DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (KEMKOMINFO) FORMAT CORELDRAW

download-logo-kementerian-kemkominfo-cdr-coreldraw-logoawal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah salah satu lembaga pemerintahan di dalam jajaran kementrian pada kabinet kepresidenan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal pembentukannya bernama departemen penerangan yaitu pada tahun 1945 hingga tahun 1999, kemudian pada periode tahun 2001 hingga 2005 departemen penerangan berganti nama menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi dan pada tahun 2005 hingga 2009 namanya diganti menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika, lalu tahun 2010 hingga sekarang dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Di awal pemerintahan, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menyusun beberapa departemen yang salah satunya departemen penerangan yang merupakan cikal bakal dari kemkominfo, departemen yang dibentuk ini merupakan salah satu bentuk persiapan bagi bangsa indonesia untuk membangun sebuah pemerintahan paska proklamasi kemerdekaan indonesia. Departemen penerangan ditetapkan pada 19 Agustus 1945 dengan menteri pertama yang menjabat yaitu Mr. Amir Sjarifoeddin, merupakan seorang politikus sosialis yang juga pernah menjabat sebagai perdana menteri pada masa revolusi nasional Indonesia sedang berlangsung.

Departemen penerangan, dimasa kekuasaan orde lama hingga orde baru, memiliki tugas untuk mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, departemen penerangan menyusun struktur kerja dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, diantaranya ada Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali TVRI, RRI, dan Kantor Berita Antara.

Lalu pada masa revormasi, dimana ketika itu kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers menjadi tuntutan utama masyarakat Indonesia. Dari tuntutan tersebut, presiden yang ketika itu menjabat, yaitu BJ. Habibie, mengeluarkan undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Undang-undang ini sekaligus menghapus SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi penghalang terhadap perkembangan perusahaan pers di Indonesia. Undang-undang ini pula yang mendasari dibentuknya Dewan Pers yang berfungsi untuk mengontrol dan menjaga independensi pers di indonesia, meskipun sebelumnya dipegang langsung oleh Departemn Penerangan, namun akhirnya Dewan Pers disahkan sebagai lembaga independen guna mencegah adanya pengaruh kekuasaan terhadap pers.

Seiring dengan berjalannya waktu, departemen penerangan juga sempat dinonaktifkan pada masa kepeminpinan presiden Abdul Rahman Wahid (Gusdur), namun dibentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga penggantinya. Penghapusan departemen penerangan justru menjadikan pemerintah kehilangan lembaga yang mengatur masalah informasi, sehingga pada pemerintahan berikutnya dibentuklah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang didirikan melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Kominfo akhirnya diubah kembali namanya menjadi Kemnterian Komunikasi dan Informasi pada masa presiden Susilo Bambang Yudoyono, dimana dirjen pos dan komunikasi yang ada dalam kementerian dipecah menjadi dua lembaga yaitu  Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. 

Adapun tugas fungsi dari kemkominfo diantaranya adalah:

  1. Melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
  2. Melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
  4. Melaksanakan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
  5. Melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional
Bagi anda yang sedang mencari logo Kemkominfo dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Kementerian, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.

Untuk mendownload logo dari Kemkominfo, silahkan menuju link dibawah ini:
 
 
LINK DOWNLOAD

>>  Logo Kementerian Kemkominfo  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw 

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (KEMKOMINFO) FORMAT CORELDRAW"

Posting Komentar