Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Polda ini tergolong polda tipe A, karena ini dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi). Dahulu Polda ini bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XVIII/Sulselra, lalu menjadi Polda Sulselra hingga 1996 setelah itu menjadi Polda Sulselbar yang membawahi wilayah Sulawesi Barat karena di provinsi itu belum terbentuk secara otonomi kepolisian daerah.
Dikutip dari 123dok.com, Polda Sulsel memiliki sejarah yang cukup panjang yang sejalan dengan sejarah Polri dan sejarah Republik Indonesia itu sendiri. Kendati demikian, terdapat fase-fase perjalanan sejarah yang sedikit berbeda dengan sejarah kepolisian secara nasional. Perjalanan itu dimulai dari zaman penjajahan belanda dengan lembaga dagannya bernama Persatuan Perusahaan Hindia Timur (Vereenigde Oostindische Compagnie/VOC) Di masa ini sudah dikenal adanya polisi, namun dasar terbentuknya kepolisian yang tertata dan terorganisir dimulai pada tahun 1814.
Polisi pada masa itu didasari oleh terbitnya sebuah “Regulation” pada 11 Februari 1814 dan peraturan tentang tata usaha dari kehakiman (Djustisi) pada pengadilan-pengadilan daerah di Jawa dan Tata-usaha Kepolisian yang menjadi dasar dari Indlash Regiment dan Regiment Op De Rechter Organisatie. Pada tahun 1911 dilakukan reorganisasi kepolisian yang jauh lebih baik. Namun baru pada tahun 1914 diadakan penambahan dan perubahan reorganisasi itu yang menjadi dasar susunan polisi kota.
Reorganisasi awalnya diterapkan di Kota Jakarta, Semarang dan Surabaya. Pada tahun 1914 inilah dibentuk Korps Polisi di Makassar dan beberapa kota lainnya. Setelah melewati masa kolonial belanda, sejarah kepolisian di Sulsel memasuki babak baru ketika pendudukan jepang berlangsung. Pada masa pendudukan jepang, Makassar menjadi pusat kepolisian regional yang wilayahnya meliputi Indonesia Timur atau disebut dengan wilayah Timur Besar.
Setelah proklamasi kemerdekaan RI, terjadi proses pembentukan negara bagian yang dimotori oleh Belanda, termasuk Sulsel yang masuk ke dalam wilayah Negara Indonesia Timur (NIT). Pada masa ini, kepolisian di Sulawesi tidak berada di bawah Perdana Menteri tetapi masih mempunyai susunan seperti pemerintahan Belanda, yaitu berada di bawah kementerian Dalam Negeri dan bagian dari Pamong Praja dan berpusat di Makassar. Namun NIT tidak berlangsung lama, sebab pada 1949 NIT menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia Serikat (RIS), maka pada saat itu pula kepolisian NIT menjadi bagian RIS.
Kantor Polisi provinsi langsung berada di bawah Djawatan Kepolisian Negara di Jakarta. Proses reorganisasi di kepolisian Sulsel terus mengalami perbaikan, mulai dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Pada 1954 hingga berubah menjadi Polda Sulsel pada 2016. Lahirnya Undang-Undang kepolisian Pertama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara, menandai secara resmi terwujudnya cita-cita sebagai polisi Nasional atau Kepolisian Negara yang merupakan satu kesatuan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Dengan pesatnya perkembangan kemajuan masyarakat seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi dan transparansi serta pelaksanaan tugas kepolisian yang lebih beriorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya menjadikan pelaksanaan tugas pokok Polri di tingkat Polda Sulsel semakin kompleks. Melihat kondisi ini, mendorong perbaikan fungsi Polda Sulsel sebagai bagian integral dari fungsi Polri, upaya tersebut antara lain untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Tugas dan wewenang yang telah diberikan Polri kepada Polda Sulsel merupakan syarat utama untuk menjadikan daerah ini dapat maju serta penduduknya makmur. Ini merupakan cita-cita bangsa secara umum karena keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan sebuah input agar pemerintah daerah dapat dengan mudah menentukan langkah menuju keberhasilan membangun daerahnya yang maju serta penduduknya yang makmur sebagai kontribusi pembangunan Nasional.
Proses terbentuknya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sebagai pelaksana tugas Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Sulawesi Selatan berjalan seiring waktu dengan alur sejarah terbentuknya Kepolisian Republik Indonesia. Meski terdapat beberapa perbedaan fase sejarah dengan provinsi lainnya, namun secara garis besar tak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada tahun 1954 terbentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi dipimpin Kombes Pol M. Oudang yang menjabat selama enam tahun dari 1954 hingga tahun 1960. Kepolisian Daerah berubah nama menjadi Kepolisian Kabupaten. Datasemen diganti dengan Kepolisian Wilayah. Dengan demikian Sulawesi tidak lagi terdiri dari kepolisian Provinsi di Makassar dan membawahi 1 Kepolisian Kota Besar setingkat kabupaten dan 12 Kepolisian Kabupaten.
Pada tahun (1954) terbentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi dipimpin Komisaris Besar Polisi dengan sebutan Kepolisian Provinsi Sulawesi sampai Tahun 1963. Kepolisian Provinsi Sulawesi mengalami beberapa kali dinamika organisasi, baik itu perubahan nama hingga perubahan wilayah hukum. Perubahan itu, utamanya wilayah teritorial adalah dampak dari pemekaran wilayah pemerintahan Sulawesi menjadi pemerintahan provinsi baru. Pada tahun 1963 Kepolisian Propinsi Sulawesi berubah sebutan menjadi panglima Daerah Angkatan Kepolisian XIV Sulaelra.
Pada tahun 1984 Panglima Daerah Angkatan Kepolisian XIV Sulselra berubah sebutan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara atau Sulselra yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi dengan membawahi 4 Polwil dan 30 polres. Pada tahun 1998 Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) mengalami perubahan sebutan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin oleh inspektur Jenderal Polisi dengan membawahi 3 Polwil dan 25 Polres.
Pada tahun 2005 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali mengalami perubahan menjadi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi dengan membawahi 3 Polwil dan 28 Polres. Pada tahun 2009 berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: KEP/15/XII/2009 tentang likuidasi Polwil Bone, Polwil Parepare, dan Polwiltabes menjadi Polres dan Polrestabes sehingga Polda Sulselbar tidak membawahi Polwil. Pada tahun 2016, berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor; KEP/533/V/2016 tanggal 26 mei 2016 terbentuk Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sehingga Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berubah nama menjadi Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
DOWNLOAD LOGO KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN (POLDA SULSEL)
Bagi anda yang ingin mendownload logo Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
LINK DOWNLOAD
>> LOGO KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN (POLDA SULSEL) <<
Format JPG | Format PNG | Format CorelDraw
0 Response to "KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN (POLDA SULSEL)"
Posting Komentar