DOWNLOAD LOGO KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA)

download-logo-komnasham-perlindungan-hak-asasi-manusia-coreldraw-logoawal
TENTANG KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA)
KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah sebuah lembaga pemerintahan yang didirikan oleh pemerintah indonesia namun dalam kerjanya berjalan secara mandiri/independen. Kedudukan lembaga ini setingkat dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi untuk melakukan kajian, perlindungan, penelitian atau mediasi semacam KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPU (Komisi Pemilihan umum) dimana mereka berdiri secara mandiri/independen. Dasar hukum yang digunakan oleh KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yaitu sebagaimana yang disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana lembaga ini berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) sendiri didirikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Melalui keputusan tersebut, tepatnya Pada tanggal 7 Juni 1993 presiden memutuskan untuk membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kemudian untuk menyusun kelengkapan kelembagaan dan pemilihan para anggota yang natinya ditempatkan di Komnas HAM, presiden menunjuk mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said untuk menyusun kelengkapa tersebut. Keputusan presiden ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari sebuah rekomendasi hasil Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri RI (Sekarang Kementerian Luar Negeri) bersama dengan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1991.

Pada tahun 1999, keberadaan lembaga Komnas HAM mulai mendapatkan dasar hukum berupa penetapan Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut pemerintah juga sudah melakukan penetapan terkait keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Selain memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia, Komnas HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999  juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Terkait dengan kewenangan penyelidikan tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Selain itu ada kewenangan baru yang juga menjadi bagian dari fungsi Komnas HAM, tentunya setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kewenangan tersebut berupa pengawasan, yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Pada Desember 2012 sempat terjadi gejolak internal, hal ini dipicu oleh adanya usulah dari sujumlah anggota Komnas HAM yang menginginkan agar tata tertib Komnas HAM dilakukan perubahan, perubahan yang diusulkan salah satunya adalah mengurangi masa jabatan ketua Komnas HAM yang semula 2,5 tahun agar menjadi satu tahun saja. Usulan tersebut sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota dan juga masyarakat luas, namun pada tanggal 12 Januari 2013, sebagaian besar anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM. Sementara Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan, dan Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi. 

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari adanya Komnas HAM adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
  3. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional :
  • UUD 1945 beserta amandemenya;
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  • UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  • UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  • Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

Instrumen Internasional :
  • Piagam PBB 1945;
  • Deklarasi Universal HAM 1948;
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  • Instrumen HAM internasional lainnya.

Visi Komnas HAM:
  1. Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan
  2. Katalisator: Komnas HAM menjadi pelopor perubahan bagi percepatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
  3. Pemajuan: proses penyebarluasan HAM guna memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai HAM yang diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Perlindungan: proses pembentukan, harmonisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menjamin hak setiap warganegara.
  5. Penegakan: proses tindakan dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberikan sanksi bagi siapa pun juga yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan.
  6. Pemenuhan: proses pemulihan dan pemberian rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM
 
Visi Komnas HAM:
  1. Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
  2. Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
  3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Website resmi: www.komnasham.go.id

 
TENTANG LOGO KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA)
Logo KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA) sebagaimana logo lainnya merupakan sebuah gambar yang digunakan untuk menunjukkan identitas dari suatu perusahaan, organisasi, pemerintahan maupun sebuah event tertentu. Tujuan dari dibuatnya sebuah logo tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai tanda pengenal yang akan mudah diingat bahkan melekat pada pikiran masyarakat. Contoh saja apabila nada menanyakan pada masyarakat logo apa saja yang mereka ketahui, sebagian besar akan meneyebut facebook, nike, coca cola, nokia dan lain sebagainya. 

Dalam membuat sebuah logo biasanya para designer mengkombinasikan gambar dan warna yang unik guna menunjukkan ciri khas dari "sesuatu" yang dibuatkan logo tersebut. Jika kita cermati ada banyak sekali logo dengan berbagai macam warna dan bentuk, ada yang cukup sederhana berupa tulisan biasa ada pula yang dibuat dengan sangat unik dan rumit. Logo yang dibuat tentu saja memiliki arti dan makna tersendiri sesuai dengan karakter dan tujuan dari pembuatan logo tersebut.

Desain logo sebenarnya lebih banyak menggunakan bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu sendiri merupakan unsur yang menentukan sebuah logo dapat sukses diingat oleh masyarakat, tidak perlu terlalu kompleks atau rumit namun tetap memberikan arti sesuai dengan tujuan dari logo itu dibuat.

Pada postingan kali ini saya akan membagikan LOGO KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA) dalam bentuk format coreldraw, jpg dan png, anda bisa mendownloadnya melalui link yang saya sematkan dibawah artikel ini. Bagi anda yang memiliki usaha desain, percetakan tentu sangat membutuhkan logo-logo perusahaan, pemerintahan, organisasi, merek dan lain sebagainya untuk memudahkan mereka dalam membuat desain. Disini anda bisa mendownload logo KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA) secara gratis melalui link yang ada di bawah ini, semoga bermanfaat

 
LINK DOWNLOAD

>>  LOGO KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KOMNASHAM (KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA)"

Posting Komentar