AFPI (ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA)

DESKRIPSI
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) adalah salah satu organisasi yang bergerak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada dasarnya, organisasi ini merupakan perhimpunan beragam macam perusahaan dalam dunia financial technology atau fintech. Aggota-anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) adalah para pelaku bisnis pendanaan berbasis online atau Peer to Peer (P2P) Lending yang ada di Indonesia.

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) berdiri sejak tahun 2019, dimana keberadaan komunitas ini didorong oleh banyaknya layanan fintech sebagai inovasi baru. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari pesatnya perkembangan teknologi. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sudah beroperasi secara resmi semenjak tanggal 8 Maret 2019, dimana mulai saat itu jumlah anggota AFPI sudah mencapai sekitar 99 perusahaan fintech P2P Lending. 
 
Dasar hukum penyelenggaraan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) adalah sesuai dengan surat No.S-5/D.05/2019. Di dalam surat No.S-5/D.05/2019 dijelaskan bahwa AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) mengemban tugas untuk mengadakan layanan pinjam meminjam secara online di Indonesia. Secara umum, tugas-tugas dan fungsi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) adalah sebagai berikut :

  1. Penghubung Antar Lembaga, yaitu AFPI sebagai perantara atau penghubung lembaga fintech nasional dan internasional. Dengan begitu, kedua lembaga tersebut bisa menjalin hubungan maupun kerjasama sebaik mungkin bersama komunitas tingkat global.
  2. Sebagai Lembaga Riset, yaitu AFPI sebagai salah satu lembaga riset mengenai kebijakan. Dalam hal ini, kebijakan tersebut meliputi perkembangan sektor keuangan inklusif berbasis teknologi dan lain-lain.
  3. Penyelenggara Acara Khusus Fintech, yaitu AFPI sebagai panitia penyelenggara pada kegiatan-kegiatan khusus komunitas fintech. Misalkan, acara seminar bersertifikat bagi para anggota pelaksana. Sertifikat tersebut dapat dijadikan salah satu ketentuan untuk melakukan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia secara resmi.
  4. AFPI Pengaduan, yatu AFPI berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memperoleh informasi sekaligus mengajukan pengaduan terkait jasa serta layanan Fintech, terutama P2P Lending di Indonesia. Dalam hal ini, tugas AFPI adalah membantu masyarakat atau nasabah untuk mengadukan persoalannya ke Cyber Crime Bareskrim Polri, seperti mengenai pendanaan online ilegal. Sehingga, masalah tersebut dapat segera ditindak oleh aparat kepolisian.
  5. Pengawasan terhadap Pelaksana Fintech, yaitu AFPI mengawasi anggota atau penyelenggara layanan fintech agar tetap berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama dan terhindar dari pelanggaran hukum di Indonesia. Pengawasan tersebut tentu dilaksanakan dengan ketat untuk mencegah hal-hal tak diinginkan. Bahkan, peraturan penagihan AFPI kepada nasabah telah ditetapkan menggunakan standarisasi dan sertifikasi untuk para anggotanya, seperti adanya larangan menyalahgunakan data konsumen serta kewajiban memberikan laporan prosedur penagihan.
  6. Partisipan Aktif, yaitu AFPI menjadi partisipan aktif dalam komunitas. Artinya, AFPI harus ikut serta berkolaborasi di seluruh kegiatan, seperti acara edukasi, seminar, pelayanan, dan aktivitas lainnya yang bisa mendorong kemajuan fintech. Salah satu contohnya ialah seperti penerapan dan pemutakhiran sertifikasi Risk Management fintech lending industri 4.0 kepada seluruh penyelenggara. Selain itu, AFPI juga melakukan berbagai edukasi terhadap masyarakat. Edukasi tersebut terkait sosialisasi untuk hanya menggunakan layanan pendanaan online pada perusahaan yang terdaftar di OJK. Tujuannya agar terhindar dari pelaku ilegal. 

Dalam program kerjanya, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) AFPI fokus terhadap isu P2P lending, salah satunya mengenai ketentuan penagihan. Tujuan peraturan penagihan AFPI adalah untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan data dan ketetapan biaya pinjaman maksimal. Dalam ketentuan ini, ada pula peraturan AFPI 90 hari, dimana komunitas menetapkan larangan memberikan total biaya pinjaman harian lebih dari 0,8%. Lalu, bila nasabah tidak dapat membayarkannya dalam jangka waktu 90 hari, maka pemberi layanan boleh mengajukan laporan. 

Apabila Nasabah tidak melakukan pelunasan sesuai peraturan AFPI 90 hari tersebut, data Nasabah otomatis akan tercatat, sehingga Nasabah tersebut tidak akan bisa membuat pinjaman apapun, baik pinjaman di lembaga keuangan seperti bank, termasuk juga tidak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). 

DOWNLOAD LOGO AFPI (ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA)
Untuk mendownload logo AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-vector-afpi-asosiasi-fintech-pendanaan-bersama-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO AFPI (ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA) <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "AFPI (ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA)"

Posting Komentar