KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT (POLDA JABAR)

 
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), yang dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) VIII Langlangbuana/Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Barat. Markas Polda Jabar secara geografis terletak di tengah-tengah provinsi Jawa Barat, dengan demikian, Markas Polda Jabar mempunyai nilai strategis terhadap Kesatuan Wilayah (Satwil) di jajarannya. Markas Polda Jabar terletak di Jalan Soekarno Hatta no. 743, Kota Bandung, Jawa Barat. Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi secara administratif termasuk wilayah Provinsi Jawa Barat, tetapi apabila dilihat dari yurisdiksi kepolisian maka termasuk ke dalam wilayah Polda Metro Jaya (bukan Polda Jawa Barat), karena daerah-daerah tersebut merupakan daerah penyangga ibu kota negara. 

Wilayah hukum Polda Jawa Barat meliputi Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Cirebon, Polres Bogor, Polres Cirebon Kota, Polres Indramayu, Polres Kuningan, Polres Majalengka, Polres Cimahi, Polres Purwakarta, Polres Karawang, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Tasikmalaya, Polres Garut, Polres Sumedang, Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Ciamis, Polres Cianjur, Polres Banjar Kota, dan Polres Pangandaran.

Tahun 1959 sampai dengan tahun 1965 sejalan dengan perjuangan merebut Irian Barat sebutan bagi kepolisian mengalami perubahan menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Menteri yang merangkap sebagai Panglima ANGKATAN Kepolisian dan untuk wilayah Jawa Barat dipimpin oleh seorang Panglima Daerah Angkatan Kepolisian PANGDAK dan organisasinya disebut KOMDAK VIII Jawa Barat, tahun 1972 istilah organisasi KOMDAK VIII Jawa Barat Langlang Buana yang berkantor di jalan Braga No 135 Bandung. Sejalan dengan integrasi ABRI pada tahun 1969 sebutan Angkatan Kepolisian berubah menjadi Kepolisian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia KAPOLRI dan untuk daerah Jawa Barat dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Kepolisian KADAPOL, yang kemudian berubah lagi dengan sebutan Kepala Kepolisian Daerah KAPOLDA hingga saat ini. 

Sejak bulan juni 1986 Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat pindah dari Jalan Braga No 135 ke Jalan Soekarno – Hatta No 748 Bandung sampai dengan saat ini. Kepolisian Daerah Jawa Barat pada tanggal 1 juli 1946, selama 56 tahun keberadaannya Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengalami 23 kali pergantian pemimpin. Sebagai kekuatan perjuangan yang lahir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka dianggap perlu Kepolisian Daerah Jawa Barat dikenal secara luas oleh lapisan masyarakat, tidak saja melalui pemahaman tugas pokok, peran, fungsi, struktur dan wilayah tugasnya. Secara sepintas Kepolisian Daerah Jawa Barat mempunyai kondisi yang menguntungkan, baik dari segi geografis maupun dari segi kondi daerahnya. Namun disisi lain terutama jika dilihat dari Kamtibmas mempunyai kekhasan tersendiri jika dibandingkan dengan Polda lain. 

Namun demikian Kepolisian Derah Jawa Barat hingga saat ini, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat masih terkendali. Kedudukan dan Tugas Pokok Polda Jabar dan Fungsi Organisasi Kepolisian Daerah Jawa Barat, disusun berdasarkan keputusan Kapolda Jabar No.Pol.Skep54X2002, tanggal 17 Oktober 2002 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok organisasi dan prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, adalah badan pelaksanaan utama Polri pada tingkat kewilayahan yang berkedudukan langsung dibawah Kapolri. Tugas Polda bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat serta tuga – tugas Polri lain dalam daerah hukumnya, sesuai ketentuan hokum dan peraturan atau kebijakan yang berlaku dalam organisasi POLRI. 

Fungsi Pelaksanaan tugas pokok terebut sesuai kebijaksanaan Kapolri, maka fungsi polda sebagai berikut:

  1. Pemberian layanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan dan permintaan bantuan atau pertolongan, pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri dan pelayanan surat – surat ijin atau keterangann sesuai ketentuan hukum dan peraturan atau kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
  2. Intelejen dalam bidang keamanan, termasuk persendian, baik sebagai bagian dari kegiatan satuan –satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polda dalam rangka pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri.
  3. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensic lapangan, dalam rangka penegakan hukum.
  4. Kesamaptaan kepolisian, yang meliputi kegiatan patroli, yang mencakup pengaturan, penjagaan dan pengawalan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan, dan pengamanan objek khusus yang meliputi VIP, pariwisata dan objek Vitalkhusus lainnya, dalam rangka pencegahan kejahatan dan pemeliharaan Kamtibmas.
  5. Lalulintas kepolisian, yang meliputi kegiatan pengaturan, pengawalan penjagaan dan patroli lalulintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  6. Kepolisian perairan, yang meliputi kegiatan patroli termasuk penanganan pertama tindak pidana dan dan pencarian serta penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan dan pembinaan masyarakat pantai atau perairan, dalam rangka pencegahan kejahatan dan pemeliharaan keaman wilayah perairan.
  7. Bimbingan masyarakat, yang meliputi penyuluhan masyarakat dan pembinaan atau pengembangan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang – undangan, tumbuh kembangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban, dan terjalinnya hubungan Polri – masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas Kepolisian.
  8. Fungsi – fungsi lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dan atau peraturan pelaksanaannya termasuk pelayanan kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditanganni oleh instansi dan atau pihak yang berwenang. 

DOWNLOAD LOGO POLDA JABAR

Bagi anda yang ingin mendownload logo Polda Jawa Barat dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-polda-jawa-barat-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO POLDA JABAR  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT (POLDA JABAR)"

Posting Komentar