Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, sebagaimana dikutip dari laman resminya posindonesia.co.id, Kantor Pos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jenderal G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki lebih dari 3.800 Kantorpos online, serta dilengkapi electronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
Seiring perkembangan zaman, sebagaimana dikutip dari katadata.co.id, peran Pos Indonesia perlahan mulai tersingkir. Masuk ke abad 21, Pos Indonesia mulai memasuki masa sulit. Tiga lini bisnisnya, yaitu logistik, jasa keuangan, dan surat, mulai ditinggalkan karena teknologi digital dan kalah saing dengan swasta. Contohnya, jasa keuangan Pos Indonesia, yaitu weselpos, tak lagi banyak yang memakainya. Masyarakat kini memakai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan digitalisasi keuangan. Hal ini membuat perusahaan terpuruk dan isu kebangkrutan terus menghantui. Bahkan memasuki periode 2000-an kerugian demi kerugian menjadi sesuatu yang lumrah. Pos Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam, transformasi bisnis berupa diversifikasi usaha pun dilakukan perseroan dari ritel sampai properti. Pertumbuhan signifikan pada sektor e-commerce juga sempat menjadi harapan bagi perusahaan.
Namun, perusahaan tetap sulit bersaing. Pos Indonesia pada tahun lalu menggugat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tetang Pos. Kehadiran aturan ini dianggap membuat persaingan layanan pos menjadi tidak adil. Pos Indonesia mengemban tugas untuk melayani seluruh Indonesia, termasuk jalur ekspedisi yang merugikan. Di sisi lain, pihak swasta hanya mengambil jalur yang menguntungkan. Melansir situs Mahkamah Konstitusi, perusahaan menyebut ketentuan tersebut dapat diartikan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan oleh siapa pun sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai badan usaha yang menyelenggarakan pos. Akibatnya, Pos Indonesia kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara. Dan bahkan menjadi tidak ada bedanya dengan penyelenggara pos non-negara. “Di sisi lain, pemohon (Pos Indonesia) sebagai pos negara masih dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum,” demikian bunyi permohonan tersebut yang tercantum pada 13 September 2020.
DOWNLOAD LOGO POS INDONESIA
Bagi anda yang ingin mendownload logo Pos Indonesia dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "POS INDONESIA"
Posting Komentar