Ombudsman Republik Indonesia adalah sebuah lembaga negara diluar kementerian yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal pengwasan penyelenggaraan layanan publik baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau perorangan. Lembaga ini didirikan atas dasar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Lembaga ombudsman sendiri mulai dirintis pada masa pemerintahan presiden B.J. Habibie hingga beliau lengser dan digantikan oleh presiden KH. Abdurrahman wahid (Gusdur). Pada masa inilah tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman pertama kali dilakukan di Indonesia. Satu-satunya alasan dibentuknya lembaga ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta penyelenggaraan negara yang baik (clean and good governance) yang menjadi tuntutan oleh masyarakat saat itu.
Kita tahu bahwa pada awal masa pemerintahan presiden BJ. Habibie, indonesia tengah dilanda krisis moneter yang menyebabkan kondisi sosial ekonomi di masyarakat Indonesia dalam keadaan kacau. Kepercayaan publik terhadap pemerintah mulai menurun dengan bermunculannya isu korupsi oleh pejabat pemerintahan. Hal itu diperparah dengan munculnya gerakan reformasi yang memicu protes masyarakat dan demontrasi dimana-mana. Kekacauan tersebut kemudian memaksa presiden BJ. Habibie untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Lalu pembahasan terkait pembentukan lembaga Ombudsman dilanjutkan pada masa pemerintahan setelahnya yaitu presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur). Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Hasil kajian tersebut memutuskan bahwa perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Berdasarkan keputusan presiden tersebut, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
- Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi
- Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tetapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.
website : https://ombudsman.go.id/
Bagi anda yang sedang mencari Logo Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dengan format CorelDraw, JPG atau PNG, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, silahkan menuju link dibawah ini:
Bagi anda yang sedang mencari Logo Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dengan format CorelDraw, JPG atau PNG, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO LEMBAGA OMBUDSMAN RI"
Posting Komentar