Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang masuk dalam jajaran kementerian yang tergabung pada kabinet kepresidenan Reublik Indonesia. Sebagai lembaga yang membantu kerja Presiden, kemenhan memiliki tanggung jawab tugas dalam bidang pertahanan di seluruh wilayah NKRI. Kementerian pertahanan merupakan satu dari tiga kementerian (termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri) yang disebut secara eksplisit di dalam UUD 1945, dimana kementerian tersebut tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. Selain itu ketiga kementerian ini juga disebut sebagai pelaksanan tugas kepresidenan, artinya apabila presiden tidak mampu lagi menjalankan tugasnya karena wafat, berhenti atau diberhentikan maka ketiga menteri ini yang melakukan tugas kepresidenan.
Berdasarkan catatan sejarah, pasca dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera membangun pemerintahan dengan menyusun kabinet, dan pada saat itu kementerian pertahanan merupakan bagian dari tugas Menteri Keamanan Rakyat. Namun beberapa periode kabinet setelahnya kementerian pertahanan mulai dibentuk sendiri. Kemudian pada masa pemerintahan presiden Soeharto, kementerian pertahanan selain bertugas menangani bidang pertahanan juga sekaligus mennangani masalah keamanan dan yang menjabat sebagai menteri pertahanan sekaligus juga menjabat sebagai Panglima TNI. Pada masa ini TNI dan POLRI masih menjadi satu kesatuan dan berada dalam naungan yang sama.
Pada tahun 2000, Kementerian pertahanan mulai merombak struktur organisasinya dengan memisahkan TNI dan POLRI sekaligus memisah tugas dan wewenangnya masing-masing. Pada masa ini jabatan menteri pertahanan tidak lagi merangkap menjadi Panglima TNI, sehingga jabatan menteri pertahanan dapat dijabat oleh warga sipil. Peraturan terkait kementerian pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab kementerian pertahanan yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
Pada Pasal 16, Tugas Menteri Pertahanan
- Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
- Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Pada Pasal 18 ayat 4, Tanggung Jawab Menteri Pertahanan:
Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Bagi anda yang sedang mencari logo Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Kementerian, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN PERTAHANAN (KEMENHAN)"
Posting Komentar