DOWNLOAD LOGO KABUPATEN LUWU TIMUR (EAST LUWU REGENCY)

 
DESKRIPSI
Kabupaten Luwu Timur adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Secara posisi Kabupaten Luwu Timur terletak di titik kordinat 100° 54' 21” - 102° 10' 59” Bujur Timur dan 1° 16’ 30" - 0° 20’ 49" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso (Provinsi Sulawasi Tengah), sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali (Provinsi Sulawesi Tenggara), lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone, Kabupaten Kolaka (Provinsi Sulawesi Tenggara), sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan. Secara umum wilayah Kabupaten Luwu Timur merupakan kawasan dataran rendah dan pegunungan, dengan ketinggian daratan antara 0 hingga 2.500 meter diatas permukaan laut.

Kabupaten Luwu Timur sendiri wilayahnya terdiri dari 11 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 124 Desa. Berdasarkan data statistik pada tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur mencapai 296.741 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Luwu Timur yaitu 6.944,88 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 43 jiwa/km². Sektor yang paling dominan terhadap sumbangsih perekonomian di Kabupaten Luwu Timur dengan kontribusi mencapai lebih dari 70% adalah sektor pertambangan dan penggalian, sub sektor pertambangan tanpa migas (nikel). Sementara sektor pertanian menempati urutan kedua dengan kontribusi sebesar 15,63%. Sumbangan terbesar pada tahun 2014, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dihasilkan oleh lapangan usaha pertambangan dan panggalian kemudian pertanian, kehutanan dan perikanan. Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha real estate sebesar 12,79%.

Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Luwu Timur ada beragam, diantaranya yaitu wisata Air Terjun Sungai Anuang, kerap disebut air terjun anua, aliran air terjun ini sangat deras dengan airnya yang sangat jernih membuatnya jadi menarik dan mempesona, berlokasi di desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Kemudian ada wisata Danau Matano, merupakan danau terdalam di Asia Tenggara dengan kedalaman 590 m yang sekaligus menjadikannya danau terdalam ke 8 di dunia, berlokasi di desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Lalu ada wisata Pantai Lemo, pantai ini menjadi salah satu pantai yang menjadi primadona sebab telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan pemandangan yang menakjubkan, berlokasi di desa Mabonta, Kecamatan Burau. Dan ada wisata Pulau Bulu Poloe, menikmati birunya laut dengan pasir putihnya yang membentang, berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti wisata Bukit Agro Tabarano, pemandangan yang ditawarkan oleh bukit ini adalah hijaunya sawah dan perbukitan yang menyejukkan mata, berlokasi di desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Kemudian ada wisata Air Terjun Atue, ada artefak yang oleh masyarakat sekitar dihubungkan dengan cerita legenda mengenai putera dari raja Luwu yang berasal ari Kerajaan Wulu Purba, berlokasi di desa Atue, Kecamatan Malili. Lalu ada wisata Danau Towuti, menjadi danau yang paling tua di Indonesia dan merupakan danau dengan air tawar yang terbesar nomor 2 di Indonesia, danau ini berlokasi di desa Timampu, Kecamatan Towuti.

Website resmi Kabupaten Luwu Timur (East Luwu Regency) :
www.luwutimurkab.go.id

SEJARAH KABUPATEN LUWU TIMUR
Pada Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan akibat aksi para gerombolan pemberontak yang membumihanguskan banyak tempat, termasuk kota Malili. Peristiwa ini, secara langsung melahirkan semangat heroisme yang membara, khususnya di kalangan para pemuda pada` waktu itu, untuk berjuang keras dengan tujuan membangun kembali wilayah eks Kewedanaan Malili yang porak poranda. Gagasan pembentukan kabupaten pun merebak dan diperjuangkan secara bersungguh-sungguh. Sebagai dasar utamanya, secara sangat jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (L.N. 1959 Nomor 74 TLN Nomor 1822) yang mengamanatkan bahwa semua Daerah Eks Onder-Afdeling di Sulawesi Selatan, termasuk di antaranya bekas Kewedanaan Malili akan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten. 

Namun pada realitas, ternyata terdapat 3 Daerah Ex Onder Afdeling yakni Malili, Masamba dan Mamasa belum dapat diwujudkan pembentukannya, terutama disebabkan karena alasan situasi keamanan yang belum memungkinkan pada waktu itu. Harapan kembali berkembang, ketika dikeluarkan Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD –GR) Daerah tingkat II Luwu di Palopo, Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963, yang menyetujui Ex Onder Afdeling Malili menjadi Kabupaten. Kemudian, sebagai perkembangannya, dikeluarkanlah Resolusi Nomor 9/Res/DPRD-GR/1963 yang memutuskan untuk meninjau kembali Resolusi Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tersebut, sehingga terdapat konsiderans yang berbunyi sebagai berikut: “……mendesak Pemerintah Pusat RI Cq. Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah agar membagi Dati II Luwu menjadi 4 Dati II yang baru terdiri dari Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba dan Dati II Malili”. 

Berdasarkan laporan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada sidang seksi Pemerintahan V tanggal 2 Mei 1966, dihasilkan kesimpulan sepakat untuk menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanaan Malili menjadi Daerah Tingkat II dengan nama Kabupaten Malili dengan Ibukota di Malili. dilanjutkan pada Paripurna VI DPRD Propinsi Sul-Sel tanggal 9 Mei 1966 disetujui Ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten. Lahirnya keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran kalangan mahasiswa yang berasal dari wilayah Eks Kewedanaan Malili, dimana secara bersama-sama kalangan muda tersebut dengan penuh semangat mendesak DPRD Propinsi Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan pembentukan Kabupaten di Wilayah Eks Kewedanaan Malili. Keputusan itu disikapi oleh kalangan mahasiswa dengan semangat heroik dengan melakukan long-march dari Makassar menuju ke wilayah Eks Kewedanaan Malili guna mensosialisaikan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan. 

Tidak sedikit rintangan yang dihadapi mereka, baik karena minimnya fasilitas maupun tantangan kurangnya jaminan keamanan pada masa itu. Hal tersebut, tidak sedikitpun melemahkan semangat para Mahasiswa untuk menguinjungi wilayah Eks Kewedanaan Malili, mulai dari Wotu, Mangkutana, Malili, Tabarano dan Timampu serta kembali ke Makassar. Beberapa bulan kemudian dilakukan pertemuan antara perwakilan penuntut dan penggagas Kabupaten yang diprakarsai oleh Ikatan Keluarga Eks Kewedanaan Malili (IKMAL) dengan Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya pada tanggal 29 Agustus 1966, Gubernur Sul-Sel pada waktu itu Achmad Lamo menyatakan: “Sebenarnya Malili menjadi Kabupaten tinggal menunggu waktu saja “. Pada tanggal 8 Oktober 1966 Panitia Persiapan Pembentukan Daerah Tingkat II Malili dan Masamba menghadap Sekjen Depdagri pada waktu itu (Soemarman, SH). Pada pertemuan itu, Sekjen berjanji akan mengirimkan Tim ke Daerah yang bersangkutan. 

Seiring dengan bergulirnya era reformasi yang telah memberikan ruang kebebasan lebih luas terhadap `wacana pemekaran Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hal ini dimamfaatkan sebagai momentum yang kuat dalam melanjutkan perjuangan aspirasi Masyarakat Ex Kewedanaan Malili untuk membentuk sebuah Kabupaten. Pada awal tahun 1999, saat pemekaran Kabupaten Luwu sedang dalam proses, timbul kembali aspirasi masyarakat yang kuat menginginkan dan mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk merealisasikan pembentukan suatu Kabupaten pada wilayah Eks Kewedanaan Malili sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi-Selatan.Menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupaten Luwu yang beragam, maka DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi TK. I Sulawesi Selatan Nomor 21/III/1999, dijelaskan pada pasal 2 sebagai berikut :

  • Mengusulkan Kepada Pemerintah Pusat untuk selain menyetujui Pemekaran Daerah TK. II Luwu menjadi 2 ( Dua ) kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
  • Melanjutkan Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II dengan menjadikan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Masamba dan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II
  • Peningkatan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Madya Daerah TK. II. 

Meskipun aspirasi dan tuntutan masyarakat Luwu Timur untuk membentuk Kabupaten Luwu Timur yang otonom sesuai dengan hak historis dan kecukupan potensi yang dimiliki belum terealisasi, namun tidak mengurangi semangat dan tekad masyarakat Luwu Timur untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Pertemuan Akbar masyarakat Ex Kewedanaan Malili pada tanggal 18 Maret 2000 di Gedung pertemuan Masyarakat Malili yang menghasilkan rekomendasi tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dengan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ex Kewedanaan Malili yang hasilnya telah diusulkan melalui surat Nomor 005/PP-Alu/2000 tanggal 20 April 2000 Tentang Usul Pemekaran Luwu Utara kepada Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara. 

Dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Luwu Timur maka lahirlah keputusan DPRD Luwu Utara mengeluarkan SK tentang Pembentukan Pansus dan SK Nomor 04 Tahun 2001 Tanggal 31 Januari 2001 Tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi 2 ( dua ) wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang merupakan prakarsa hak inisiatif DPRD Luwu Utara. Hal ini, kemudian direspon oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam PP. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, yakni dengan melanjutkan keputusan DPRD Kabupaten Luwu Utara tentang Persetujuan terhadap Pembentukan ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten Luwu Timur, kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat tertanggal 04 April 2002, Nomor 100/134/Bina PB.Bang Wil.

Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002, tentang Persetujuan usul pemekaran Luwu Utara. Gubernur Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 130/2172/Otoda tanggal 30 Mei 2002. Akhirnya, aspirasi perjuangan masyarakat Luwu Timur yang diperjuangkan selama 44 tahun telah mencapai titik kulminasi yaitu atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dengan disahkannya Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan Undang - Undang tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 Mei 2003 telah meresmikan sekaligus melantik penjabat Bupati Luwu Timur di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2003, sebagai penanda mulai berlangsungnya aktivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur yang baru terbentuk itu, maka Bupati Luwu Utara dan Penjabat Bupati Luwu Timur secara bersama-sama meresmikan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama perbatasan bertempat di Desa Lauwo antara Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur dan Kecamatan Bone - Bone, Kabupaten Luwu Utara. 

Pada hari yang sama dilakukan prosesi penyerahan operasional Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bertempat di lapangan Andi Nyiwi, Malili. Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara maka secara administratif Kabupaten Luwu Timur berdiri sendiri sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun secara kultural, historis dan hubungan emosional sebagai satu rumpun keluarga Tanah Luwu tetap terjalin sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Demikian Kilas Balik Terbentuknya Kabupaten Luwu Timur. Malili, Mei 2007 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.

ARTI LOGO KABUPATEN LUWU TIMUR
Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Luwu Timur (East Luwu Regency) :
  1. Berbentuk Perisai melambangkan empat wilayah yang secara historis memiliki banyak kesamaan Visi dan Misi dalam naungan Pajung Ri Luwu Wanua Mappatuwo Na Ewai Alena.
  2. Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Wujud dari Falsafah negara Pancasila sebagaimana halnya Luwu Timur memiliki berbagai agama, etnis, budaya yang berkepribadian sama mementingkan toleransi saling menghargai.
  3. Payung melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya, sehingga tercipta sebagaimana falsafah “ Wanua Mappatuwo Naewai Alena Kobarab Api melambangkan semangat Kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.
  4. Gunung bermakna lebih tinggi menampakan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan symbol dari kekayaan Sumber daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju negeri yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
  5. Pabrik Cerobong Asap melambangkan bahwa Luwu Timur ke depan merupakan daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahan kulitas lingkungan hidup sehingga Sumber daya alam tetap dapat terwariskan untuk generasi-generasi selanjutnya. Secara khusus daerah Luwu Timur merupakan daerah Industri (tambang Nikel) yang merupakan hasil primadona, yang memberikan konstribusi PAD terbesar di kawasan Timur Indonesia dan merupakan salah satu penghasil nikel terbesar di dunia.
  6. Air melambangkan memiliki sifat Tawaddu mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim. Luwu Timur juga memiliki tiga (3) buah danau. Danau Matano , Danau Towoti dan Mahalona., selain merupakan sumber air salah satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang kita kenal dengan bendungan Larona yang merupakan aset wisata daerah Luwu Timur. Juga merupakan salah satu danau purba (danau Matano).
  7. Wellenrengnge merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan antara Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya. Welenrengnge secara histories merupakan pohon yang menjadi bahan untuk pembuatan perahu/kapal yang dipergunakan Sawerigading mengelilingi dunia.
  8. Padi melambangkan Kesejahteraan dapat tumbuh "satu jadi seribu”. Yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah, dengan memiliki kontur alam, laut daratan dan pegunungan Dua belas (12) bulir padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di Kerajaan Luwu yang secara bahu membahu di bawah pajung ri Luwu membangun daerah ini.
  9. Empat mata rantai berwarna Orange melambangkan Persatuan, Kesatuan, dan keselamatan. Empat wilayah Tana Luwu yang tidak dapat terpisahkan secara cultural historys. Yang saling melengkapi dalam kehidupan berbangsa dan berbudaya.
  10. Labungwaru merupakan salah satu benda pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai fungsi dan posisi yang sangat penting. Bagi seorang raja yang memerintah kerajaan Luwu. Secara simbolis Labungawaru mencerminkan Keberanian, Kasatria kegigihsn, ketegasan, Keteguhan dan Siri.
  11. Sayap Burung secara historis melambangkan KUAJENG (Burung Garuda), secara simbolis merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Tumur., kebebasan, keuletan, kesabaran serta setia mengembang amanah.

DOWNLOAD LOGO KABUPATEN LUWU TIMUR
Untuk mendownload logo Kabupaten Luwu Timur (East Luwu Regency) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-kabupaten-luwu-timur-provinsi-sulawesi-selatan-vector-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO KABUPATEN LUWU TIMUR <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN LUWU TIMUR (EAST LUWU REGENCY)"

Posting Komentar