TENTANG KOMNAS PA (KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA)
Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) adalah sebuah lembaga/organisasi independen yang ada di Indonesia dengan tujuan pendirian sebagai organisasi yang bertindak untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak-hak anak yang dilakukan baik oleh Negara, kelompok, organisasi, badan usaha, lembaga atau perorangan. Organisasi ini meskipun memiliki kemiripan nama dan fungsi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesi), namun keduanya merupakan lembaga yang berdiri sendiri-sendiri. Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan untuk melindungi setiap anak, Komnas PA memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) adalah sebuah lembaga/organisasi independen yang ada di Indonesia dengan tujuan pendirian sebagai organisasi yang bertindak untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak-hak anak yang dilakukan baik oleh Negara, kelompok, organisasi, badan usaha, lembaga atau perorangan. Organisasi ini meskipun memiliki kemiripan nama dan fungsi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesi), namun keduanya merupakan lembaga yang berdiri sendiri-sendiri. Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan untuk melindungi setiap anak, Komnas PA memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
Komnas PA berdiri lebih dulu dari KPAI, yakni pada 26 Oktober 1998 dengan landasan hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak. Sebelum bernama Komnas PA, organisasi ini diberi nama LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia).
Berdasarkan catatan sejarah, pendirian lembaga perlindungan anak ini sudah dimulai sejak tahun 1990, hal ini sesuai dengan Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990, yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Setelah itu didukung pula melalui program "Dasawarsa Anak Indonesia" Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
Untuk itu pemerintah juga pernah melakukan Studi Banding ke Luar Negeri, yaitu ke negara Philipina dan Vietnam. Tujuan dari studi banding ini adalah untuk mempelajari serta mencari tahu seperti apa bentuk wadah perlindungan anak (Child Protection Body) yang nantinya akan didirikan di Indonesia. Pada Tanggal 14 s/d 16 September 1996 diadakan konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga Perlindungan Anak. Pada tanggal 14 April 1997 dan 14 Juli 1997 diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Perlindungan Anak yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), serta Logo Perlindungan Anak.
Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor: 63/HUK/1997 tentang Penggunaan Logo Perlindungan Anak yang menghasilkan Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), oleh Presiden RI: Pelaksanaan rencana kerja pembentukan LPA sebagai suatu wadah untuk usaha-usaha nasional dalam perlindungan anak, perlu dukungan semua pihak melalui penyediaan sumber daya sebagai bagian dari prioritas Rencana Nasional.
Pada tanggal 5 Desember 2007, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Mensos No. 81 / HUK / 1997 sebagai dasar hukum dalam pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA. Keputusan ini juga merupakan upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi langsung oleh Depsos & Unicef. Pada tanggal 24 Pebruari 1998, terbit Surat Keputusan (SK) Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh Kegiatan LPA.
Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dipilih melalui Forum Nasional Perlindungan Anak. Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I Perlindungan Anak, untuk memilih Pengurus Komnas PA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri oleh 6 Segemen (150 stakeholder) dan menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak Dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi)Dgn terlebih dahulu mendmisionerkan Kepengurusan LPA, juga diresmikan Statuta LPA dan membahas Program Kerja LPA
Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II Perlindungan Anak, Untuk memilih Pengurus Komnas PA Difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 Segmen (termasuk unsur anak) dan unsur peninjau yang menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi) dgn terlebih dahulu mendemisionerkan Kepengurusan Komnas PA periode Sebelumnya serta Perubahan Anggaran Dasar Komnas PA dan Penyusunan Strategic Planning yang difasilitasi Unicef dan dihadiri 40 Stakeholder & NGO International.
Website resmi: www.komnasanak.com
TENTANG LOGO KOMNAS PA (KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA)
Logo KOMNAS PA (KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA) sebagaimana logo lainnya merupakan sebuah gambar yang digunakan untuk menunjukkan identitas dari suatu perusahaan, organisasi, pemerintahan maupun sebuah event tertentu. Tujuan dari dibuatnya sebuah logo tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai tanda pengenal yang akan mudah diingat bahkan melekat pada pikiran masyarakat. Contoh saja apabila nada menanyakan pada masyarakat logo apa saja yang mereka ketahui, sebagian besar akan meneyebut facebook, nike, coca cola, nokia dan lain sebagainya.
Dalam membuat sebuah logo biasanya para designer mengkombinasikan gambar dan warna yang unik guna menunjukkan ciri khas dari "sesuatu" yang dibuatkan logo tersebut. Jika kita cermati ada banyak sekali logo dengan berbagai macam warna dan bentuk, ada yang cukup sederhana berupa tulisan biasa ada pula yang dibuat dengan sangat unik dan rumit. Logo yang dibuat tentu saja memiliki arti dan makna tersendiri sesuai dengan karakter dan tujuan dari pembuatan logo tersebut.
Desain logo sebenarnya lebih banyak menggunakan bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu sendiri merupakan unsur yang menentukan sebuah logo dapat sukses diingat oleh masyarakat, tidak perlu terlalu kompleks atau rumit namun tetap memberikan arti sesuai dengan tujuan dari logo itu dibuat.
Pada postingan kali ini saya akan membagikan LOGO KOMNAS PA (KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA) dalam bentuk format coreldraw, jpg dan png, anda bisa mendownloadnya melalui link yang saya sematkan dibawah artikel ini. Bagi anda yang memiliki usaha desain, percetakan tentu sangat membutuhkan logo-logo perusahaan, pemerintahan, organisasi, merek dan lain sebagainya untuk memudahkan mereka dalam membuat desain. Disini anda bisa mendownload logo KOMNAS PA (KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA) secara gratis melalui link yang ada di bawah ini, semoga bermanfaat
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KOMNAS PA (KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA)"
Posting Komentar