Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pernah ada pada zaman pemerintahan Belanda dengan nama Departemen Van Justitie yang didirikan atas dasar peraturan Herdeland Yudie Staatblad No. 576 milik pemerintahan Belanda ketika itu. Setelah Indonesia Merdeka, Kementerian Hukum dan HAM juga sudah dibentuk, pembentukan ini atas dasar kebutuhan kepemerintahan saat itu untuk penanganan masalah hukum. Didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama awal Departemen Kehakiman dan dipimpin oleh seorang menteri Kehakiman.
Pada tahun 1945, dalam sidang PPKI, departemen Kehakiman ditetapkan dan masuk pemerintahan. Tugas utama kementerian Kehakiman saat itu adalah menangani masalah yang berkaitan dengan pengadilan, penjara, kejaksaan dan masalah hukum lainnya. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan terkait tugas pokok dan ruang lingkup Departemen Kehakiman. Namun, secara singkat tugas-tugas tersebut masih menggunakan peraturan yang ada dalam Herdeland Yudie Staatblad No. 576 milik pemerintah Belanda pada jaman penjajahan.
Nama dari Departemen Kehakiman sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan nama, hal ini dikarenakan supaya nama tersebut sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab dari Departemen tersebut. Beberapa perubahan nama yang pernah dilakukan yaitu dari Departemen Kehakiman (Digunakan pada tahun 1945 - 1999), kemudian dirubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan (digunakan pada tahun 1999 - 2001), kemudian dirubah lagi menjadi Departemen hukum dan hak asasi manusia (digunakan pada tahun 2001 - 2004) dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- Melaksanakan pembinaan hukum nasional;
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Website resmi : www.kemenkumham.go.id
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (KEMENKUMHAM)"
Posting Komentar