DOWNLOAD LOGO BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA)

BKN (Badan Kepegawaian Negara) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. BKN (Badan Kepegawaian Negara) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam melaksanakan tugas, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  3. Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  4. Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  6. Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  7. Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  8. Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  9. Pelaksanaan bantuan hukum;
  10. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  11. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Susunan organisasi BKN, terdiri dari:
  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
  • Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
  • Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian;
  • Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
  • Inspektorat

Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Sekretariat Utama terdiri atas:
  • Biro Perencanaan dan Organisasi;
  • Biro Keuangan;
  • Biro Kepegawaian (Sekarang Biro Sumber Daya Manusia);
  • Biro Umum;
  • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama

BKN (Badan Kepegawaian Negara) berkantor pusat di Jl. Mayjen Sutoyo No. 12 Telp 021-8093008 Jakarta Timur 13640. 

SEJARAH BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA)
Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta. Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.

Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.

Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tangung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.  Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. 

Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu. Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.  Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951. 

Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

DOWNLOAD LOGO BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA)
Untuk mendownload logo BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-vector-bkn-badan-kepegawaian-negara-format-cdr-coreldraw-logoawal
LINK DOWNLOAD

>>  LOGO BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA) <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA)"

Posting Komentar