Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi yang harus berperan dan bertugas dalam penanggulangan bencana sejak Satkorlak Penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan difungsikan dengan pembentukan BPBD. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi warga masyarakatnya dari ancaman bencana secara adil, merata, efektif dan efisien. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu dan menyeluruh sehingga perlu dibentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BPBD sendiri merupakan kepanjangan tangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana. Bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yaitu Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945. Pada periode awal, yaitu tahun 1945 - 1966, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Pada periode tahun 1966 - 1967, pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam. Pada periode tahun 1967 - 1979, frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Pada periode tahun 1979 -1990, Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Kemudian pada periode tahun 1990 - 2000, pemerintah menyempurnakan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial.
Pada periode tahun 2001 - 2005, Bakornas PB dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Kemudian pada periode tahun 2005 - 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.
Pada tahun 2008, setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. Dengan memperhatikan kondisi wilayah indonesia yang memiliki potensi bencana alam yang luas dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka dibentuklah BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas antara lain:
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah
- Menetapkan standarisasi dan kebutuhan peyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan sumbangan pihak lain yang sah serta tidak mengikat;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan; dan
- Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penangulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
DOWNLOAD LOGO BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)
Bagi anda yang ingin mendownload logo Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)"
Posting Komentar