LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah salah satu lembaga pemerintah diluar kementerian dengan status independen, lembaga ini berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 22 sepetember 2004 dengan dasar Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Namun karena undang-undang tersebut baru mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, maka pendirian dan operasional LPS baru dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pendiriannya dilatas belakangi atas kejadian pada masa krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1998. Pada saat itu ada sebanyak 16 Bank yang dilikuidasi karena tidak mampu bertahan oleh hantaman krisis moneter tersebut. Banyak nasabah yang akhirnya terkena dampak atas likuidasi Bank tersebut, dimana dana yang mereka simpan tidak dapat dikeluarkan saat mereka butuh, tentusaja hal itu akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September.
Penjaminan simpanan oleh LPS, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, dimana PP ini sekaligus mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS yang semula diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 24 tahun 2004 yang sebelumnya senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kini menjadi paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) telah mengeluarkan imbauan terkait jenis simpanan nasabah yang bisa dijamin adalah simpanan yang memenuhi syarat-syarat '3T', yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.
Website : www.lps.go.id
Bagi anda yang sedang mencari logo LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO LPS (LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN)"
Posting Komentar