Cikal bakal Organisasi Advokat di Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman resmi IKADIN dppikadin.or.id, baru muncul pada tahun 1963 atau delapan belas tahun setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan. Diawali terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) tanggal 14 Maret 1963 di Jakarta bersamaan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional. Meskipun dalam praktek, profesi Advokat telah ada di Indonesia (Hindia Belanda) lebih kurang sejak satu abad sebelumnya yaitu saat mulai beroperasinya RAAD VAN JUSTITIE dan LANDRAAD, lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah kolonial (Belanda) berdasarkan STAATSBLAAD 1847 No. 23 tentang Reglement op de Rechterlijke Organisatic En het Beleid der Justitie in Indonesia atau disingkat RO.
Setahun kemudian, pada Kongres I Musyawarah Advokat Indonesia pada tanggal 30 Agutus 1964 di Solo, PAI dileburkan menjadi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Meskipun jauh sebelum terbentuknya Peradin, sejak tahun 1920-an dibeberapa daerah telah berdiri pula Organisasi Advokat, baik bagi mereka yang bergelar advocaat dan procureur atau pun zaakwaarnemer, seperti salah satunya Balie van Advocaaten. Kemudian dalam perkembangannya, berselang dua tahun Peradin mendapat tempat dihati pemerintah Orde Baru yang baru saja menggantikan kekuasaan pemerintahan Orde Lama.
Berdasarkan surat Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) tanggal 3 Mei 1966 Peradin dinyatakan sebagai satu-satunya wadah bagi profesi advokat Indonesia saat itu. Hubungan mesra antara Peradin dan pemerintahan Orde Baru mulai surut ketika tahun 1970-an Peradin mensponsori berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Peradin yang sejak awalnya memang mengembangkan diri ke arah suatu idealisme hukum, yang tidak hanya sekedar advokatuur tetapi juga mempunyai tekad mewujudkan suatu negara hukum pemisahaan kekuasaan, peradilan independen dan supremasi hukum atau rule of law.
Kemudian, puncaknya ketika pada Kongres ke V tahun 1977 di Jogjakarta secara lugas ditegaskan kembali bahwa Peradin bukan organisasi profesi konvensional tetapi Organisasi Perjuangan di bidang hukum. Pandangan Peradin lugas dan tegas sebagaimana terpahat dalam lambang Peradin dengan motto “Fiat Justitia Ruat Coelum” artinya “demi keadilan sekalipun langit runtuh”, telah menimbulkan kegamangan bagi penguasa Orde Baru, maka status yang selama ini diberikan kepada Peradin sebagai satu-satunya wadah Advokat mulai dipereteli. Berbagai organisasi baru Profesi Advokat bermunculan sebagai tandingan.
Masa-masa selanjutnya, Peradin mengalami kemunduran dan kehilangan wibawa. Loyalitas anggota mulai tergoyahkan akibat kuatnya pengaruh kekuasaan. Strategi pemerintahan mempereteli Peradin dengan mendorong lahirnya organisasi tandingan dapat dikatakan berhasil. Sehingga , tibalah saatnya untuk pemerintahaan Orde Baru memaksa Peradin meleburkan diri kedalam satu-satunya wadah profesi Advokat. Melalui pejabat Orde Baru ketika itu; Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, pada Kongres Peradin ke VI tahun 1981 di Bandung mengusulkan dibentuknya Organisasi baru Advokat.
Tidak mudah, jalan menuju satu-satunya wadah mendapat rintangan dari sejumlah anggota Peradin. Adanya kecurigaan bahwa usul pejabat Orde Baru tersebut merupakan strategi untuk menempatkan profesi Advokat dibawah kontrol penguasa. Namun upaya keras, Ali Said belakangan dipromosikan menjadi Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk satu-satunya wadah bagi profesi Advokat akhirnya berhasil. Pada tanggal 10 November 1985 Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai Organisasi baru dan satu-satunya wadah bagi profesi Advokat terbentuk. Untuk pertama kalinya, jabatan Ketua Umum IKADIN diberikan kepada Harjono Tjitrosoebono (saat itu ketua DPP PERADIN), hal ini dapat dikatakan kosesi yang diberikan pemerintah kepada Peradin.
DOWNLOAD LOGO IKADIN (IKATAN ADVOKAT INDONESIA)
Bagi anda yang ingin mendownload logo IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "LOGO IKADIN (IKATAN ADVOKAT INDONESIA)"
Posting Komentar