Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) adalah salah satu lembaga negara diluar kementerian yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia khusus untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Kenapa badan pengawas obat dan makanan diperlukan? Alasannya adalah untuk mencegah beredarnya obat-obatan yang terlarang dan berbahaya serta menghindari beredarnya makanan konsumsi yang tidak layak dan berbahaya bagi kesehatan. Salah satu contohnya di negara kita sering ditemukan obat dengan perbedaan keterangan pada kemasan dengan isi yang dikandungnya, beredarnya obat-obatan terlarang yang masuk daftar obat-obatan jenis Narkoba, obat-obat kadaluarsa yang masih dijual dan obat-obatan tanpa ijin edar yang banyak diperdagangkan di masyarakat. Makanan sendiri juga tidak jauh beda dengan obat, dimana pengawasan perlu dilakukan untuk makanan yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya, bahan pewarna atau pengawet yang dilarang digunakan, makanan kadaluarsa serta makanan-makanan yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi masih beredar dimasyarakat, jika tanpa pengawasan yang baik akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk itulah badan pengawas obat dan makanan mutlak diperlukan, tidak hanya di Indonesia, di negara-negara lain juga memiliki badan pengawas obat dan makanan.
Sejarah berdirinya badan POM tentu diawali dengan mulai digunakannya obat-obatan farmasi di Indonesia, hal ini sudah mulai ada sejak penjajah datang dan mendirikan pemerintahan di Indonesia. Bukti mulai munculnya bidang Kefarmasian di Indonesia adalah berdirinya pendidikan apoteker, diantaranya yaitu berdiri Sekolah Asisten Apoteker bernama Leergang voor de opleleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assisten school didirikan oleh VOC sekitar tahun 1934, kemudian di masa penjajahan jepang berdiri Pendidikan Tinggi Farmasi bernama Yaku Daigaku yang berdiri sekitar tahun 1944. Pada masa-masa setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1950, jumlah tenaga farmasi jumlahnya terus bertambah, namun setelah perang kemerdekaan, tahun 1953 tenaga farmasi menurun jumlahnya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 3 tentang Pembukaan Apotek, dimana untuk membuka sebuah apotek boleh dilakukan dimana saja dan tidak memerlukan izin dari pemerintah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No. 4 tahun 1953 tentang apotek darurat, yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin sebuah apotek. Dengan adanya dua undang-undang tersebut, kesempatan menjadi tenaga farmasi mulai terbuka dan pendidikan kefaramasianpun mulai aktif kembali.
Pada tahun 1958, pendirian usaha produksi obat-obatan mulai dirintis dan industri farmasi mulai bermunculan. Namun karena sulitnya mendapatkan bahan baku pada masa itu dan adanya sistem penjatahan bahan obat untuk industri, beberapa industri farmasi terpaksa harus tumbang dan menyisakan industri yang mendpat penjatahan bahan baku saja. pada masa itu sistem pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik, sehingga banyak terjadi kasus dimana bahan baku maupun obat jadi yang beredar di masyarakat banyak yang tidak memenuhi standar. Lalu pada tahun 1963 dibentuklah Lembaga Farmasi Nasional melalui Surat Keputusan Menteri No. 39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963 dan menjadi lembaga yang mengeluarkan ijin, mengawasi peredaran dan lembaga yang mengkoordinir bidang kefarmasian di Indonesia. Namun pada tahun 1967 terjadi pemekaran organisasi kefarmasian, sehingga organisasi kefarmasian yang sebelumnya diganti menjadi menjadi Direktorat Jenderal Farmasi. Lalu pada tahun 1975, Direktorat Jenderal Farmasi diubah menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada tahun 2000, guna semakin mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan maka pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yaitu berganti nama menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Direktorat Jenderal Obat dan Makanan yang sebelumnya bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didasarkan kepada Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Website : www.pom.go.id
Bagi anda yang sedang mencari Logo Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) dengan format CorelDraw, JPG atau PNG, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
Untuk mendownload logo dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), silahkan menuju link dibawah ini:
0 Response to "DOWNLOAD LOGO BADAN POM (PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN)"
Posting Komentar