DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana dikutip dari pajakku.com, adalah salah satu lembaga eselon satu atau lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. DJP dalam mengupayakan perekonomian negara yang sejahtera tentunya mengikuti peraturan dan norma perpajakan yang berlaku seperti dengan mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. 

DJP merupakan kumpulan dari beberapa unit organisasi, diantaranya yaitu :
  • Unit Pajak. Unit tersebut bertugas untuk memungut pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah.
  • Unit Lelang. Unit tersebut bertugas untuk melelang barang-barang sitaan untuk melunasi piutang negara.
  • Unit Akuntan Pajak. Unit tersebut bertugas untuk membantu unit pajak dalam melaksanakan pemeriksaan pajak atas pembukuan Wajib Pajak Badan.

Unit Pajak Hasil Bumi. Saat ini, nama unit tersebut dikenal sebagai Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Direktorat Jenderal Moneter. Unit tersebut bertugas untuk memungut pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang ada pada tahun 1963 lalu diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Pada tahun 1965,unit ini berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Kemudian, pada 27 Maret 1976 melalui keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976, Direktorat IPEDA diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada DJP. Pada 27 Desember 19985 melalui Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1985, Direktorat IPEDA kembali mengganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Perubahan pada nama unit ini juga terjadi di kantor daerah yang semula bernama Inspeksi IPEDA yang diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan. Lalu, Kantor Dinas Luar IPEDA diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB. Memasuki sejarah DJP pada tahun 1945, pemerintah menerapkan sistem official assessment yang mana sistem pemungutan pajak dilakukan dengan cara penetapan oleh fiskus pada zaman tersebut. 

Masyarakat kala itu masih pasif dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak sebab negara ini baru berdiri dari permasalahan-permasalahan yang ada saat itu.  Walaupun demikian, pada tahun 1965 muncul terobosan baru di bidang fiskal berupa desentralisasi pajak atas Pajak Hasil Bumi kepada pemerintah daerah dan mengubah namanya menjadi IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah. Pada masa tersebut, penggunaan self assessment mulai bekerja. Kemudian, terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 menjadi cikal bakal pemungutan pajak yang menggunakan sistem self assessment.
 
Sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini di mana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI.

Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3. Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo. 

Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1. 

Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan di mana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara. Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada di bawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah. 

Tugas Pokok dan Fungsi DJP
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  5. Pelaksanaan administrasi DJP

Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu: 

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan I
  4. Direktorat Peraturan Perpajakan II
  5. Direktorat Keberatan dan Banding
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  7. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
  9. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
  10. Direktorat Penegakan Hukum
  11. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
  12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
  13. Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur
  14. Direktorat Intelijen Perpajakan
  15. Direktorat Perpajakan Internasional
  16. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
  1. Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
  2. Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
  3. Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
  4. Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia

Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a.

ARTI LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)
Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018. Logo DJP memiliki makna yang terkandung di dalamnya, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  1. Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
  2. Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas
  3. Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP
  4. Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh
  5. Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
  6. Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.

Arti Warna:
  • Warna Emas, bermakna Kesejahteraan
  • Warna Kuning, bermakna Kemitraan yang bersahabat
  • Warna Biru, bermakna Profesionalisme
  • Warna Biru kehitaman, bermakna Ketegasan

DOWNLOAD LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)
Bagi anda yang ingin mendownload logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah. 
 
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.

LINK DOWNLOAD

download-logo-vector-dirjen-pajak-new-format-cdr-coreldraw-logoawal

>>  LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP) NEW  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw
 
 
download-logo-vector-dirjen-pajak-format-cdr-coreldraw-logoawal

>>  LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP) LAMA  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)"

Posting Komentar