DOWNLOAD LOGO KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM) FORMAT CORELDRAW

download-logo-kpu-komisi-pemilihan-umum-cdr-coreldraw-logoawal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk melaksanakan dan mensukseskan terselenggaranya pemilihan umum yang diadakan secara nasional (pemilihan kepala negara/presiden), maupun yang diadakan di tingkat daerah (pemilihan kepala daerah, seperti gubernur/walikota dan bupati). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tentu menjadi sebuah tugas berat, dimana ia harus bisa bersikap netral dan menyelenggarakan pemilu secara adil dan jujur. Ditengah konflik antar partai politik pengusung calon, sistem demokrasi yang kental dengan politik uang, juga intervensi dari pejabat pemerintahan yang terlibat dengan pemilihan umum tentu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk menunjukkan bahwa ia merupakan lembaga yang sesuai dengan keinginan rakyat untuk mewujudkan pemilu yang adil dan jujur.

Komisi pemilihan umum dibentuk pertama kali pada tahun 1999 yaitu pada saat kepemimpinan presiden BJ. Habibie, melalui keputusan presiden No 16 Tahun 1999, saat itu KPU beranggotakan 53 orang yang terdiri dari unsur pemerintah ditambah perwakilan dari partai politik. Kemudian KPU kedua dibentuk pada tahun 2001, pembentukan ini mengikuti keputusa presiden No 10 Tahun 2001, dimana saat itu presiden dijabat oleh KH. Abdul Rahman Wahid (Gusdur), berbeda dengan KPU yang pertama, susunan anggota dari KPU yang kedua ini diambil dari kalangan Akademisi dan LSM, hal ini untuk menjaga netralitas KPU dengan tidak melibatkan partai politik, di masa ini KPU beranggotakan 11 orang. Kemudian KPU ke tiga dibentuk pada tahun 2007 dengan dasar keputusan presiden No 101/P/2007, dalam susunan keanggotaan KPU ketiga ini mulai melibatkan lebih banyak unsur, diantaranya berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat. KPU keempat dibentuk pada tahun 2012, lalu KPU kelima dibentuk pada tahun 2017.

Berdasarkan pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut: 

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Bagi anda yang sedang mencari logo KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.

Untuk mendownload logo dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), silahkan menuju link dibawah ini:
 
 
LINK DOWNLOAD

>>  Logo
KPU (Komisi Pemilihan Umum)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw 

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM) FORMAT CORELDRAW"

Posting Komentar