Jasa raharja merupakan merupakan perusahaan asuransi dalam bidang asuransi sosial yang mengkhususkan diri untuk memberikan perlindungan kepada pengguna moda transportasi. Pada awalnya asuransi ini ditujukan kepada penumpang angkutan umum apabila mengalami kecelakaan yang menimbulkan kerugian baik kerugian materi maupun kerugian fisik.
Berdasarkan penelusuran sejarah, asuransi jasa raharja memiliki cikal bakal perusahaan asuransi yang berdiri sejak jaman kolonial belanda dan merupakan perusahaan milik Belanda. Setelah dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan indonesia, dimulailah pengambil alihan perusahaan milik Belanda untuk digunakan kembali oleh pemerintah Republik Indonesia. Sebelum digunakannya nama Jasa Raharja, perusahaan asuransi ini berdiri dengan sebutan Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN), dan berdiri mengikuti peraturan pemerintah (PP) No. 3 tahun 1960 kala itu dan berdiri setidaknya 4 perusahaan asuransi yang dikelompokkan berdasarkan fungsi dan kegunaannya.
Perusaan-perusahaan tersebut terus berkembang seiring berjalannya waktu dan pada akhirnya berdasarkan intruksi menteri urusan pendapatan, pembiayaan dan pengawasan, dikeluarkanlah pengumuman menteri No. 294293/BUM II pada tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut digabung menjadi satu perusahaan dengan nama Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. Namun beberapa waktu berjalan perusahaan tersebut berganti nama menjadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964
Bagi anda yang sedang mencari logo Jasa Raharja dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Asuransi, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan
Untuk mendownload logo dari Jasa Raharja, silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO JASA RAHARJA FORMAT CORELDRAW"
Posting Komentar