DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA / BAPPENAS (KEMENTERIAN PPN)

 
DESKRIPSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN / Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian PPN / Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh seorang Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi: 

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
 
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015: 

  • Sekretariat Kementerian sekaligus menjadi Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kedeputian Bidang Ekonomi
  • Kedeputian Bidang Pengembangan Regional
  • Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
  • Kedeputian Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
  • Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
  • Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana
  • Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
  • Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan
  • Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
  • Inspektorat Utama
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan
  • Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan

Website resmi Kementerian Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN / Bappenas) :
www.bappenas.go.id

SEJARAH KEMENTERIAN PPN / BAPPENAS

Sejarah terbentuknya depertemen/badan khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada 1947. Secara historis, diseminasi Kementerian PPN/Bappenas mengalami beberapa kali penggantian nama, dimulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947. Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958, Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mulai berlaku pada 31 Desember 1963, dan yang terakhir adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa orde baru-hingga sekarang.

Badan Perantjang Ekonomi

Badan Perantjang Ekonomi dibentuk pada 19 Januari 1947 dan dipimpin oleh dr. Adnan Kapau Gani. Badan Perantjang Ekonomi tidak hanya dibentuk di Jawa dan Madura, melainkan juga di Sumatra, menghasilkan “Planning Board” , yang kemudian disempurnakan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi menjadi Dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.

Panitia Pemikir Siasat Ekonomi
Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) dibentuk pada 12 April 1947, selain memiliki dasar hukum yang kuat, PPSE juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yang diketuai oleh Mohammad Hatta. Tugas PPSE, yaitu menyiapkan bukti dan buah pikiran untuk menjadi rencana dan dasar pendirian pemerintah Negara RI dalam perundingan dengan Belanda, dan penyelesaian soal-soal pembangunan. PPSE menyempurnakan Planning Board yang disusun Badan Perantjang Ekonomi menjadi Dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.

Dewan Perantjang Negara
Dalam rangka penyempurnaan terhadap upaya-upaya PPSE, dibentuklah Dewan perantjang Negara pada 7 Januari 1952 yang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1952 tentang Dewan Perantjang Negara. Dewan Perantjang Negara diketuai oleh Ir. Djuanda, dan diberikan mandat menyusun rencana peletakan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, dan membuat rencana pembangunan negara yang seimbang untuk jangka panjang.

Dewan Ekonomi dan Perantjanaan
Dewan Ekonomi dan Perentjanaan dibentuk pada 6 Juni 1956 dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1956, yang dipimpin oleh Ali Sastroamidjojo. Tugas Dewan Ekonomi dan Perentjanaan antara lain, menyusun rencana meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat sesuai pasal-pasal UUDS Republik Indonesia, menyusun rencana jangka panjang pembangunan negara yang seimbang, memberikan nasehat kepada Dewan Menteri baik atas permintaan Dewan Menteri maupun inisiatif sendiri mengenai soal-soal perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan negara.

Dewan Ekonomi dan Pembangunan
Dewan Ekonomi dan Pembangunan dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 1957. Dewan Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Ir. Djuanda dan memiliki tugas menyusun rencana-rencana pembangunan atas dasar ekonomi nasional, dan membuat rencana-rencana yang seimbang untuk jangka panjang dan pendek. Biro Perancang Negara juga dibentuk dan bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Dewan Perancang Nasional

Dewan Perancang Nasional (Depernas) dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958, yang disahkan di Jakarta pada 23 Oktober 1958. Depernas adalah suatu Badan Pusat Rencana Negara yang bertugas menyusun rencana pekerjaan semua Kementerian, yang mewajibkan setiap kementerian, tiap pegawai negara bekerja semata-mata menurut garis pedoman yang telah ditetapkan oleh dan atas pengawasan Depernas. Depernas ditetapkan berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1959 dan dipimpin oleh Mr. Muhammad Yamin sebagai ketua dan bertanggung jawab sebagai arsitek, membuat cetak biru perencanaan pembangunan nasional semesta berencana, yang disahkan oleh MPR, dan dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mulai berlaku pada 31 Desember 1963. Dewan Perancang Nasional (termasuk Badan Kerja Depernas) diintegrasikan ke dalam Kabinet Kerja dan dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu-satunya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memiliki tugas dan wewenang meliputi segala usaha serta kegiatan perencanaan, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah RI.

Tindak lanjut dari Penetapan Presiden No.12 Tahun 1963, dibentuk Keputusan Presiden No. 232 Tahun 1963 tentang susunan Baru dan Regrouping Kabinet Kerja tanggal 13 November 1963. Bappenas mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan dari diangkat Dr. Soeharto sebagai pimpinan, bergeser kepada pimpinan harian Sumanang berdasar Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Tahun 1966 (23 Mei 1966), dan berganti kepemimpinan pada Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai care-taker ketua Bappenas berdasar Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1966 (3 Agustus 1966), dilanjutkan dengan kepemimpinan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro berdasar Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1967.
Kementerian PPN/Bappenas (orde baru - sekarang)

Kementerian PPN/Bappenas menjadi bagian dari Menteri Negara yang memiliki bidang tugas tertentu dalam komposisi Kabinet Pembangunan IV. Terjadi pergeseran kepemimpinan Bappenas dari Widjojo Nitisastro sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menjadi J.B. Sumarlin sejak 19 Maret 1983. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Pembangunan V dipimpin oleh Dr. Saleh Afiff berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1988. Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Pembangunan VII dipimpin Ginanjar Kartasasmita berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 62 Tahun 1998. Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan dipimpin Menteri Boediono.

Keputusan Presiden No.335 Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 menandai mulai bekerjanya Kabinet Persatuan Indonesia di bawah Presiden Abdurrahman Wahid. Kementerian PPN/Bappenas dalam komposisi Kabinet Persatuan Nasional tidak termasuk dalam Kementerian. Kementerian PPN/Bappenas dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada Tahun 2000-2001, yaitu; di bawah kepemimpinan Djoenaedi Hadisumarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000. Keputusan Presiden No. 228 Tahun 2001 menandai awal bekerjanya Kabinet Gotong Royong pada 9 Agustus 2001. Merujuk komposisi Kabinet Gotong Royong, Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan posisi Bappenas menjadi setingkat kementerian.

Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2001-2004 dipimpin oleh Kwik Kian Gie berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001. Keputusan Presiden No.187 Tahun 2004 menandai awal bekerjanya Kabinet Indonesia Bersatu di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Keputusan Presiden No.187 Tahun 2004 tanggal 21 Oktober 2009 menandai awal bekerjanya Kabinet Indonesia Bersatu II. Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepempimpinan Armida Alisjahbana, yang kemudian digantikan oleh Andrinof Chaniago berdasar Keppres 121/P 2014.

Kementerian PPN/Bappenas di masa pemerintahan Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 disempurnakan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015, yaitu fungsi Kementerian PPN/Bappenas sebagai pengarah semua Lembaga dan Kementerian Negara dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional agar lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sector. Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2016 dipimpin oleh Sofyan Djalil hingga 27 Juli 2016, dan digantikan oleh Bambang Brodjonegoro pada 27 Juli 2016. Kementerian PPN/Bappenas di bawah kepemimpinan Suharso Monoarfa berdasar Keppres 113/2019 dan menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 2019 hingga saat ini. 

Kementerian PPN/Bappenas pada 12 April 2021 telah genap 74 tahun sebagai Lembaga perencanaan pembangunan nasional yang memiliki berbagai pengalaman dan dedikasi untuk terus memandang ke depan, memberikan perencanaan pembangunan dengan prinsip integritas, adaptif, dan inovatif, penuh gagasan baru yang menjadi modal untuk mewujudkan cita-cita bangsa demi Indonesia maju.

ARTI LOGO  KEMENTERIAN PPN / BAPPENAS

Arti/makna logo Kementerian Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN / Bappenas), yaitu:
  1. Bentuk dasar logo adalah karakter huruf B, sekaligus karakter burung Garuda. Memiliki kombinasi tiga warna, yakni, Biru, mempunyai arti wawasan yang luas, berorientasi ke depan, didukung penguasaan teknologi. Hijau, mengutamakan pertumbuhan yang ramah lingkungan. Oranye, penuh semangat, dinamis, dan optimisme untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  2. Gabungan karakter dasar membentuk sebuah busur panah yang siap melesatkan anak panah tepat ke arah sasaran.
  3. Logo membentuk angka "3" yang mengartikan tiga visi dan tiga misi Bappenas. Tiga visi tersebut yakni mewujudkan lembaga perencanaan yang handal, kredibel, dan proaktif untuk mendukung pencapaian tujuan bangsa dan bernegara. Sedangkan tiga misi Bappenas yakni, menyusun rencana pembangunan nasional yang berkualitas. Kedua, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional, kajian, dan evaluasi kebijakan yang berkualitas terhadap permasalahan pembangunan. Dan ketiga, melakukan koordinatif efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas Bappenas.
  4. Filosofi Logo, semangat mengintegrasikan antar sendi bangsa, perencanaan program yang konsisten dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan seluruh sumber daya menjadikan kementerian PPN/Bappenas lembaga perencanaan pembangunan yang handal dalam mendukung pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.

DOWNLOAD LOGO  KEMENTERIAN PPN / BAPPENAS

Untuk mendownload logo Kementerian Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN / Bappenas) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-vector-kementerian-perencanaan-pembangunan-nasional-republik-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO  KEMENTERIAN PPN / BAPPENAS <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA / BAPPENAS (KEMENTERIAN PPN)"

Posting Komentar