DEWAN PENDIDIKAN

 
Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Hal-hal yang mengatur mengenai dewan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dewan pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional. Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganlisis, dan meberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu juga Dewan Pendidikan berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat.

Untuk menJalankan perannya itu, Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan juga ikut mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Keanggotaan dewan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan berasal dari:
  • Pakar pendidikan.
  • Penyelenggara pendidikan.
  • Pengusaha.
  • Organisasi profesi.
  • Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya.
  • Pendidikan bertaraf internasional.
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  • Organisasi sosial kemasyarakatan.
 
Penjaringan calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman. Masa kerja dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Keanggotaan dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila:

  • Mengundurkan diri.
  • Meninggal dunia.
  • Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
  • Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Susunan kepengurusan dewan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan sekretaris, dan anggotanya berjumlah gasal. Ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. 

Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari:
  • Pemerintah.
  • Pemerintah daerah.
  • Masyarakat.
  • Bantuan pihak asing yang tidak mengikat.
  • Sumber lainnya yang sah.

Dewan pendidkan terdiri atas:
  1. Dewan pendidikan nasional.
  2. Dewan pendidikan provinsi.
  3. Dewan pendidikan kabupaten/kota.

Dewan pendidikan nasional berkedudkan di ibukota negara, yang keanggotaannya ditetapkan oleh menteri berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang. Sebelum dilakukan penetapan oleh menteri, terblebih dahulu menteri membentuk panitia pemilihan anggota dewan pendidikan nasional.Untuk selanjutnya panita pemilihan anggota dewan pendidikan nasional mengusulkan paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota dewan pendidikan nasional setelah mendapatkan usulan dari:

  • Organisasi profesi pendidik.
  • Organisasi profesi lain.
  • Organisasi kemasyarakatan.
 
Dewan pendidikan provinsi berkedudukan di ibukota provinsi, yang keanggotaannya ditetapkan oleh gubernur berjumlah paling banyak 13 (tiga belas) orang. Penetapan dewan pendidikan provinsi dilakukan setelah terlebih dahulu dibentuk panitia pemilihan dewan pendidikan provinsi oleh gubernur. Berdasarkan usulan dari panitia pemilihan yang mengajukan calon anggota dewan pendidikan provins paling banyak berjumlah 26 (dua puluh enam) orang setelah mendapatkan usulan dari organisasi profesi, pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan, kemudian barulah gubernur melakukan penetapan dewan pendidikan provinsi. 

Dewan pendidikan kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang keanggotaannya berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang. Hampir sama prosesnya pada saat sebelum dilakukannya penetapan oleh bupati/walikota dengan proses sebelum penetapan dewan pendidikan nasional maupun dewan pendidikan provinsi, hanya saja yang membedakannya adalah jumlah calon anggota dewan pendidikan kabupaten/kota yang diusulkan paling banyak adalah 22 (dua puluh dua) orang.

DOWNLOAD LOGO DEWAN PENDIDIKAN
Bagi anda yang ingin mendownload logo Dewan Pendidikan dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
 
download-logo-vector-dewan-pendidikan-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>  LOGO DEWAN PENDIDIKAN  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DEWAN PENDIDIKAN"

Posting Komentar