Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Pamong Praja dibentuk sejak era kolonial Belanda, sebagaimana dikutip dari tirto.id, Gubernur Jenderal Pieter Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk dari serangan penduduk lokal dan tentara Inggris. Oleh sebab itu, dibentuklah BAILLUW, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim. Selain bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk, BAILLUW bertugas menangani perselisihan hukum antara VOC dan warga. Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan BAILLUW menjadi BESTURRS POLITIE. Selain melakukan tugas pokok BAILLUW, BESTURRS POLITIE juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupati dan di atas kecamatan.
Pada masa kependudukan Jepang, peran BESTURRS POLITIE bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran. Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja. Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja. Namun, berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018.
Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Bandung menerapkan denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak pakai masker sesuai dengan Perwali No.43 Tahun 2020.
Satpol PP Kota Bandung bertugas menindak warga yang tidak memakai masker sesuai dengan peraturan Walikota Bandung tersebut. Hal itu sesuai dengan tugas pokok Satpol PP Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018. Selain itu, mengacu pada peraturan tersebut, Satpol PP bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan masyarakat meliputi kegiatan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Satpol PP juga bertugas membantu pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1. Seksi Pemadam Kebakaran berada di bawah komando Bidang Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Perkada. Lalu, Satpol PP juga berwenang untuk menindak, melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda atau Perkada. Tindakan administratif yang adalah berupa pemberian surat pemberitahuan atau surat peringatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 Pasal 24, Satpol PP dapat dilengkapi senjata api untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Namun, penggunaan senjata api tersebut diatur ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Satpol PP ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada peraturan menteri. Satpol PP juga dapat bekerja sama dengan Kepolisian NKRI atau lembaga lain dalam melaksanakan tugasnya.
DOWNLOAD LOGO SATPOL PP
Bagi anda yang ingin mendownload logo Satpol PP dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)"
Posting Komentar