BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)

 
Badan Informasi Geospasial (BIG), yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Badan Informasi Geospasial (BIG) menjalankan tugas dan fungsi dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN). 

Sejaran berdirinya Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagaimana dikutip dari laman resminya big.go.id, sudah dimulai pada masa pemerintahan Hindia Belanda, dimana saat itu terdapat banyak jawatan pengukuran, yang kemudian dijadikan menjadi satu badan yang disebut dengan Permante Kaarterings-Commissie (Komisi Tetap untuk Pemetaan), pada tahun 1938. Kenyataannya, badan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semula. Melalui Gouvernements Besluit van 17 January 1948 (Keputusan Pemerintah No. 3 tanggal 17 Januari 1948), komisi itu dibubarkan dan dibentuk Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezen in Nederlands Indies (Dewan dan Direktorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Hindia Belanda). 

Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tahun 1949, pemerintah membubarkan Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezwn (Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1951), selanjutnya membentuk Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Badan ini memiliki pola organisasi yang sama seperti bentukan Hindia Belanda. Dewan bertugas membuat kebijakan dan pengambilan keputusan, sedangkan pelaksananya adalah Direktorium. Di lain pihak, dibentuk pula Panitia ‘Pembuatan Atlas Sumber-sumber Kemakmuran Indonesia’, dengan tugas menunjang rencana pembangunan nasional. Panitia ini berada di bawah Biro Ekonomi dan Keuangan - Menteri Pertama.

 Pada tahun 1964, status Panitia Atlas ditingkatkan menjadi Badan Atlas Nasional (Batnas), berdasarkan Keputusan Kabinet Kerja No. Aa/D57/1964, yang ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri II, Ir. Chaerul Saleh. Kinerja Dewan dan Direktorium dinilai Presiden Soekarno, lamban dan koordinasinya tidak berfungsi, hingga akhirnya dibubarkan dan dibentuk organisasi berbentuk komando, yaitu Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) serta Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal), melalui Keppres No. 263 tahun 1965 tanggal 2 September 1965. Hingga peristiwa G-30-S/PKI 1965, Desurtanal dan Kosurtanal belum bekerja sebagaimana mestinya. Maka secara khusus untuk survei dan pemetaan nasional dibentuk organisasi baru yang disebut BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional). 

BAKOSURTANAL dibentuk berdasar Keppres No. 63 tahun 1969 tanggal 17 Oktober 1969 (diperingati sebagai ulang tahun BAKOSURTANAL). Pertimbangan pembentukan BAKOSURTANAL, yaitu Perlu adanya koordinasi dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas surta (survei dan pemetaan) sehingga dapat tercapai adanya effisiensi serta penghematan pengeluaran keuangan negara. Dan juga atas pertimbangan terkait dengan itu, dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan, dipandang perlu untuk meninjau kembali kedudukan tugas dan fungsi badan-badan yang melakukan kegiatan surta untuk dipersatukan dalam suatu badan koordinasi surta nasional.

Dengan dibentuknya BAKOSURTANAL maka badan-badan yang masih ada seperti Desurtanal serta Badan Atlas Nasional dibubarkan dan fungsi-fungsi kedua badan tersebut ditampung BAKOSURTANAL. Hingga kini BAKOSURTANAL telah dipimpin oleh 6 kepala (dahulu ketua), yaitu : Ir. Pranoto Asmoro (1969-1984), Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993), Dr. Ir. Paul Suharto (1993-1999), Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar (1999-2002), Ir. Rudolf Wennemar Matindas, M.Sc. (2002-2010), Dr. Asep Karsidi, M.Sc. (2010-2014), Dr. Priyadi Kardono, M.Sc (2014-2016), dan Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng. (2016 - 2020). Di antara masa itu, badan koordinasi ini pernah berkantor di beberapa tempat berbeda. Pada awalnya di Jalan Wahidin Sudirohusodo I/11, dan Jalan Merdeka Selatan No. 11, pernah pula di Gondangdia, dan terakhir (hingga sekarang) di Kompleks Cibinong Science Center.

Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial pada tanggal 27 Desember 2011.

Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentang Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Ketentuan Peralihan Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial, dinyatakan bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG. BAKOSURTANAL wajib menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG dan seluruh hak dan kewajiban BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, beralih kepada BIG.

BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk :
  • Menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
  • Mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan informasi geospasial untuk negeri.

Struktur Organisasi

Menurut Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011, struktur keorganisasian BIG memiliki beberapa turunan, yaitu:
  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
  • Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Inspektorat
  • Pusat
  • Unit Pelaksana Teknis

Tugas dan Tanggung Jawab Badan Informasi Geospasial

Setelah berubah menjadi Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian (LPNK), sebagaimana dikutip dari tirto.id, Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, BIG memiliki fungsi seperti diatur pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011 Pasal 3.
  1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial
  3. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar
  4. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik
  6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial
  7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial
  8. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri
  10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG
  11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  12. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG
  13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial
  14. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional

DOWNLOAD LOGO BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)
Bagi anda yang ingin mendownload logo Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-badan-informasi-geospasial-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)"

Posting Komentar