Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sebuah unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pemenuhan kesehatan masyarakat dan upaya pemenuhan kesehatan perseorangan yang ada di tingkat pertama yaitu unit kabupaten/kota. Jenis pelayanannya lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang pelayanan puskesmas. Upaya kesehatan yang dilakukan puskesmas ditujukan untuk masyarakat luas dengan pelayanan kesehatan dengan tujuan mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam hal ini puskesmas tetap menerapkan mutu pelayanan yang baik dengan tidak mementingkan kepentingan perorangan. Dalam setiap unit puskesmas dipimpin oleh seorang kepala puskesmas, dimana ia nantinya akan bertanggung jawab atas tugasnya kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat sudah dirintis sejak masa pendudukan belanda di Indonesia. Kesehatan masyarakat di Indonesia pada waktu itu dimulai dengan adanya upaya pemberantasan cacar dan kolera yang mewabah serta merenggut banyak korban jiwa pada masa itu. Kolera mulai mewabah di Indonesia sekitar tahun 1927 hingga tahun 1937, jenis wabah kolera di indonesia dinamakan kolera eltor, sedangkan wabah cacar mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1948 yang berawal dari Singapura kemudian masuk dan berkembang di Indonesia. Berawal dari wabah kolera dan cacar tersebut maka pemerintah Belanda pada waktu itu kemudian mulai melakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat. Kemudian pada September 1959, wabah malaria masuk ke Indonesia dan mulai menyerang pertama kali di kota Malang. Pemerintah waktu itu menargetkan wabah malaria selesai pada tahun 1970.
Puskesmas telah menjadi tonggak periode perjalanan sejarah Dinas Kesehatan Kabupaten di Indonesia, konsep Puskesmas sendiri telah diterapkan pada tahun 1969. Perihal diterapkannya konsep Puskesmas ini, pada awal berdirinya, sedikit sekali perhatian yang dicurahkan Pemerintah di Kabupaten pada pembangunan di bidang Kesehatan. Sebelum konsep Puskesmas diterapkan, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat maka dibangunlah Balai Pengobatan (BP), Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA), yang tersebar di kecamatan-kecamatan. Unit tersebut berdiri sendiri-sendiri tidak saling berhubungan dan langsung melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan, umumnya unit tersebut dipimpin oleh seorang Mantri (perawat) senior yang pendidikannya bisa Pembantu Perawat atau Perawat.
Sejalan dengan diterapkannya konsep Puskesmas di Indonesia tahun 1969, maka mulailah dibangun Puskesmas di beberapa wilayah yang dipimpin oleh seorang Dokter Wilayah (Dokwil) yang membawahi beberapa Kecamatan, sedang di tingkat kabupaten ada Dokter Kabupaten (Dukabu) yang membawahi Dokwil. Pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas tersebut adalah pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) yang meliputi pelayanan: pengobatan (kuratif), upaya pencegahan (preventif), peningkatan kesehatan (promotif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Masalah-masalah kesehatan yang ditemukan juga sedemikian banyak, antara lain: Penyakit-penyakit menular (Cacar, Malaria, TBC) masih merajalela dengan incidence dan prevalence yang tinggi. Status gizi terutama pada golongan rawan anak-anak di bawah lima tahun dan ibu hamil atau menyusui masih belum memuaskan. Air minum yang sehat, pembuangan kotoran dan sanitasi perumahan yang sangat tidak memadai. Hal tersebut erat kaitannya dengan kemiskinan yang dicerminkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, penghasilan perkapita, produksi perkapita dan konsumsi perkapita (termasuk konsumsi dalam bidang sanitasi, gizi dan pelayanan kesehatan).
Selain hal tersebut masalah ketenagaan, khususnya dokter, perawat gigi, nutrisionis, jumlahnya juga masih terbatas. Disadari bahwa tanpa partisipasi masyarakat secara memadai, tidaklah mungkin keinginan atau tuntutan (demand) masyarakat yang semakin meningkat di bidang kesehatan. Untuk itu pada tahun 1976 dikembangkanlah konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Jadi PKMD bisa dikatakan perpanjangan konsep dari Puskesmas. PKMD adalah bagian integral dari Pembangunan Desa secara keseluruhan. Usaha-usaha PKMD jika dilihat dari kepentingan masyarakat merupakan kegiatan swadaya masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan status kesehatan. Jika dilihat dari kepentingan Pemerintah maka PKMD merupakan usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta sebagai “Health Provider” dengan peran serta aktif dari masyarakat sendiri. Diharapkan dengan pelaksanaan PKMD akan menyediakan pelayanan untuk perbaikan hygiene perorangan, kesehatan lingkungan, perbaikan taraf gizi, pengembangan kesadaran untuk hidup sehat, penyuluhan kesehatan, pelayanan kuratif dan preventif termasuk kesejahteraan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Imunisasi, Pemberantasan Penyakit Menular, Usaha Kesehatan Sekolah dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan setempat.
Dengan adanya pelaksanaan PKMD, banyak contoh-contoh di desa dimana masyarakat secara bergotong-royong mengatasi problema kesehatan, seperti : pembuatan kakus (WC), pemasangan pipa bambu untuk mendatangkan air bersih, taman gizi, pertolongan pertama pada kecelakaan, pengobatan ringan, mengenal dan melaporkan adanya penyakit menular, penyuluhan dalam bidang kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana dan sebagainya.
Pembangunan Kesehatan di Indonesia telah mengacu kepada Undang-undang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) & Rencana Pokok Program Pembangunan Bidang Kesehatan (RP3JPK). Sistem Kesehatan nasional telah ditetapkan untuk digunakan sebagai sumbangan bagi peningkatan penyelenggaraan pembangunaan Nasional dan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan upaya kesehatan di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan di bidang kesehatan. Sedangkan RP3JPK merupakan pedoman bagi penyusunan rencana lima tahunan dan juga rencana tahunan di bidang kesehatan baik dalam bentuk program-program dan proyek pembangunan maupun dalam bentuk kegiatan rutin.
Selanjutnya dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan Pemerintah Pusat (Departemen Kesehatan) di Kabupaten, maka berdirilah Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan penertiban upaya kesehatan di Kabupaten serta Kecamatan. Segala urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada pejabat-pejabatnya di daerah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Adapun hubungan fungsional antara Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten dengan Dinas Kesehatan Kabupaten meliputi :
- Pengarahan perencanaan program desentralisasi
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
- Pengawasan yang menyeluruh
- Hubungan teknis kesehatan
Peran serta segenap masyarakat dan kerja sama lintas sektoral dan PKK dalam upaya pembangunan Kesehatan cukup besar. Terbukti dengan semakin memasyarakatnya Posyandu dan tercapainya target-target program Kesehatan khususnya Imunisasi/UCI, Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM), Pembinaan Kesehatan Lingkungan (PKL), Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), Upaya Kesehatan Rujukan, Penyuluhan Obat Generik, dan lain-lain.
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:
- Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
- Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
- Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
- Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
- Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
- memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
- mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu
- hidup dalam lingkungan sehat
- memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.
Bagi anda yang sedang mencari Logo Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dengan format CorelDraw, JPG atau PNG, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT)"
Posting Komentar