Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha (Bank Eka), sebagaimana dikutip dari laman resminya bank-eka.co.id, pada awalnya merupakan sebuah Bank Pasar Kosgoro yang didirikan pada awal tahun 1967 dan belum berbadan hukum karena ketentuan yang mengatur tentang usaha Bank Pasar pada waktu itu belum ada. Sejalan dengan telah diundangkannya Undang-undang Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, maka pada tanggal 6 Agustus 1970 Menteri Keuangan mengirim surat pada Direksi Bank Indonesia Nomor B.331/MK/IV/1970 tentang Pendirian Bank-bank desa dan Bank-bank pasar.
Masih berkaitan dengan surat tersebut, dikeluarkan pula Surat Edaran kepada seluruh lembaga perbankan yang telah ada yang intinya bahwa pendirian bank desa maupun bank pasar terlebih dulu harus memperoleh ijin dari Menteri Keuangan. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 1971 Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/829/UPPB/PpB yang berisi pedoman-pedoman sementara mengenai usaha Bank Pasar. Berdasarkan surat kedua dari kedua pejabat otoritas moneter ersebut,para pendiri Bank Pasar Kosgoro sepakat untuk melanjutkan usaha bank pasar yang sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mengatur bank pasar tersebut.
Para pendiri sepakat untuk mengubah Bank Pasar Kosgoro menjadi bank yang sesuai dengan aturan tersebut dengan nama Bank Pasar. Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 1972 dihadapan Notaris Halim Kurniawan, di Teluk Betung, Awet Abadi dan Anwar Jacub, bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari Sukemi, Soekarno Gondoatmodjo, Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen dan Raden Soedarsono. Bersepakat untuk mendirikan perseroan dengan nama ‘PT Bank Pasar Eka Karya’, berkedudukan di Metro, Lampung. Sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 49. Akta tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro dengan Nomor 08/1974/P.N.M.
Berdasarkan Akta Notaris tersebut, maka diajukanlah permohonan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh ijin Bank Pasar. Selanjutnya Bank Pasar Eka Karya memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor Kep-149/DJM/III.3/3/1973 tentang melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar. Dengan demikian kedudukan dan keberadaan Bank Pasar Eka Karya sebagai lembaga keuangan secara hukum telah diakui oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang.
Pada saat pendirian tersebut, Modal Dasar perseroan adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang terdiri dari:
- 200 (dua ratus) Saham Utama @ Rp. 10.000,- atau sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan
- 100 (seratus) Saham Biasa @ Rp. 10.000,- atau sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Dari jumlah tersebut, Modal Yang Ditempatkan pada saat pendirian adalah sebanyak 60 (enam puluh) Saham Utama yaitu masing masing 10 (sepuluh) atas nama Awet Abadi, Anwar Jacub, Sukemi, dan Soekarno Gondoatmodjo, dan masing masing 5 (lima) Saham Utama atas nama Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen dan Raden Sudarsono, sehingga Modal Ditempatkan seluruhnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan telah disetorkan tunai sebanyak 10 % (sepuluh persen) atau Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Akta Pendirian PT. Bank Pasar Eka Karya tersebut dimintakan persetujuan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Permohonan persetujuan PT. Bank Pasar Eka Karya ditolak oleh Departemen Kehakiman karena adanya kesamaan nama perseroan dengan perusahaan lain. Oleh karena itu, melalui Akta Nomor 5 tanggal 8 September 1976 yang dibuat di hadapan Notaris Halim Kurniawan, telah diadakan perubahan nama Perseroan Terbatas Bank Pasar “Eka Karya” menjadi Perseroan Terbatas Bank Pasar “Eka Bumi Artha”.
Perubahan nama perseroan tersebut akhirnya dapat diterima oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.5/572/7 tanggal 8 Desember 1976. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 4 Maret 1978, diputuskan untuk meningkatkan Modal Dasar perseroan dari semula Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) menjadi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari Saham Utama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saham Biasa sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Dari jumlah saham tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebagai Saham Utama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saham Biasa sebesar Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.
DOWNLOAD LOGO BANK EKA
Bagi anda yang ingin mendownload Logo Bank Eka dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "LOGO BANK EKA"
Posting Komentar