LOGO REGSOSEK (REGISTRASI SOSIAL EKONOMI)

 
Pada tahun 2022 ini, sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com, pemerintah menginisiasi reformasi sistem perlindungan sosial dengan mengadakan program Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Pendataan awal Regsosek dilaksanakan untuk menghasilkan basis data seluruh penduduk yang terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lainnya. Harapannya, data Regsosek dapat digunakan untuk integrasi program perlindungan sosial. Selain itu, data regsosek dapat menjembatani koordinasi dan bagi pakai data lintas Instansi dan lintas daerah.

Data Regsosek sesuai rancangan akan terhubung dengan basis data di berbagai institusi, seperti data Administrasi Kependudukan (Adminduk), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data ketenagakerjaan, data unit usaha, serta basis data sektor lainnya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menyatakan BPS mendapatkan amanat untuk melaksanakan Pendataan Awal Regsosek pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Rancangan kegiatan Regsosek sudah dirintis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahun 2020 yang dimulai dengan pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan, dan pada 2021 Bappenas telah melakukan uji coba di 95 desa/kelurahan.

Pendataan Awal Regsosek akan dilakukan dari pintu ke pintu pada seluruh keluarga di Indonesia. Termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil, barak militer, pesantren atau sekolah berasrama, rumah sakit, panti sosial, lembaga pemasyarakatan, serta kelompok marjinal lainnya. Kegiatan ini melibatkan tidak kurang dari 400 ribu petugas lapangan, yang semuanya dilatih oleh BPS untuk menjamin kualitas petugas dan prosedur pendataan. BPS akan memadukan sistem konvensional dan teknologi informasi pada Pendataan Awal Regsosek ini. Wawancara keluarga menggunakan kuesioner kertas atau Paper and Pencil Personal Interviewing (PAPI) dipadukan dengan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal bagi seluruh penduduk.

Petugas lapangan akan melakukan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal keluarga responden menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPS. Hasil Pendataan Awal Regsosek yang dilaksanakan pada tahun 2022, akan diproses untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan keluarga. Hasilnya, diverifikasi melalui mekanisme Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. FKP akan melibatkan aparat desa/kelurahan, Pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat. Hasil akhir dari Pendataan Awal Regsosek dan FKP berupa basis data yang akan dimutakhirkan secara berkala serta bisa dibagipakai oleh semua institusi, baik pada level nasional maupun daerah.

Pemutakhiran secara berkelanjutan direncanakan melalui stabilitas sistem pada Pusat Data Nasional (PDN). Harapannya, pemantauan kualitas dan monitoing evaluasi dapat dilakukan secara terintegrasi. Dengan demikian, akurasi data bisa tetap terjaga secara berkelanjutan. Keterhubungan Regsosek dengan berbagai basis data ini akan menciptakan sistem Regsosek yang berinteroperabilitas dan berfaedah tinggi. Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk berbagi pakai data/ informasi.  Dengan demikian, keterlibatan lintas instansi perlu dirintis sejak tahap perencanaan pendataan.

Menjelang pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek, telah dilakukan koordinasi dan kolaborasi oleh BPS dengan seluruh stakeholder, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Dukungan kegiatan telah disampaikan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan banyak lagi.

Koordinasi lintas institusi ini akan menjadi jembatan yang memudahkan BPS untuk pendataan awal dan nantinya dalam memutakhirkan basis data sasaran perlindungan dan bantuan sosial. Koordinasi di daerah juga dilakukan dalam rangka pengawalan oleh pihak TNI atau POLRI, untuk memastikan pelaksanaan pendataan lapangan berjalan tertib dan lancar. Beban petugas lapangan akan menjadi ringan apabila iringan langkahnya mendapat dukungan semua pihak dan bisa diterima dengan baik di tengah masyarakat.

DOWNLOAD LOGO REGSOSEK
Bagi anda yang ingin mendownload Logo REGSOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel. 

Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
 
download-logo-vector-regsosek-registrasi-sosial-ekonomi-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>   LOGO REGSOSEK  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "LOGO REGSOSEK (REGISTRASI SOSIAL EKONOMI)"

Posting Komentar