dimaksudkan untuk menghasilkan produk hasil riset yang dilaksanakan dan inovasi yang berpotensi , sedangkan kemampuan iptek dan inovasi dimaknai sebagai keahlian SDM dan lembaga litbang serta perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek yang ditunjang oleh pembangunan faktor input (kelembagaan, sumber daya, dan jaringan). Sementara itu, makna daya saing bangsa adalah kontribusi iptek dan pendidikan tinggi dalam perekonomian yang ditunjukkan oleh keunggulan produk teknologi hasil litbang yang dihasilkan oleh industri/perusahaan yang didukung oleh lembaga litbang (LPNK, LPK, Badan Usaha, dan Perguruan Tinggi) dan SDM yang berkarakter unggul dan berwawasan kebangsaan.
Misi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, misi Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah:
Badan Riset dan Inovasi Nasional melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden :
- Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia,
- Peningkatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing,
- Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan,
- Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan,
- Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa
- Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
- Peningkatan Kapabilitas IPTEK, Budaya Riset, dan Penciptaan Inovasi melalui peningkatan Kualitas SDM IPTEK, Penguatan Transformasi Ekonomi, dan Pembangunan Berkelanjutan berlandaskan Budaya Iptek untuk Peningkatan Daya Saing.
- Peningkatan Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
Misi ini mencakup upaya menjawab permasalahan pembangunan iptek dan pada periode 2020-2024 dalam aspek kebijakan riset dan inovasi, kerjasama pembangunan dan kemitraan, peningkatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek pada beberapa fokus prioritas riset dan inovasi nasional, serta peningkatan tata kelola pemerintaha yang baik dalam rangka reformasi birokrasi.
Tujuan Setrategis BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Dalam rangka mencapai visi dan misi Badan Riset dan Inovasi Nasional seperti yang dikemukakan di atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals). Dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya serta dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah:
Dalam rangka mencapai visi dan misi Badan Riset dan Inovasi Nasional seperti yang dikemukakan di atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals). Dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya serta dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah:
- Meningkatkan Produktivitas Invensi dan Inovasi untuk Daya Saing
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Rangka Reformasi Birokrasi.
Sasaran Setrategis BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Tujuan strategis di atas dijabarkan dalam 2 (dua) sasaran strategis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2020-2024. Dengan demikian, sasaran strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional pada periode 2020-2024 adalah:
Tujuan strategis di atas dijabarkan dalam 2 (dua) sasaran strategis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2020-2024. Dengan demikian, sasaran strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional pada periode 2020-2024 adalah:
- Meningkatnya Produktivitas Invensi dan Inovasi untuk Memperkuat Transformasi Ekonomi yang Berdayasaing dan Berkelanjutan.
- Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Dalam Rangka Reformasi Birokrasi.
ARTI LOGO BRIN (BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL)
Arti/makna dari Logo BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), yaitu:
- BRIN adalah institusi berlandaskan IPTEK dengan fungsi memandu Indonesia bergerak menuju masa depan yang lebih baik dengan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan, bertanggung jawab dan bermanfaat untuk seluruh Makhluk hidup.
- Bentuk Logorype yang modern dan mudah dibaca(clean) memperkuat citra BRIN sebagai institusi yang mempunyai core visioner, tegas, dan agile.
- Icon BRIN merupakan gabungan abstraksi simbol lima elemen dan biodiversity yang saling terkoneksi yaitu manusia, ilmu pengetahuan (star / angkasa), persatuan, serta flora dan fauna.
- Warna merah menandakan BRIN adalah institusi yang optimis dan percaya diri, serta siap menghadapi masa depan.
DOWNLOAD LOGO BRIN (BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL)
Untuk mendownload logo BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "BRIN (BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL)"
Posting Komentar