DESKRIPSI
Kabupaten Samosir adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara. Secara posisi Kabupaten Samosir terletak di titik kordinat 98° 24' 00” - 99° 01' 48” Bujur Timur dan 2° 21’ 38" - 2° 49’ 48" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Secara umum wilayah Kabupaten Samosir merupakan kawasan dataran tinggi, dengan ketinggian antara 904 sampai 2.157 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Samosir adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara. Secara posisi Kabupaten Samosir terletak di titik kordinat 98° 24' 00” - 99° 01' 48” Bujur Timur dan 2° 21’ 38" - 2° 49’ 48" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Secara umum wilayah Kabupaten Samosir merupakan kawasan dataran tinggi, dengan ketinggian antara 904 sampai 2.157 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Samosir sendiri wilayahnya terdiri dari 9 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 128 Desa. Berdasarkan data statistik pada tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Samosir mencapai 141.849 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Samosir yaitu 1.444,25 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 87 jiwa/km². Sektor-sektor yang mengalami peranan yang meningkat adalah sektor listrik, gas dan air bersih, sektor bangunan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan dan sektor jasa. Sektor yang peranannya menurun adalah sektor pertanian dan sektor bangunan dan sektor yang peranannya menetap adalah sektor pertambangan dan penggalian. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor bangunan dan sektor listrik, gas dan air bersih yaitu sama-sama sebesar 10,55%.
Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Samosir ada beragam, diantaranya yaitu wisata Bukit Holbung yang berlokasi di Dolok Raja Kecamatan Harian, kemudian ada wisata Pusuk Buhit berupa gunung yang disakralkan oleh masyarakat Batak, berlokasi di Pardugul Kecamatan Pangururan, dan ada wisata Desa Tomok dimana disana adat dan kebudayaan Batak masih terjaga, berlokasi di desa Tomok kecamatan Simanindo. Selan dertinasi wisata tadi, masih ada banyak tempat wisata lainnya seperti Desa Lumban Suhi-Suhi yang berlokasi di Lumban Suhi Suhi Toruan Kecamatan Pangururan, kemudian ada wisata Museum Batak yang ada di desa Tomok Kecamatan Simanindo, dan ada wisata Museum Huta Bolon Simanindo yang berada di Jl. Pelabuhan Simanindo, Simanindo Sangkal, Kecamatan Simanindo.
Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti wisata Aek Rangat Pangururan, lokasinya berada tepat di lereng Gunung Pusuk Buhit yang masih aktif dan memiliki Sumber air panas yang berasal dari batuan kapur, berada di Aek Rangat Kecamatan Pangururan. Ada juga wisata sumber mata air Aek Sipitu Dai yang berada di Desa Aek Sipitu Dai kecamatan Sianjur Mula mula, kemudian ada wisata Air Terjun Sampuran Efrata, lokasinya ada di desa Sosor Dolok Kecamatan Harian. Kemudian ada destinasi wisata Danau Sidihoni yang berada di Desa Sabungan Nihuta Kecamatan Longgur Nihuta, lalu ada Tano Ponggol, bangunan peninggalan Belanda yang ada di kecamatan Pangururan, kemudian ada Menara Pandang Tele di kecamatan Harian, Panatapan Parhallow View Point di kecamatan Simanindo dan ada Pemandian Air Panas Rianiate di kecamatan Pengururan.
SEJARAH KABUPATEN SAMOSIR
Kabupaten Samosir adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir. Sehingga sejarah Kabupaten Samosir berawal dari sejarah terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di Wilayah Tapanuli Utara. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara yang pada awal terbentuknya terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi. Mengingat demikian luasnya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka pada Tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
Selanjutnya pada Tahun 1968, Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan pemekaran dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir, namun usul tersebut tidak membuahkan hasil dalam arti Pemerintah tidak menindaklanjuti Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pada Tahun 1985 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) Wilayah Pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan.
Masing-masing wilayah pembangunan tersebut dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati. Selanjutnya, walaupun sudah dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Dairi, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari 27 Kecamatan dan 971 Desa masih dirasakan sangat luas, bahkan masih ada wilayah desa yang harus dijangkau dalam waktu tempuh lebih dari satu hari yang berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan pembangunan, maka untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat laju pertumbuhan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang berada di bona pasogit dan putera-puteri Tapanuli Utara yang tinggal di perantauan, khususnya yang tinggal di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan pemekaran kembali Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menjadi 2 (dua) kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir.
Berkat perjuangan dan kesadaran bersama semua pihak, maka lahirlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Medan. Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir disambut baik dan penuh suka cita oleh masyarakat sebagai sebuah harapan akan peningkatan kesejahteraan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seiring bergulirnya reformasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang pemerintahan dan politik, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga daerahnya dalam bentuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru.
Di tengah perjalanan 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosir, masyarakat Samosir yang bermukim di bona pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru. Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi masyarakat tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Samosir mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di Wilayah Samosir.
Maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat, melalui musyawarah mufakat ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir untuk Pembentukan Kabupaten Samosir sekaligus merekomendasikan dan mengusulkannya ke Pemerintah Atasan. Dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabaupaten Samosir, kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nomor 171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada : DPR RI Cq. Komisi II DPR RI, Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 26 Juni 2002 beberapa utusan atau delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat akan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan Pembentukan Kabupaten Samosir. Pada tanggal 29 Juni 2002, Tim Komisi II DPR RI dibawah Pimpinan Bapak Prof. DR. Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mengadakan kunjungan ke Samosir yang disambut Bupati Toba Samosir dan Unsur DPRD Kabupaten Toba Samosir serta masyarakat. Selanjutnya atas usul tersebut, Gubernur Sumatera Utara meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Paripurna Pembahasan Pembentukan Kabupaten Samosir yang memberikan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir yang diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Hak Usul Inisiatif DPR RI di tetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak sembilan kecamatan dan seratus sebelas desa serta enam kelurahan. Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.
ARTI LOGO KABUPATENSAMOSIR
Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Samosir (Samosir Regency) :
- Dasar segi lima berwarna kuning dan hijau Bentuk ini bermakna bahwa bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetap dijunjung tinggi dalam berperilaku maupun dalam melaksanakan program pembangunan di segala bidang. Untuk itu Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia dalam upayanya untuk membangun daerah tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai azas pemersatu dan kesatuan.
- Warna kuning artinya luhur, halus dan gembira sedangkan hijau artinya harapan, segar. Berkaitan dengan pengertian warna ini maka segala kegiatan yang diprogram secara matang dan terarah harus mengacu terhadap kepentingan masyarakat serta memiliki esensi yang bertendensi universal. Untuk itu Pemkab Samosir beserta jajarannya selaku pelaksana pemerintahan diharapkan mampu membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif untuk menciptakan pembangunan yang adil dan merata melalui pola pikir yang jernih dan cita-cita luhur.
- 9 (sembilan) sinar berwarna putih Sinar melambangkan 9 (sembilan) kecamatan, artinya bahwa pada era berdiri Kabupaten Samosir yang berada dalam globe. Dengan demikian 9 (sembilan) kecamatan tersebut menjadi cahaya dari Kabupaten Samosir. Artinya bahwa Kabupaten Samosir tidak lagi diidentifikasi sebagai daerah mati dan gelap tetapi akan bersinar dengan menggali dan menginovasi sumber daya yang ada untuk mengangkat martabat dan taraf hidup masyarakat dari ketertinggalan menuju masyarakat yang adil, makmur dan berdaya.
- 3 (tiga) warna lingkaran pengikat globe berwarna merah, putih dan hitam. Pada umumnya ketiga warna ini dimasyarakat Batak Toba dikenal istilah 3 (tiga) bolit, artinya bahw alam semesta terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Banua Toru, Banua Tonga dan Banua Ginjang. Penguasa Banua Toru ialah Batara Guru, Penguasa Banua Tonga ialah Debata Sori dan Penguasa Banua Ginjang ialah Mengala Bulan. Juga dikenal dengan sebutan “Debata Si Tolu Sada”.
- Rumah adat Batak terdiri dari Bara, Bagas, dan Bonggar. Ornamen (gorga) Batak terdiri dari 3 (tiga) warna Bonang manalu terdiri dari 3 (tiga) warna Talitali (berbentuk topi) juga terdiri dari 3 (tiga) warna Dalihan na Tolu, somba Marhula-hula, manat mardongan tubu dan elek marboru. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa makna dari 3 (tiga) lingkaran dalam lambang adalah pengikat dan pelindung terhadap seluruh aspek kegiatan di Kabupaten Samosir.
- Globe berwarna merah dan putih Globe melambangkan dunia. Merah dan putih adalah lambang bendera bangsa Indonesia dan Indonesia adalah bagian dari negara-negara dunia. Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan membawa bendera bangsa Indonesia diyakini akan memiliki daya tarik yang tinggi di mata dunia dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Karena wilayah Kabupaten Samosir memiliki keindahan alam yang sangat menakjubkan, menjadi kebanggaan dari masyarakat Sumatera Utara.
- Pulau Samosir berwarna hijau Pada dasarnya daratan Kabupaten Samosir secara teritorial bukan hanya pulau Samosir tetapi termasuk beberapa daerah (kecamatan) di sekitarnya yaitu : Kecamatan Sianjur Mulamula, Kecamatan Barian, dan Kecatamatan Sitio-tio. Ditinjau dari segi intensitas dan populeritas maka palau Samosir dan Danau Toba telah mewakili beberapa daerah di sekitarnya.
- Danau Toba berwarna biru Biru artinya tenang, sejuk dan dingin. Danau Toba adalah danau air tawar yang paling indah di seantero dunia mengelilingi pulau Samosir, juga telah menjadi DTW karena keindahan alamnya. Keindahan yang alami dan asri, memberi ketenangan dan kesejukan bagi masyarakat disekitarnya dan juga wisatawan domestik maupun mancanegara. Untuk itu perlu penataan yang lebih profesional dan menjaga kelestarian Danau Toba dalam rangka mewujudkan industri pariwisata yang modern. Selain itu Danau Toba adalah sumber kehidupan masyarakat untuk air minum dan bahkan sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan dan tempat penagkaran berbagai jenis ikan air tawar.
- Sapa/saoan berwarna hitam, putih dan merah. Sapa adalah tempat makan kelompok keluarga pada zaman dahulu kala. Jika dilihat dari fungsinya, sapa adalah media yang mengandung makna filosofis yakni menciptakan yang mengandung makna filosaofis yakni menciptakan kebersamaan dan cinta kasih. Karena pada saat mencicipi makanan, diantara anggota keluarga terjadi interaksi sosial yang menciptakan suasana keakraban satu perasaan dan bersifat edukatif. Sapa berisi nasi yang menggunung sering dibuat perlambang kemakmuran (Parindahan na Susuk), karena nasi termasuk kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat di Kabupaten Samosir dan umumnya di masyarakat Indonesia.
- Tulisan “Satahi Saoloan” berwarna hitam, adalah salah satu kalimat singkat dan mengandung makna filosofis dan merupakan landasan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan yang identik dengan azas kebersamaan atau gotong-royong dalam konteks yang berdampak positif untuk membangun Kabupaten Samosir. Seluruh aspek pembangunan Kabupaten Samosir diharapkan tetap didasari motto “Satahi Saoloan”.
- Aksara Batak “Horas” berwarna hitam Kata “Horas” adalah sapaan universal (akrab) dari masyarakat batak yang berarti “selamat”. Pada hakekatnya kata “Horas” juga merupakan doa spontanitas kepada Tuhan yang maha Esa agar terlindung dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sapaan “Horas": ditulis dengan aksara Batak membuktikan bahwa nenek moyang orang Batak telah memiliki peradaban yang tinggi.
- Ulos Batak bertuliskan Kabupaten Samosir berwarna biru kehitam-hitaman. Ulos Batak terkenal karena bentuk dan motifnya yang spesifik. Ulos pada mulanya berfungsi untuk melindungi tubuh dari cuaca dingin maupun gigitan serangga. Kemudian fungsi ulos berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan bentuknya beraneka ragam selain untuk melindungi tubuh juga diyakini bahwa ulos secara filosofis mengandung makna untuk melindungi rohani (tondi) manusia, sesuai dengan suasana maupun bentuk adat yang dilaksanakan.
- Ulos terdiri dari 1 (satu) lembar, pangkal maupun ujung ulos memilki 7 helai benang (rambu), artinya Kabupaten Samosir berdiri pada tanggal 7 bulan Desember tahun 2004.
- Tulisan berwarna putih artinya bahwa Kabupaten Samosir benar-benar memiliki karakter dan intensitas yang dapat dibanggakan serta diwujudkan melalui pola pikir yang bersih dan tekad yang suci dan mulia.
- Rumah adat Batak Toba dan ukiran (gorga) berwarna hitam. Rumah adat Batak Toba memiliki gaya arsitektur yang unik, karena bahan-bahan yang digunakan dikelola hanya dengan menggunakan tali yang terbuat dari ijuk. Dari keberadaan rumah adat Batak Toba, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa rumah memiliki makna material dan makna filosofis. Didalam lambang, rumah adat Batak Toba diidentifikasi sebagai Pemkab Samosir yang menjadi pelindung (pengayom), sumber program dan sebagai wadah yang dapat menampung aspirasi masyarakat.
DOWNLOAD LOGO KABUPATEN SAMOSIR
Untuk mendownload logo Kabupaten Samosir (Samosir Regency) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
Untuk mendownload logo Kabupaten Samosir (Samosir Regency) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN SAMOSIR (SAMOSIR REGENCY)"
Posting Komentar