DOWNLOAD LOGO PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN)

 
TENTANG PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN)
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) adalah sebuah lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk mengawasi, memeriksa dan menganalisis dari setiap transaksi keuangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan atau praktik pencucian uang. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) merupakan lembaga yang bediri secara independen sama seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan lembaga independen lainnya. Lembaga ini berpusat di Jakarta, tepatnya di Jl Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam menjalankan tugasnya juga diberikan kewenangan untuk mengeluarkan/melakukan kebijakan dalam rangka untuk pencegahan dan juga pemberantasaan praktik pencucian uang, selain itu secara sekaligus juga membangun rezim anti pencucian uang dan mengawasi serta mencegah akan adanya pendanaan kegiatan terorisme yang ada di Indonesia. Tugas dan wewenang tersebut tentunya akan sangat membantu negara dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan juga berperan dalam mengurangi bahkan meniadakan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). 

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bertanggung jawab langsung terhadap presiden atas pelaksanaan tugas-tugasnya. Namun meskipun demikian, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, lembaga ini bersifat independen dan tidak diken=hendaki akan adanya campur tangan dai pihak pemerintah, penguasa atau pihak manapun juga. Praktik pencucian uang yang menjadi fokus utama dari lembaga ini, secara umum didefinisikan sebagai sebuah kejahatan yang berdimensi internasional dan tergolong jenis kejahatan baru di banyak negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pencucian uang akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian negara dan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius.

Berdasarkan catatan sejarah, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mulai didirikan pada tanggal 17 April 2002, dan bersamaan setelah disahkannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Secara umum lembaga ini diperlukan oleh pemerintah dalam upaya untuk ikut serta dengan negara-negara lain dalam memberantas kejahatan lintas negara yang terkoordinasi semacam kegiatan terorisme dan juga kegiatan pencucian uang. Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). 

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam perkembangannya, terkait tugas dan wewenangnya, yang diatur Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian diganti dan disempurnakan melaui  Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2010 telah disahkan satu undang-undang untuk melakukan penataan terhadap kelembagaan PPATK, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu pada tahun 2013, DPR kembali meloloskan Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.  Dalam UU tersebut, menjelaskan tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme yang wajib dilaporkan Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK. Diatur juga mengenai kerahasiaan tugas serta adanya kewenangan PPATK untuk memblokir rekening bermasalah. 

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga terus memperkuat kelembagaannya, serta memperluas cakupan tugas dan wewenangnya, salah satunya dengan penambahan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang perampasan aset dan Undang-Undang pembatasan transaksi tunai. Terkait tugas dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Sementara dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut (berdasarkan Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010):

  1. Melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor;
  4. Melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain (''predicate crimes'').

Wewenang dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri diatur dalam pasal 41, 42, 43, 44 dan pasal 45 Undang-undang No. 8 Tahun 2010, yang apabila dirinci memuat kewenangan sebagai berikut:

PASAL 41
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 1, PPATK berwenang:
  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  8. Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 42
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 2, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

PASAL 43
  1. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 3, PPATK berwenang:
  2. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
  3. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
  4. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  5. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  6. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  7. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
  8. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

PASAL 44
Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 4, PPATK dapat:
  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
  7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
 
PASAL 45
Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 9 harus segera menindaklanjuti setelah menerima permintaan dari PPATK. Pasal 45 UU No. 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2011. 

Beberapa pihak pun diatur tentang kewajiban mereka melaporkan transaksi keuangannya kepada PPATK yaitu untuk Instansi Pemerintaham melalui PP No. 2 Tahun 2016. Untuk Advokat, Notaris, Akuntan Publik dan beberapa profesi lainnya diatur melalui PP No. 43 Tahun 2015.

Website : www.ppatk.go.id


TENTANG LOGO PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN)
Logo PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN) sebagaimana logo lainnya merupakan sebuah gambar yang digunakan untuk menunjukkan identitas dari suatu perusahaan, organisasi, pemerintahan maupun sebuah event tertentu. Tujuan dari dibuatnya sebuah logo tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai tanda pengenal yang akan mudah diingat bahkan melekat pada pikiran masyarakat. Contoh saja apabila nada menanyakan pada masyarakat logo apa saja yang mereka ketahui, sebagian besar akan meneyebut facebook, nike, coca cola, nokia dan lain sebagainya.
 
Dalam membuat sebuah logo biasanya para designer mengkombinasikan gambar dan warna yang unik guna menunjukkan ciri khas dari "sesuatu" yang dibuatkan logo tersebut. Jika kita cermati ada banyak sekali logo dengan berbagai macam warna dan bentuk, ada yang cukup sederhana berupa tulisan biasa ada pula yang dibuat dengan sangat unik dan rumit. Logo yang dibuat tentu saja memiliki arti dan makna tersendiri sesuai dengan karakter dan tujuan dari pembuatan logo tersebut.

Desain logo sebenarnya lebih banyak menggunakan bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu sendiri merupakan unsur yang menentukan sebuah logo dapat sukses diingat oleh masyarakat, tidak perlu terlalu kompleks atau rumit namun tetap memberikan arti sesuai dengan tujuan dari logo itu dibuat.

Pada postingan kali ini saya akan membagikan PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN) dalam bentuk format coreldraw, jpg dan png, anda bisa mendownloadnya melalui link yang saya sematkan dibawah artikel ini. Bagi anda yang memiliki usaha desain, percetakan tentu sangat membutuhkan logo-logo perusahaan, pemerintahan, organisasi, merek dan lain sebagainya untuk memudahkan mereka dalam membuat desain. Disini anda bisa mendownload logo PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN) secara gratis melalui link yang ada di bawah ini, semoga bermanfaat

 
LINK DOWNLOAD

>>  LOGO PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN)"

Posting Komentar