Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zebrojuka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A. dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia. Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:
- Brigade Macan Tutul, berkedudukan di Medan, Sumatra Utara. Wilayah kerja: Sumatra Utara dan Aceh
- Brigade Beruang, berkedudukan di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Riau dan Kepulauan Riau
- Brigade Harimau, berkedudukan di Jambi. Wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatra Barat, dan Bengkulu
- Brigade Siamang, berkedudukan di Palembang, Sumatra Selatan. Wilayah kerja meliputi Sumatra Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
- Brigade Kalaweit, berkedudukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
- Brigade Bekantan (Kalimantan Barat), berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, wilayah kerja meliputi Propinsi Kalimantan Barat
- Brigade Enggang, berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- Brigade Anoa, berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara
- Brigade Kanguru, berkedudukan di Kota Jayapura, Papua .Wilayah Kerja meliputi seluruh wilayah Papua.
- Brigade Kasuari, berkedudukan di Manokwari, Papua Barat
- Brigade Elang, berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
- Brigade Banteng
- Brigade Komodo (Nusa Tenggara Timur)
- Brigade Maleno
- Brigade Kera Hitam
- Brigade Kaka Tua
Sejarah Polisi Kehutanan sudah dimulai bahkan sebelum masa kolonial belanda, dimana pada masa ini, seseorang yang melaksanakan tugas, fungsi dan kepolisian khusus dalam bidang kehutanan pada masa lalu belum miliki nama/istilah tersendiri. Namun, tugas, fungsi dan kewenangan tersebut tergambar dan tersirat dalam kaidah-kaidah hukum adat dan kearifan tradisional dalam perlindungan alam yang dilakukan secara turun-temurun dan sebagian besar masih ada/dilakukan sampai sekarang ini. Dibawah ini disampaikan beberapa kearifan lokal disamping kearifan-kearifan lainnya yang ada di Indonesia. Selanjutnya pada masa awal pendudukan belanda di Indonesia telah dikenal sebutan Pengalasan, yaitu seseorang yang memiliki tugas mengawal hutan. Sekitar tahun 1620 tercatat 2 hal penting lainnya yaitu:
- Adanya larangan menebang kayu tanpa ijin,
- Dikenal sebutan Boswaker yang bertugas untuk : membantu mandor keamanan hutan dan menjaga hutan.
Pada tahun 1870 telah diterbitkan Peraturan Agraria untuk menentukan batas kawasan hutan dan tahun 1880 ditindak lanjuti dengan pembentukan Organisasi Polisi Kehutanan (Boschwacter) yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan yang telah ditetapkan. Pada tahun 1892, DR. S.H. Koorders sebagai Ketua Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda menyarankan penyelenggaraan Kursus Sinder Kehutanan. Tahun 1908 dibuka kursus pertama Sinder Kehutanan yang tergabung pada Opleidings Cursus Voor tuinen Candbouw (Kursus pendidikan kultikultura dan pertanian) di Bogor. Tahun 1912 diganti dengan sekolah yang mendidik pemuda-pemuda lulusan sekolah dasar untuk menjadi tingkat sinder di bidang pertanian dan kehutanan, yaitu Cultuurschool (Sekolah Pertanian Menengah) di Bogor yang merupakan lembaga pendidikan yang jurusannya kehutanan ditugaskan menghasilkan kepala-kepala resort pada jawatan Kehutanan.
Bosordonantie Java & Madura tahun 1927, pasal 15 menetapkan bahwa tugas kewajiban memperlindungi hutan diserahkan kepada pegawai pengelola hutan , dan lebih khusus lagi dalam ayat (2) ditetapkan bahwa Terutama pegawai pengelola MANTRI POLISI KEHUTANAN dan BOSWACHTER, yang harus mengerjakan kepolisian dan mencari kejadian yang dapat dihukum yang berhubungan dengan hutan negara. Aparat Kehutanan berdasarkan Ordonansi tersebut mempunyai tugas kewajiban melindungi dan mengamankan hutan dalam wilayah kekuasaannya ialah :
- Kepala Kehutanan Daerah/Kepala Daerah Hutan/Kepala Kesatuan Pemangkuhan Hutan/Administratur Perhutani.
- Kepala Bagian Daerah Hutan/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan/Asisten Perhutani.
- Kepala Resort Polisi Hutan/Kepala Resort Polisi Kring.
- Boswachter/Dubalang/Waker Polisi Hutan
Pada tahun 1941, Sekolah Polisi Kehutanan pertama didirikan di Madiun. Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada balatentara Jepang, selanjutnya 2 (dua) sekolah kehutanan di Zaman Pemerintahan Belanda, yaitu Middelbare Bosbourschool (MBS) dan Sekolah Polisi Kehutanan (SPK) yang berlokasi di Madiun ditutup dan didirikan kembali pada bulan Oktober 1943 dengan nama Sinrin Keisatu Gaklo untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan, yang berasal dari pejabat Penjaga Hutan (Boswacher) atau Juru Kehutanan (Mandor Kehutanan). Salah satu kegiatan yang amat menonjol pada masa pendidikan Jepang adalah latihan kemiliteran yang dikeluarkan kepada pemuda Indonesia.
Dalam Dasa Warsa tahun 1960 Direktur I Perhutani Jawa Tengah (sekarang Perum. Perhutani Unit I Jawa tengah) bersama-sama Komandan Inspeksi Kepolisian 94 Pati memandang perlu untuk dibentuk Polisi Chusus Kehutanan (PCK) yang bersifat mobile melalui pendidikan dan latihan dasar kepolisian. Pembentukan pertama-tama ditujukan untuk mengatasi serta menaggulangi gangguan keamanan hutan jati dalam wilayah Eks. Keresidenan Pati Jawa Tengah. Pendidikan dan latihan (Diklat) Polisi Khusus Kehutanan Mobile Angkatan Pertama dengan kekuatan 147 orang. Peresmian pelantikannya dilakukan oleh Menteri Pertanian Mayor Jenderal TNI Soetjipto SH. pada tanggal 21 Desember 1966 di Alun-alun Pati Jawa tengah.
Tugas Pokok Polisi Khusus Kehutanan yang kemudian disingkat Pol. Hutan meliputi:
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
- Menjaga kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh pembuatan manusia dan ternak, kebakaran, hama dan penyakit serta gangguan alam lainnya.
Diselenggarakan dengan jalan :
- Mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh alam, hama dan penyakit.
- Mencegah dan memberantas kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan terhadap hutan dan hasil hutan.
Terdapat beberapa kebijakan yang berhubungan dengan Kepolisian Khusus, yaitu:
- Surat Keppres Nomor 372 tahun 1962 tentang Alat-alat Kepolisian Khusus dari Instansi/Jawatan Sipil yang oleh atau Undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tugas-tugas Kepolisian dibidangnya masing-masing.
- Instruksi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol, 40/Instr/MK/1964 tanggal 25 Agustus 1964 tentang Pembinaan dan Tata Laksana Koordinasi/Pengawasan Alat-alat/Badan-badan Kepolisian Khusus.
- Instruksi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol. 117/Instr/KM/1965 tanggal 8 Desember 1965 tentang Pedoman Pembinaan dan Penggunaan Alat-alat Kepolisian Khusus.
- Keputusan Bersama Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dan Menteri Pertanian Nomor Pol. 137/SK/MK/1966/MP/1966tentang Pengamanan Hutan (segala kegiatan dan usaha pengamanan kehutanan diselenggarakan oleh Organisasi POLISI KHUSUS KEHUTANAN disingkat POL. HUTAN).
- SK Mentan Nomor. 194/Kpts/Um/3/1982 tanggal 27 Maret 1982 tentang Polisi Khusus Kehutanan untuk seluruh Wilayah Indonesia, dengan perbedaan yang tegas antara Polisi Khusus Kehutanan Teritorial dan Polisi Khusus Kehutanan Mobil (yang saat ini berlaku dilingkungan Perum Perhutani).
- SK Menhut Nomor. 471/Kpts-II/1988 tanggal 30 September 1988 tentang Pemberian/Penggunaan Nama/Istilah Bagi Alat-alat Kepolisian Khusus Kehutanan dengan nama JAGAWANA.
- SK Menhut Nomor. 378/Kpts-V/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 471/Kpts-II/1988 tentang Pemberian/Penggunaan Nama/ Istilah Bagi Alat-alat Kepolisian Khusus dengan nama Jagawana diganti dengan nama/istilah POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.
DOWNLOAD LOGO POLISI KEHUTANAN RI
Bagi anda yang ingin mendownload logo Polisi Kehutanan RI dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "POLISI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA"
Posting Komentar