BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah indonesia diluar kabinet / kementrian, dimana lembaga ini bertanggung jawab langsung keada presiden dengan tugas yang terikat dengan Kementerian Kesehatan. BKKBN merupakan lembaga yang pendiriannya ditujukan untuk mensukseskan gerakan keluarga berencana yang diterapkan kepada masyarakat ndonesia. Gerakan keluarga berencana sendiri sudah dirintis mulai tahun 50-an dengan berdirinya perkumpulan keluarga berencana Indonesia (PKBI) atau disebut juga dengan nama Indonesia Planned Parenthood Federation (IPPF). Perkumpulan PKBI ini didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dan berpusat di gedung Ikatan Dokter Indonesia, tujuannya adalah untuk memperjuangkan terwujudnya keluarga-keluarga yang sejahtera melalui 3 macam usaha pelayanan yaitu mengatur kehamilan atau menjarangkan kehamilan, mengobati kemandulan serta memberi nasihat perkawinan.
PKBI mulai resmi menjadi badan hukum oleh kementerian kehakiman pada tahun 1967, hal inilah yang kemudian memacu perkembangan pesat usaha penerangan dan pelayanan KB di seluruh wilayah tanah air. Setelah diadakannya simposium Kontrasepsi di Bandung pada bulan Januari 1967 dan Kongres Nasional I PKBI di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1967, masalah kependudukan dan gerakan keluarga berencana menjadi fokus perhatian utama pemerintah. Pada tanggal 16 Agustus 1967 di depan Sidang DPRGR, Presiden Soeharto pada pidatonya “Oleh karena itu kita harus menaruh perhatian secara serius mengenai usaha-usaha pembatasan kelahiran, dengan konsepsi keluarga berencana yang dapat dibenarkan oleh moral agama dan moral Pancasila”. Sebagai tindak lanjut dari Pidato Presiden tersebut, Menkesra membentuk Panitia Ad Hoc yang bertugas mempelajari kemungkinan program KB dijadikan Program Nasional. Selanjutnya pada tanggal 7 September 1968 Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No. 26 tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan Rakyat, yang isinya antara lain:
- Membimbing, mengkoordinir serta mengawasi segala aspirasi yang ada di dalam masyarakat di bidang Keluarga Berencana.
- Mengusahakan segala terbentuknya suatu Badan atau Lembaga yang dapat menghimpun segala kegiatan di bidang Keluarga Berencana, serta terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut Menkesra pada tanggal 11 Oktober 1968 mengeluarkan Surat Keputusan No. 35/KPTS/Kesra/X/1968 tentang Pembentukan Tim yang akan mengadakan persiapan bagi Pembentukan Lembaga Keluarga Berencana. Baru pada tanggal 17 Oktober 1968 dibentuklah Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) dengan Surat Keputusan No. 36/KPTS/Kesra/X/1968 yang statusnya adalah sebagai Lembaga Semi Pemerintah.
Pada tahun 1970, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dibentuk dengan dasar Keppres No. 8 Tahun 1970. Lalu dua tahun kemudian keluar Keppres No. 33 Tahun 1972 sebagai penyempurnaan Organisasi dan tata kerja BKKBN yang ada. Melalui kepres ini pula, status badan ini berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung dibawah Presiden.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perubahan kelembagaan BKKBN yang semula adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Visi BKKBN adalah “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015” dengan misi “mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera”.
Dalam melaksanakan tugas, BKKBN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- Melaksanakan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- Melakukan Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Selain fungsi di atas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
- Menyelenggarakan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- Melakukan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
- Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
- Menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
Situs Resmi : https://www.bkkbn.go.id/
Bagi anda yang sedang mencari logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Kementerian, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), silahkan menuju link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
>> Logo BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) <<
Format JPG | Format PNG | Format CorelDraw
0 Response to "DOWNLOAD LOGO BKKBN (BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL)"
Posting Komentar