PERTAMINA

 
Jalan panjang kiprah Pertamina dimulai dari upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan aset-aset dan lapangan minyak dan gas pasca-kemerdekaan. Seperti diketahui, praktik eksplorasi dan eksploitasi mineral tambang dan migas di Nusantara sudah berlangsung sejak lebih dari 100 tahun lalu oleh perusahaan-perusahaan milik kolonial Belanda. Salah satunya, adalah PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara (PT ETMSU) yang mengolah lapangan minyak yang saat itu dikelola Shell, sebuah perusahaan migas raksasa milik Belanda. PT ETMSU sendiri dibentuk oleh pemerintah awal RI, sebagai hasil perubahan dari Perusahaan Tambang Minyak Rakyat Indonesia (PTMRI). 

Baru pada 1957, di tengah gelora nasionalisasi aset asing di Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal Abdul Harris Nasution menugaskan Kolonel dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk sebuah perusahaan minyak negara. Lantas pada 10 Desember 1957, dibentulah Perusahaan Tambang Minyak Negara (Permina). Tanggal inilah yang dijadikan hari lahir Pertamina saat ini. Ibnu Sutowo ditunjuk sebagai Direktur Utama, sekaligus diakui sebagai dirut Pertamina pertama. Permina terus berkembang. Tahun 1964, Permina membeli semua saham Nederlandsche Nieuw Guines Petroleum Maatschappij (NNGPM), sebuah perusahaan yang beroperasi di Papua dengan kepemilikan oleh Shell, Stanvac, dan Caltex. Setahun setelahnya, Permina membeli seluruh aset Shell. 

Di saat yang sama, pemerintah membentuk PT Pertamina setelah mengambil alih saham Permindo-Shell. Seiring waktu, terjadi pembagian lini bisnis. Permina bergerak di bidang produksi migas. Sementara Pertamin di bidang pemasarannya. Industri migas nasional terus berkembang. Pada 1962, Indonesia resmi bergabung ke dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Pada 1967, Indonesia mulai memelopori sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract) atau PSC. Dengan sistem PSC, maka seluruh wilayah Indonesia merupakan konsesi Permina dan Pertamin. Sementara perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia hanya berperan sebagai kontraktor dengan sistem bagi hasil produksi minyak, bukan lagi dengan membayar royalti. 

Pada tahun 1968, Permina dan Pertamin akhirnya digabung membentuk PT Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Perusahaan baru ini punya tugas menjalankan seluruh operasi dari sektor hulu ke hilir. Sebelumnya, dua sektor ini dijalankan masing-masing oleh Permina dan Pertamin. Lantas pemerintah merilis UU Nomor 8 Tahun 1971 yang isinya mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak yang ada di Indonesia. Pertamina juga berperan menyediakan seluruh kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. Kemudian melompat ke tahun 2001, melalui UU nomor 22 tahun 2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. 

Pada 2003, melalui PP Nomor 31 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), nama perusahaan yang semula masih memanjang dan belum disingkat, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, resmi berubah nama legal menjadi PT Pertamina (Persero). Dalam aturan itu, disebut pula bahwa Pertamina bertugas menjalankan lini binis dari sektor hulu hingga hilir. Berselang dua tahun, pada 2005, transformasi lanjutan dilakukan dengan mengubah logo perusahaan. Kamu yang lahir sebelum tahun 2000 barangkali masih lekat di ingatan logo Pertamina berupa kuda laut. Logo yang terpampang di semua SPBU milik Pertamina itu lantas diganti menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah seperti yang kita tahu saat ini. Warna dasar ini merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan. 

Per Juni 2020, struktur perusahaan Pertamina kembali mengalami transformasi. Kementerian BUMN membentuk perusahaan holding bidang energi dimana Pertamina bertindak sebagai induk. Ada lima sub-holding yang juga dibentuk, dengan masing-masing operator adalah PT Pertamina Hulu Energi menjalankan subholding hulu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjalankan subholding gas, PT Kilang Pertamina Internasional menjalankan subholding pengolahan dan petrokimia, PT Pertamina Power Indonesia menjalankan subholding pembangkit dan energi terbarukan, serta PT Patra Niaga menjalankan subholding niaga dan perdagangan. 

Pertamina atau induk holding company sektor energi ini sering didorong untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Sayangnya kabar ini urung terwujud hingga kini. Hanya beberapa anak usaha Pertamina saja yang sudah tercatat melantai di bursa, seperti Elnusa (ELSA) dan Asuransi Tugu Pratama (TUGU).

DOWNLOAD LOGO PERTAMINA

Bagi anda yang ingin mendownload logo Pertamina dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-pertamina-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO PERTAMINA  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "PERTAMINA"

Posting Komentar