Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu lembaga independent indonesia yang memiliki kedudukan yang hampir sama dengan lembaga-lembaga lain semacam KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) namun memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan namanya, lembaga ini bertugas dalam menjaga dan memantau segala aktivitas penyiaran yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan agar siaran-siaran yang memiliki unsur dan dampak negatif kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dapat disaring dan dihindarkan, sehingga terwujud suatu penyiaran yang sehat dan bermartabat, sesuai dengan slogan KPI: "Jadikan Penyiaran Indonesia yang Sehat, Bermanfaat, dan Bermartabat".
Komisi penyiaran Indonesia (KPI) berdiri pada tahun 2002 dan didasarkan pada undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pendirian ini dilatar belakangi oleh situasi pemerintahan waktu itu dimana penyiaran dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah, sehingga proses ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pemanfaataan media penyiaran untuk kepentingan negara saja (berdasarkan pada Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7), dengan begitu informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintahan bisa dikendalikan, tentu hal ini akan merugikan masyarakan dan hanya menguntungkan pemerintah. Jika seperti ini maka sistem Demokrasi di Indonesia bisa dikatakan tidak berjalan, dimana demokrasi menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pengendali utama penyiaran di Indonesia.
Pada dasarnya air, tanah dan segala kekayaan alam yang ada di negeri ini ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, hal inipun harusnya juga berlaku untuk "Frekuensi" yang sifatnya terbatas, tentu juga harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat dan bermanfaat.
Informasi itu sendiri ada banyak macam dan bentuknya, ada yang berupa berita, ada yang berupa hiburan, ada yang berisi ilmu pengetahuan, ilmu kesehatan dan berbagai macam informasi lainnya. Salah satu yang mendasari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip itulah yang kemudian menjadi landasan pokok bagi setiap kebijakan yang akan dirumuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) maksudnya adalah adanya ketersediaan informasi yang beragam kepada publik baik berdasarkan pada keberagaman jenis penyiaran maupun berdasarkan pada keberagaman isi penyiarannya. Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) yaitu jaminan bahwa kepemilikan media massa atau media penyiaran yang ada di Indonesia tidak terpusat dan hanya dikuasai oleh segelintir orang atau lembaga saja, namun siapa saja dari masyarakat umum mempunyai kesempatan yang sama untuk mendirikan atau melakukan penyiaran. Prinsip semacam ini juga menjadi jaminan bagi iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada intinya merupakan sebuah semangat untuk melindungi hak-hak masyarakat secara lebih merata terkait dengan penyiaran. Berdasarkan Undang-undang yang membawahinya, KPI dibentuk menjadi lembaga yang independen, yang artinya bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Berdasarkan pada apa yang terjadi di masa lalu di mana saat itu pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (disaat rezim orde baru), sistem penyiaran ketika itu bisa digunakan sebagai alat strategis yang tidak luput dari intervensi pemerintah yang dominan serta digunakan juga untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tetapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elitpenguasa dan pengusaha.
Hingga saat ini KPI sebagai lembaga independen tentu mendapat tantangan yang lebih berat mengingat saat ini media penyiaran telah berkembang lebih cepat dan lebih canggih, tidak seperti dulu penyiaran masih terbatas bada media televisi dan radio, saat ini penyiaran juga berkembang setelah jaringan internet menyebar ke seluruh penjuru tanah air, disana ada media internet, sosial media, youtube dan lain sebagainya. KPI perlu semakin diperkuat agar konten-konten negatif yang dapan membahayakan masyarakat dan bangsa ini dapat ditekan dan dihilangkan melalui kebijakan yang baik.
Website : http://www.kpi.go.id/
Bagi anda yang sedang mencari logo KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KPI (KOMISI PENYIARAN INDONESIA) FORMAT CORELDRAW"
Posting Komentar