Sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan. Seperti dikutip dari kompas.com, Pegadaian melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016. Ini juga berkaitan dengan fungsi Pegadaian dan produk Pegadaian. Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun berikutnya.
Sebagaimana dikutip dari laman resminya pegadaian.co.id, Sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tahun 1746. Kemudian, pada 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian. Adapun tanggal berdirinya Pegadaian adalah 1 April 1901. Ini diambil dari peristiwa didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901. Pada 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi Jawatan 1905. Kemudian pada 1961, bentuk badan hukum berubah dari Jawatan ke Perusahaan Negara (PN). Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.
Lantas pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari PN ke Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969. Bentuk badan hukum berubah lagi dari Perjan ke Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000. Lalu di tahun 2012, Pegadaian menjadi Persero pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011. Terakhir, tahun 2021 bentuk badan hukum berubah dari Persero ke Perseroan Terbatas pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021. Latar belakang berdirinya pegadaian adalah untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, dan untuk mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Produk Pegadaian kebanyakan adalah pinjaman gadai. Meski demikian, Pegadaian juga memiliki produk pinjaman non-gadai, layanan jasa dan kerja sama. Berikut daftar produk Pegadaian berupa pinjaman gadai:
- Gadai Emas
- Gadai Non Emas
- Gadai Kendaraan
- Gadai Tabungan Emas
- Gadai Angsuran Emas
- Gadai Efek
- Gadai Emas Syariah
- Gadai Non Emas Syariah
- Gadai Kendaraan Syariah
- Gadai Tabungan Emas Syariah
- Gadai Angsuran Emas Syariah
- Pembiayaan Porsi Haji
- Pembiayaan Wisata Religi
Adapun daftar produk Pegadaian berupa pinjaman non-gadai yaitu sebagai berikut:
- Pinjaman Usaha
- Pinjaman Usaha Syariah
- Pinjaman Serbaguna
- Cicil Kendaraan
- Cicil Emas
- Cicil Emas Arisan
- Cicil EmasKu
- Gadai Sertifikat
Selanjutnya, Pegadaian memiliki layanan jasa dan kerja sama sebagai berikut:
- Tabungan Emas
- Jasa Kirim dan Terima Uang
- Jasa Pembayaran Online
- Jasa Sertifikasi
- Jasa Taksiran
- Jasa Titipan
- Safe Deposit Box
- Kerja Sama Digital
- Kerja Sama Pengajuan Kredit Instansi
DOWNLOAD LOGO PEGADAIAN
Bagi anda yang ingin mendownload logo Pegadaian dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "PEGADAIAN"
Posting Komentar