DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

 
DESKRIPSI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  5. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
  • Sekretariat;
  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Inspektorat;
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Energi;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
  • Staf Ahli Bidang Pangan

SEJARAH KEMENTERIAN LHK
Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung:
 
Kementerian Lingkungan hidup :
  • Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
  • Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
  • Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
 
Kementerian Kehutanan:
  • Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
  • Departemen Kehutanan (1983–1998, 2001–2009)
  • Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998–2000)
  • Kantor Menteri Muda Kehutanan (2000–2001)
  • Kementerian Kehutanan (2009–2014)

ARTI LOGO KEMENTERIAN LHK
Arti logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenen LHK) tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.889/Menhut-II/2014 Tentang Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, maknanya yaitu:
  1. Lingkaran luar berwarna coklat melambangkan pembangunan yang tidak mengenal kata akhir untuk mewujudkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Lingkaran berwarna biru melambangkan alam semesta.
  3. Batang, cabang pohon berwarna hijau dan akar pohon berwarna emas, gambaran utuh Kalpataru yang memiliki arti tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang serta melambangkan hutan, tanah, air udara dan makhluk hidup.
  4. Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang berfungsi dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  5. Pohon dan akar berwarna hitam melambangkan hutan sebagai sarana pendukung pembangunan nasional perlu dikelola secara produktif dan lestari.
  6. Warna dasar coklat di dalam lingkaran melambangkan tanah yang subur berkat usaha penghijauan, reboisasi dan konservasi tanah, serta usaha lainnya yang dilakukan terus menerus.
  7. Warna hitam di atas akar berwarna emas melambangkan lapisan tanah yang subur.
  8. Warna biru di bawah pohon melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
  9. Warna putih di bawah pohon melambangkan sumber air untuk kelangsungan kehidupan.

DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN LHK

Untuk mendownload logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 

LINK DOWNLOAD
 
 
>>  LOGO KEMENTERIAN LHK  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw
 

>>  LOGO KEMENTERIAN LINGKUNGAN (SEBELUM DIGABUNG)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw


download-logo-vector-kementerian-kehutanan-republik-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

>>  LOGO KEMENTERIAN KEHUTANAN (SEBELUM DIGABUNG)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA"

Posting Komentar