APRI (ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA)

 
DESKRIPSI
APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) merupakan organisasi profesi penghulu yang menjadi wadah bagi para penghulu di seluruh indonesia guna meningkatkan profesionalisme penghulu. Sebelum berdirinya APRI di Indonesia pernah berdiri organisasi profesi penghulu bernama API (Asosiasi Penghulu Indonesia). API sebagai cikal bakal berdirinya APRI, lahir sebagai dampak dari isu negatif terhadap para pejabat penghulu yang dituduh melakukan gratifikasi. Akibat dari isu negatif tersebut, perjuangan para penghulu yang rela  menembus hutan dan melewati pulau ke pulau untuk tugas mulia tak lagi terlihat, dikalahkan dengan isu negatif tentang biaya pencatatan nikah. Pandangan negatif terhadap para penghulu ini membuat para penghulu berjuang mencari keadilan, menemui pimpinan dan menyampaikan beberapa saran serta penguatan regulasi agar para penghulu nyaman bekerja, hingga akhirnya organisasi API (Asosiasi Penghulu Indonesia) ini lahir.

Lahitnya API (Asosiasi Penghulu Indonesia) menjadi titik awal membangun pondasi rumah besar bagi para penghulu di Indonesia, menyatukan para penghulu dalam satu wadah dan tidak ada lagi organisasi profesi penghulu lainnya yang terbentuk masing masing. Lalu pada tanggal 17 Juli 2019, APRI ditetapkan melalui musyawarah para penghulu yang diadakan di Bogor sebagai satu-satunya organisasi penghulu di Indonesia. Musyawarah pembentukan organisasi profesi penghulu yang dihelat pada tanggal 16 Juli 2019 hingga 18 Juli 2019 di Bogor, dimana pada sesi pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019 malam, dihasilkan kesepakatan bahwa nama APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) ditetapkan sebagai wadah berhimpunnya penghulu se Indonesia. 

Pada pemungutan suara tersebut, tiga calon nama organisasi bersaing ketat dan akhirnya menempatkan APRI memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 28 suara. Kemudian, disusul APSI (Asosiasi Penghulu Seluruh Indonesia) sebanyak 20 suara, dan Pokjahulu (Kelompok Kerja Penghulu) sebanyak 19 suara. Menurut informasi yang beredar di kalangan peserta musyawarah, ketiga nama organisasi profesi tersebut sebelumnya sudah ada dan masing-masing berjalan dengan sendirinya. Namun karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap jabatan fungsional harus memiliki satu organisasi profesi, maka disepakati APRI sebagai satu-satunya organisasi penghulu.

Pembentukan organisasi profesi penghulu merupakan amanah PP 11 Tahun 2016 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi. Kemudian, setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF, dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi pembina. Dalam regulasi tersebut dinyatakan, organisasi profesi mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

Pada tanggal 17 Juli 2019, dilakukan pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) periode 2019-2023. Dalam pemilihan suara tersebut, terpilihlah Madari, seorang penghulu asal DKI Jakarta. Madari memperoleh 25 suara mengungguli pesaingnya, Ayi Zainal Muttaqin dari Jawa Barat yang memperoleh 12 suara. Total suara yang diperebutkan sebanyak 37 suara yang diberikan oleh peserta yang terdiri dari penghulu yang mewakili tiap-tiap provinsi. Pada kesempatan itu, juga ditunjuk lima orang tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat APRI periode empat tahun ke depan. Kelima tim formatur itu mewakili lima provinsi yaitu ketua umum terpilih dari DKI Jakarta, Ayi Zaenal Muttaqin dari Jawa Barat, Komar Hoerudin dari Banten, Wazir dari Jawa Tengah, dan Lutfi Ridho dari Jawa Timur. 

Madari sebagai ketua umum terpilih berkomitmen menjadikan APRI sebagai rumah besar penghulu sesuai amanah Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen. "Kita akan jadikan APRI sebagai wadah peningkatan kompetensi penghulu melalui program capacity building dan pelatihan-pelatihan, serta bagaimana meningkatkan integritas para penghulu," ujar Madari yang merupakan Kepala KUA Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Penghulu harus melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional dan pelayanan prima. Penghulu selalu menjaga marwah profesi dan marwah Kementerian Agama di manapun posisinya. Saling asah, asih, asuh dengan sesama anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia).

Pada November 2020 Kementerian Agama RI yang diwakili Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah secara resmi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) masa bakti 2019-2023. Pengukuhan itu disambut baik, menjadi secercah harapan bagi penghulu di Indonesia, layaknya profesi profesi lain yang memiliki organisasi, menjadi wadah peningkatan kompetensi, integritas, tempat diskusi menyelesaikan berbagai persoalan, saling mengingatkan, merajut ukhuwah, tempat update ilmu dan tentu menjadi rumah dan tempat bernaung para penghulu.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,  dan bimbingan masyarakat Islam. Penghulu melaksanakan tugas berhadapan langsung dengan masyarakat, ia menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan langsung, kadang kala ia berubah menjadi mufti kepada masyarakat, sehingga selain paham regulasi, penghulu juga dituntut menguasai kitab kuning dan menguasai ilmu hukum Islam.

Saat melaksanakan tugas, penghulu dituntut agar dapat memberikan  pelayanan  maksimal kepada masyarakat, pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab, sesuai SOP. Tapi, berbagai dinamika terjadi di lapangan, persoalan macam ragam dan penghulu harus mampu menyelesaikan itu, kadang bingung harus berdiskusi ke mana, dengan adanya APRI mampu menjembatani hal ini, organisasi ini diharapkan tidak sebatas seremoni tapi mampu menjadi penerang bagi penghulu. Melalui organisasi profesi ini nantinya penghulu dapat melaksanakan tugas secara profesional, integritas, menjaga kode etik ASN Kementerian Agama serta menjunjung tinggi etika moral yang tumbuh di masyarakat.  

Dengan terbentuknya organisasi profesi penghulu ini, maka keberadaan penghulu lebih dilindungi dan dapat menjalankan hak-hak dan kewajiban profesionalnya dengan aman dan dengan sebaik-baiknya. 

DOWNLOAD LOGO APRI (ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA)
Untuk mendownload logo APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-vector-apri-asosiasi-penghulu-republik-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO APRI (ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA) <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "APRI (ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA)"

Posting Komentar