LOGO KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)

 
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), sebagaimana dikutip dari laman resminya kppu.go.id, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. KPPU melaksanakan pengawasan atas 2 (dua) Undang-undang, yakni pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/99) dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU No.20/2008). 

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
TUGAS:
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

WEWENANG:
  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
 
ARTI LOGO KPPU
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan desain yang diciptakan sebagai jati diri visual dan simbol lembaga yang independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Logo ini juga sebagai visual identitas dari organisasi. Bentuk logo KPPU adalah oval berwarna merah dengan gambar Garuda Pancasila di tengahnya dan di luar lingkaran merah terdapat lingkaran berwarna biru dengan tulisan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia dengan 5 tonggak berwarna merah dan tiang penyangga tajam berwarna kuning. 

Bentuk logo KPPU secara keseluruhan bahwa KPPU dimaksudkan untuk mengekspresikan makna bahwa KPPU adalah lembaga independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Landasan tajam berwarna kuning pada logo KPPU menggambarkan kondisi dunia usaha di Indonesia yang sangat dinamis dan kompetitif. Ketatnya kompetisi membutuhkan adanya pihak netral yang memiliki wewenang kuat untuk menjaga kelangsungan persaingan usaha agar dapat berjalan dengan baik. Tonggak berwarna merah melambangkan tonggak lahirnya KPPU didasarkan pada Undang-Undang untuk menyikapi fenomena persaingan usaha.

Lima segmen pada tonggak dan sembilan serat pada landasan merupakan visualisasi simbolik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai momen lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan landasan berdirinya KPPU.

DOWNLOAD LOGO KPPU
Bagi anda yang ingin mendownload Logo Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel. 

Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
 
download-logo-vector-kppu-komisi-pengawasan-persaingan-usaha-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>   LOGO KPPU   <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "LOGO KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)"

Posting Komentar