MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 
Pada  awalnya bentuk negara Indonesia berasal dari kelompok orang yang tinggal menetap, sebagaimana dikutip dari laman resminya mahkamahagung.go.id, sekelompok orang tersebut kemudian menjadi masyarakat dan bangsa, selanjutnya berubah menjadi organisasi kekuasaan baik  kerajaan atau kesultanan. Selanjutnya berubah menjadi negara jajahan Belanda selama 350 tahun, kemudian berubah menjadi negara jajahan Jepang 3,5 tahun. Pada  tahun 1945 berubah menjadi negara merdeka  NKRI, pada tahun 1949 berubah menjadi negara federal, tahun 1950 berubah menjadi negara serikat, tahun 1959 melalui Dekrit Presiden berubah menjadi negara kesatuan sampai dengan sekarang. Selanjutnya terjadi perubahan terus menerus khususnya dalam sistem pemerintahannya. Semua perubahan tersebut selalu dilatarbelakangi oleh gerakan dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan atau  menuntut  perubahan. Setiap adanya gerakan tuntutan perubahan selalu menimbulkan korban.

Demikian juga Mahkamah Agung, tidak terlepas pengaruh terjadinya perubahan perubahan. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Mahkamah Agung lahir bersamaam dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun 1945 Mahkamah Agung pemegang Kekuasaan  Kehakiman. Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964, pasal 19 :  Presiden dapat turut atau campur tangan soal-soal pengadilan. Tahun 1970  diundangkan Undang Undang  Nomor 14 Tahun 1970, kemandirian Mahkamah Agung masih menjadi kajian akademik belaka, karena ketentuan pasal 11 ayat (1) mengatur : badan badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris,  administrative dan finansial ada dibawah masing-masing departemen yang bersangkutan. Tahun 1988 terjadi reformasi dan melahirkan Ketetapan MPR Nomor : X/MPR/1998  Bab II huruf C dan Bab IV huruf C dan agenda yang harus dilaksanakan pada huruf a : Pemisahan secara tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.  

Pada tahun 1999 diundangkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan mengembalikan semua badan peradilan kepada Mahkamah Agung yang dikenal dengan one roof system , khususnya ketentuan pasal 11. Tahun 2009 diundangkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 18 mengatur ketentuan kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 30 ayat (2) mengatur Pengangkatan Hakim Agung sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Lahirnya lembaga baru tersebut secara hukum alam akan menimbulkan gesekan dan gerakan perubahan. Dinamika  terjadinya perubahan akan selalu berlangsung. Kelompok  masyarakat maupun lembaga harus senantiasa melakukan gerakan internal untuk melakukan perubahan.

Menurut teori Dissipative Strukture dari Ilya Prigogyne : bahwa setiap saat sebuah sistem selalu mengeluarkan energy untuk menciptakan struktur baru. Menurut teori tersebut, alam semesta merupakan sebuah sistem yang terus menerus memperbarui dirinya sendiri (Self renewing system). Caranya yaitu bisa dengan goncangan, kemelut, gesekan, kekacauan, keacakan, angin / badai , bencana alam, topan, gunung api meletus, dan ketidakteraturan.  Sejarah telah membuktikan bahwa sebuah negara, bangsa dan lembaga akan menjadi kuat dan solid setelah bertahan dari tempaan badai revolusi dan pergolakan yang cukup lama. Dalam mengantisipasi dan mempertahankan eksistensi Mahkamah Agung harus terus menerus melakukan perubahan-perubahan dan inovasi baru secara internal. Strategi yang dapat dilakukan adalah membentuk tim khusus atau devisi khusus untuk membuat rancang bangun yang kreatif dan inovatif. Dalam rangka menghindari resistensi struktural dan kultural, sebaiknya tidak mengurangi aparatur tetapi  menambahkan  fungsi dalam struktur yang sudah ada.

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

Fungsi Peradilan:
  1. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  2. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir: Semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985). Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
  3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

Fungsi Pengawasan:
  1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  2. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan : terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Juga melakukan pengawasan terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Fungsi Mengatur:
  1. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
  2. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

Fungsi Nasehat:
  1. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
  2. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Fungsi Administrasi:
  1. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  2. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Fungsi Lain:
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

ARTI LOGO MAHKAMAH AGUNG
  1. Garis tepi, 5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
  2. Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
  3. Lukisan Cakra, dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan. Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis).
  4. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.Pada lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).
  5. Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis "
  6. Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya. "Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
  7. Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
  8. Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa. Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya. Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
  9. Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.

DOWNLOAD LOGO MAHKAMAH AGUNG
Bagi anda yang ingin mendownload logo Mahkamah Agung dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-mahkamah-agung-republik-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO MAHKAMAH AGUNG  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA"

Posting Komentar