DOWNLOAD LOGO BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) REPUBLIK INDONESIA

 
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK yang telah terpilih, selanjutnya wajib untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan:

  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Utama
  • Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
  • Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
  • Auditorat Utama Keuangan Negara I
  • Auditorat Utama Keuangan Negara II
  • Auditorat Utama Keuangan Negara III
  • Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  • Auditorat Utama Keuangan Negara V (Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat)
  • Auditorat Utama Keuangan Negara VI (Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur)
  • Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  • Auditorat Utama Investigasi
  • Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  • Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  • Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
  • Staf Ahli Bidang Investigatif
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibu kota provinsi. 

DOWNLOAD LOGO BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
Untuk mendownload logo BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-vector-bpk-badan-pemeriksa-keuangan-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) REPUBLIK INDONESIA"

Posting Komentar