LOGO HALAL KEMENTERIAN AGAMA RI

 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerbitkan versi baru logo halal. Sebagaimana dikutip dari tempo.co, logo halal tersebut akan menggantikan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Namun, terkait dengan perubahan tersebut, sekretaris jenderal (sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, sebagaimana dikutip dari republika.co.id, menjelaskan bahwa terkait perubahan logo halal tersebut, ada ketentuan peralihan yang masih membolehkan memakai logo Halal MUI sampai lima tahun setelah PP Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dikeluarkan.

Dengan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang saat ini sedang mengurus sertifikat halalnya, maka sudah wajib untuk mencantumkan label halal BPJPH terbaru nantinya, sehingga otomatis logo halal MUI tidak dipakai lagi. Sehingga bagi pelaku usaha yang sudah terlanjur mencetak logo Halal MUI pada kemasannya, masih bisa menggunakan/menghabiskan kemasan tersebut terlebih dahulu. Sedangkan untuk pencetakan kemasan berikutnya, pelaku usaha sudah diwajibkan mengikuti ketetapan pemakaian logo Halal terbaru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagaimana dikutip dari halal.go.id, adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Perbedaan logo baru dan label lama dari MUI
Logo baru:
Berbentuk kaligrafi menyerupai gunungan dalam pewayangan.
Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.
Didominasi warna ungu dan putih.

Label dari MUI:

Berbentuk lingkaran dengan dominasi warna hijau, putih, dan hitam.
Latar berwarna hijau, tertera huruf arab berbunyi halal, yang di bawahnya tertulis alfabet latin HALAL berwarna putih.
Pada sekeliling tulisan arab maupun latin, terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia berwarna hitam di atas latar putih.

Fakta-fakta logo halal baru:
Makna
Bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi disebutkan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Bentuknya gunungan melambangkan kehidupan manusia, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta. Dalam budaya jawa, bentuk ini disebut juga golong gilig.
Sementara motif surjan menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
 
Menggunakan kaligrafi Khat Kufi
Kaligrafi khat kufi merupakan jenis kaligrafi tertua di dunia yang mengawali jenis-jenis kaligrafi lainnya. Bila dibandingkan dengan jenis-jenis kaligrafi lainnya, khat kufi memiliki ciri khas tertentu. Ciri khas khat kufi ada di metode penulisannya. Khat kufi memiliki ciri huruf yang ditulis lurus dan kaku. 

Mulai berlaku
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. “Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” ujar Aqil Irham lewat keterangan tertulis, Ahad, 13 Maret 2022.

Banyak dikritik
Sejumlah pihak mengkritik logo halal baru yang dirilis Kemenag ini. Salah satunya, datang dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menilai logo itu juga dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa arab, dan tak mencantumkan MUI atau BPJPH.

Cara mendapatkam sertifikasi halal di Indonesia:
  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
  • Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
  • Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
  • Melakukan Monitoring Pre-audit
  • Proses Audit
  • Melakukan Monitoring Pasca-audit
  • Mendapatkan Sertifikat Halal

Produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal:

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat
  • Kosmetik
  • Produk kimiawi
  • Produk biologi
  • Produk rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

DOWNLOAD LOGO HALAL KEMENTERIAN AGAMA RI

Bagi anda yang ingin mendownload logo Halal Kementerian Agama RI dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-halal-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO HALAL KEMENTERIAN AGAMA RI  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "LOGO HALAL KEMENTERIAN AGAMA RI"

Posting Komentar