SISTEM INFORMASI PERSONIL POLRI (SIPP)

 
Sebagaimana dikelaskan dalam Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis, dibutuhkan sarana pendukung berupa data personel yang akurat, tepat dan tersedia setiap saat melalui sistem informasi personel. Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dibangun dan dikembangkan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data tentang Personel Polri yang tepat dan akurat sebagai sarana pendukung dalam menetapkan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Guna memperlancar kinerjanya maka dibangunlan sebuah Sistem Informasi yang merupakan sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (brainware), prosedur, dan/atau aturan yang terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data personel Polri menjadi informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan pemecahan masalah. Sistem Informasi inilah yang kemudian diberi nama SIPP (Sistem Informasi Personil Polri).

SIPP (Sistem Informasi Personil Polri) adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan mensajikan data dan informasi tentang Pegawai Negeri pada Polri secara online maupun manual yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia Polri. SIPP (Sistem Informasi Personil Polri) ini berupa aplikasi atau subsistem perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. SIPP (Sistem Informasi Personil Polri) berisi data pegawai Negeri pada Polri perorangan dan sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau Pensiun.

Tujuan Pengaturan SIPP, yaitu:
  1. Sebagai pedoman dalam pengelolaan Sistem Informasi Pegawai Negeri pada Polri
  2. Terwujudnya pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi tentang Pegawai Negeri pada Polri yang tepat, akurat, dan tersaji setiap saat, sebagai sarana pendukung dalam pengambilan keputusan guna mewujudkan Polri yang profesional dalam melaksanakan tugasnya.

SIPP dilaksanakan dengan prinsip:
  • Legalitas, yaitu SIPP diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Legitimasi, yaitu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta penggunaan data hasil penyelenggaraan SIPP untuk pengambilan keputusan oleh pimpinan dapat dibenarkan diterima
  • Objektif, yaitu SIPP dikelola berdasarkan fakta yang ada
  • Akuntabel, yaitu SIPP yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya
  • Akurat, yaitu SIPP yang disajikan tepat dan lengkap baik kuantitas maupun kualitas; dan
  • Aman, yaitu SIPP yang disajikan dapat dilindungi, sehingga mudah diakses dengan baik

Penyelenggaraan SIPP meliputi:
  1. SIPP Mabes Polri, meliputi SIPP pusat pada Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri dan SIPP pada Satker Mabes Polri.
  2. SIPP Kewilayahan, meliputi SIPP Polda dan SIPP Polres.

Penyelenggara SIPP, meliputi:
  • Pejabat pembina, diemban oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), bertanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan serta menetapkan kebijakan penyelenggaraan SIPP.
  • Pejabat pengelola, pada tingkat Mabes Polri diemban oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi personel pada SSDM Polri, sedang di tingkat Kewilayahan diemban oleh pejabat Polda yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Administrator, terdiri dari administrator SIPP Pusat pada SSDM Polri yaitu personel pada SSDM Polri yang ditunjuk dengan surat perintah As SDM Kapolri dan administrator SIPP Polda yaitu personel pada Biro SDM Polda yang ditunjuk dengan surat perintah Kapolda.
  • Operator, terdiri dari perator SIPP Pusat pada SSDM Polri, operator SIPP pada Satker Mabes Polri, operator SIPP pada Satker Polda dan operator SIPP Polres.

Penyelenggaraan SIPP dilakukan dengan tahapan:
  • Pengumpulan data informasi Pegawai Negeri pada Polri
  • Penyimpanan, pemutakhiran dan pengiriman data
  • Pengolahan, penyajian dan kerahasiaan data

Data informasi Pegawai Negeri pada Polri memuat:

  • Nomor Registrasi Pokok (NRP)
  • Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Mutasi jabatan dan/atau kenaikan pangkat;
  • Hasil penilaian kompetensi dari assessment center
  • Kelulusan pendidikan pengembangan dan pendidikan umum
  • Personel yang diberhentikan dengan hormat dan dengan tidak hormat
  • Jenis pelayanan hak anggota Polri

DOWNLOAD LOGO SISTEM INFORMASI PERSONIL POLRI (SIPP)
Bagi anda yang ingin mendownload logo Sistem Informasi Personil Polri (SIPP) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-sipp-sistem-informasi-personil-polri-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO SISTEM INFORMASI PERSONIL POLRI (SIPP)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "SISTEM INFORMASI PERSONIL POLRI (SIPP)"

Posting Komentar