DOWNLOAD LOGO BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL)

download-logo-bnn-badan-narkotika-nasional-vector-cdr-coreldraw-logoawal
 
BNN (Badan Narkotika Nasional) merupakan sebuah lembaga pemerintahan diluar jajaran kementerian yang didirikan untuk membantu negara dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba (Narkotika dan obatobatan terlarang), diantaranya psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Penanganan masalah narkoba di negara Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1971, hal ini ditandai dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
 
Guna menanggapi Intruksi presiden (Inpres) tersebut, kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) langsung berkoordinasi dan membentuk badan kordinasi dan pelaksans (Bakorlak) yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Badan ini beranggortakan personel yang berasal dari perwakilan Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung dan lain-lain. Bakorlak ini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) dan bertanggung jawab kepada kepala BAKIN. Namun sayangnya badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN. Meskipun demikian permasalahan narkoba di Indonesia pada waktu itu masih merupakan permasalahan kecil. Pemerintah pada waktu itu juga memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis.
 
Baru pada tahun 1997, ketika krisis moneter melanda negara Indonesia, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba mulai meningkat signifikan. Meledaknya permasalahan narkoba tersebut kemudian membuat pemerintah mulai fokus dalam penanganannya, mengingat permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat. Akhirnya Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mulai menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Melalui dua Undang-Undang tersebut pemerintah kemudian membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) melalui Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah. BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), namun hingga tahun 2002 badan ini belum memiliki personel sendiri dan belum mendapat alokasi anggaran dari pemerintah, anggaran masih dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
 
Pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti nama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN kemudian menjadi sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi:
 

  1. Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

 
Dari tahun ke tahun kewenangan dan tugas BNN terus ditingkatkan dan diperkuat sebagai sistem penanggulangan narkotika di Indonesia. Kemudian pada tahun 2009 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, dimana BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. BNN saat ini masih terus berjuang untuk menemukan dan mengajukan metode hukuman untuk "MEMISKINKAN" para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik (Narco for Politic). 
 
Bagi anda yang sedang mencari logo BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan format CorelDraw, atau hanya ingin melengkapi koleksi logo Lembaga Negara, anda bisa mendapatkannya di blog ini, kami akan terus share logo dan lambang yang anda butuhkan.
 
Untuk mendownload logo dari BNN (Badan Narkotika Nasional), silahkan menuju link dibawah ini:
 
 
LINK DOWNLOAD

>>  Logo
BNN (Badan Narkotika Nasional)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL)"

Posting Komentar