LOGO PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA INDONESIA (PERHUTANI)

 
 
Perusahaan Umum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani), sebagaimana dikutip dari laman resminya perhutani.co.id, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang kehutanan. Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara modern-institusional dimulai tahun 1897 dengan dikeluarkannya “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1897 nomor 61 (disingkat “Bosreglement”) selain itu terbit pula “Reglement voor den dienst van het Boschwezen op Java en Madoera” (disingkat “Dienst Reglement”) yang menetapkan aturan tentang organisasi Jawatan Kehutanan, dimana dibentuk Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. 

Hutan-hutan Jati di Jawa mulai diurus dengan baik, dengan dimulainya afbakening (pemancangan), pengukuran, pemetaan dan tata hutan. Pada tahun 1913 ditetapkan “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1913 nomor 495, yang mengatur tentang “eksploitasi sendiri (eigen beheer) atau penebangan borong (door particuliere aannemer)”. Kemudian terbit Bosch_Ordonnantie, termuat dalam Staatsblad Tahun 1927 nomor 221 dan peraturan pelaksanaannya berupa Bosch_Verordening 1932, nama lengkap dokumen: “Bepalingen met Betrekking Tot’s Lands Boschbeheer op Java en Madoera” yang menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwezen).

Pada tahun 1930, pengelolaan hutan Jati diserahkan kepada badan “Djatibedrijf” atau perusahaan hutan Jati dari Pemerintah (Jawatan Kehutanan). Perusahaan hutan Jati tersebut tidak berdiri lama, karena pada tahun 1938 oleh Directeur van Financien (Direktur Keuangan Pemerintahan Hindia Belanda) dinyatakan bahwa perusahaan yang bertujuan komersiil sebulat-bulatnya harus dihentikan, karena alasan-alasan berikut:

  • Pemerintah, yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, tidak hanya berkewajiban memprodusir dan menjadikan uang dari hasil kayu Jati saja, tetapi Jawatan Kehutanan bertugas pula memelihara hutan-hutan yang tidak langsung memberi keuntungan kepada Pemerintah. Yang dimaksud dengan hutan-hutan di atas, ialah hutan-hutan lindung, yang memakan amat banyak biaya sedang hasil langsung tidak ada atau sangat sedikit;
  • Perusahaan hutan Jati sebagai badan swasta atau perusahaan kayu perseorangan, menganggap hutan Jati kepunyaan Pemerintah sebagai modal yang tidak dinilai atau tidak diberi harga (sukar untuk menetapkan harga tanah dan kayu dari hutan Jati seluas 770.000 hektar), akan tetapi menggunakan hutan Jati itu sebagai obyek eksploitasi saja dan tidak mempengaruhi atau mengakibatkan kerugian suatu apapun kepada tanah dan hutan Jati milik Pemerintah yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, dipandang dari sudut hukum perusahaan, tindakan seperti di atas tidaklah benar.

Pada tahun 1940, pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf” dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan. Pada tanggal 8 Maret 1942 Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang (Dai Nippon), Jawatan Kehutanannya (i.c. Boschwezen) diberi nama Ringyo Tyuoo Zimusyo (RTZ), berturut-turut organisasi tersebut dimasukkan kedalam Departemen Sangyobu (urusan ekonomi, Juni 1942 – Oktober 1943), kemudian kedalam Departemen Zoosenkyoku (perkapalan, November 1943 s/d pertengahan 1945) dan setelah itu di bawah Departemen Gunzyuseizanbu atau Departemen Produksi Kebutuhan Perang, sampai dengan tanggal 15 Agustus 1945.

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraf 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551).Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.Tujuannya, agar kehutanan dapat menghasilkan keuntungan bagi kas Negara.Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. 

Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”. Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, ditetapkan tanggal 29 Maret 1972. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 ini, PN Perhutani Djawa Timur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961, dan PN Perhutani Djawa Tengah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari Perum Perhutani (vide : Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972).

DOWNLOAD LOGO PERHUTANI

Bagi anda yang ingin mendownload Logo Perhutani dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel. 

Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
 
download-logo-vector-perhutani-new-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>   LOGO PERHUTANI   <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "LOGO PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA INDONESIA (PERHUTANI)"

Posting Komentar