DESKRIPSI
Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Secara posisi Kabupaten Kapuas Hulu terletak di titik kordinat 111° 40' 00” - 111° 10' 00” Bujur Timur dan 0° 50’ 00" - 1° 40’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur), sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang dan disebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang. Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu secara umum merupakan kawasan dataran rendah berupa kawasan cekungan terendam air seperti danau dan rawa-rawa. Pada dataran tinggi diselingi rawa-rawa memanjang tetapi sempit atau diselingi oleh bukit kecil.
Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Secara posisi Kabupaten Kapuas Hulu terletak di titik kordinat 111° 40' 00” - 111° 10' 00” Bujur Timur dan 0° 50’ 00" - 1° 40’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur), sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang dan disebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang. Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu secara umum merupakan kawasan dataran rendah berupa kawasan cekungan terendam air seperti danau dan rawa-rawa. Pada dataran tinggi diselingi rawa-rawa memanjang tetapi sempit atau diselingi oleh bukit kecil.
Kabupaten Kapuas Hulu sendiri wilayahnya terdiri dari 23 Kecamatan dan 282 Kelurahan. Berdasarkan data statistik pada tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Kapuas Hulu mencapai 252.609 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu 29.842,03 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 8 jiwa/km². Sektor perekonomian utama yang memberikan kontribusi terbesar pada pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu adalah sektor pertanian. Berdasarkan hasil survei Ekonomi Nasional 2013 (SUSENAS 2013), pada tahun 2013 persentase penduduk yang berumur 10 tahun keatas yang bekerja, penduduk yang bekerja di sektor Pertanian mencapai 75,92 %, disusul kemudian di sektor lembaga keuangan, jasa dan lainnya sebesar 10,65 %, sedang sisanya menempati sektor lainnya.
Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu ada beragam, diantartanya yaitu wisata Taman Nasional Betung Kerihunyang berlokasi di Jl. Piere Tendean kecamatan Putussibau, kemdian ada Taman Nasional Danau Sentarumyang asa di Sekulat Kecamatan Selimbau, ada Danau Empangau di kecamatan Bunut Hilir, Danau Piangkuak (Mupa Kencana) yang ada di Desa Pala Palau kecamatan Putussibau Utara, ada Danau Buakdi kecamatan Bika, Air terjun Medang Pulang di Tani Makmur kecamatan Hulu Gurung, lalu ada Goa Beluan, air terjun Gansir, Gurung Paranggai dan air terjun Pusaka Tunggal yang ada di kecamatan Hulu Gurung, ada Gunung Makai di kecamatan Mantebah desa Sukamaji, lalu ada Bukit Semujandi desa Jongkong Hilir kecamatan Jongkong, kemudian ada Air Terjun Biyu dan Bukit Sunan yang ada di Dsa Garung kecamatan Mantebah.
Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti Gurung Paranggai, Air Terjun Lempiang dan Lubuk Semah serta Kolam Bunga Lita yang ada di kecamatan Mantebah, kemudian ada Air Terjun Gurung Sepangin di kecamatan Naga Kalis, kemudian ada Air Terjun Hulu Tubuk, Riam Teset, Bukit Tilung, Riam Matu, Riam Kihung dan Riam Rantau Kalis di kecamatan Kalis. Selain itu ada wisata Danau Sekawi di kecamatan Jongkong, lalu ada Bukit Ampan di kecamatan Pengkadan, Bukit Kedungkang di kecamatan Batang Lumpur, Pulau Bengansar di kecamatan Bunut Hilir, serta ada Bukut Tekenang di kecamatan Selimbau. Disini juga ada wisata jembatan gantung Dusun Meliung di desa Melemba, Bukit Kulat di Kecamatan Putussibau dan Rumah Betang Sungai Utik di kecamatan Embaloh serta Rumah Betang Melapi di kecamatan Putussibau.
Website Resmi Kabupaten Kapuas Hulu : www.kapuashulukab.go.id
SEJARAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Sekitar tahun 1823, Belanda memasuki wilayah Kapuas Hulu dengan izin dari Kerajaan Selimbau. Belanda segera melakukan perjanjian dengan Kerajaan Selimbau. Perjanjian tersebut menegaskan kedaulatan dari Kerajaan Selimbau. Adapun isi dari perjanjian tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Tiada raja-raja yang lalu di air Hulu Kapuas dari Hulu Negeri Silat, yang lain dari Raja Selimbau dan Negeri Selimbau itulah yang ada bernama negeri dan raja yang berkuasa dari dahulu kala (berdaulat dan diakui).
- Tiada raja-raja dan negeri yang lain di air Hulu Kapuas ada yang menerima kontrak lebih dahulu atau bersamaan dari Sri Paduka Government, melainkan Raja Selimbau yaitu pada zaman Pangeran Suma memegang tahta Kerajaan Negeri Selimbau, sebabnya yang lain tiada memiliki kekuasaan negara yang tiada raja dan kerajaan kedaulatan.
- Pada masa Raja Selimbau menerima kontrak yang pertamanya dari Sri Paduka Government maka semuanya yang ada di Air Kapuas takluk di bawahnya di Negeri Selimbau, dan perintah Raja Negeri Selimbau, dan kontrak yang terberi di Selimbau (tercatat) pada tanggal 15 November 1823 atau 11 Rabiul Awal 1279 Hijriah.
Sebelum adanya kontrak dengan pemerintah Hindia-Belanda yang berkedudukan di Kota Sintang, wilayah Hulu Negeri Silat sebagian berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia-Belanda. Melalui kontrak yang tertuang dalam surat persaksian perang Raja Negeri Selimbau, maka tidak diragukan bahwa semua wilayah Kapuas Hulu takluk di bawah kekuasaan Raja Negeri Selimbau. Pada masa pemerintahan Sri Paduka Panembahan Haji Gusti Muhammad Abbas Surya Negara, Kerajaan Selimbau kedatangan seorang utusan Belanda yang adalah seorang Asisten Residen Sintang yang bernama Cettersia. Utusan Belanda tersebut datang dengan maksud meminta izin kepada Raja Selimbau untuk menebang kayu yang akan digunakan untuk membangun benteng di daerah Sintang. Keseluruhan hasil kayu tersebut sebanyak 10 persen akan dibagikan kepada Raja Negeri Selimbau. Permohonan izin tersebutpun disetujui.
Dengan mengetahui banyaknya sumber daya alam yang ada di wilayah Kapuas Hulu, maka pemerintah Hindia-Belanda terus berupaya menempatkan dan menambah kekuatan militernya di daerah-daerah potensial dan yang transportasinya lancar. Pemerintah Hindia-Belanda mulai mengintervensi sistem pemerintahan kerajaan di wilayah Kapuas Hulu melalui politik “adu domba”. Dengan menjalankan politik “adu domba” dan kekuatan militer, pemerintah Hindia-Belanda di Kapuas Hulu semakin leluasa menindas rakyat dan menguras kekayaan alamnya. Raja Selimbau tidak mampu mengendalikan pemerintahannya secara utuh sebab Belanda selalu mencampuri setiap keputusan yang dibuat oleh raja. Pada tahun 1925, setelah Panembahan Haji Gusti Usman mangkat yang juga mendai berakhirnya kedaulatan Kerajaan Selimbau, pemerintah Hindia-Belanda dapat menguasai wilayah Kapuas Hulu secara utuh.
Jepang masuk ke wilayah Kapuas Hulu pada tahun 1942 dengan membuka pertambangan batu bara di bagian hulu sungai Tebaung dan sungai Mentebah. Pada masa itu, wilayah Kalimantan Barat dipimpin oleh Abang Oesman, K.Kastuki dan Honggo. Pada masa awal kedatangannya, Jepang disambut dengan baik dengan harapan akan membebaskan rakyat dari penjajahan Belanda. Tetapi pada kenyataannya, Jepang bahkan tidak lebih baik dari Belanda. Jepang melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam dan manusia demi kepentingan sepihak. Melihat ketimpangan ini, banyak rakyat yang melakukan perlawanan terhadap Jepang. Pada masa Jepang seluruh wilayah Kalimantan berada di bawah kekuasaan angkatan laut Jepang Borneo Menseibu Coka yang berpusat di Banjarmasin, sedangkan untuk Kalimantan Barat berstatus “Minseibu Syuu”.
Berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat pada tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20L, wilayah Kalimantan Barat terbagi kedalam 12 Swapraja dan 3 Neo Swapraja. Wilayah Kapuas Hulu termasuk salah satu wilayah Neo Swapraja. Dengan dukungan Besluit Luitenant Gouveneur General Nomor 8 tanggal 2 Maret 1948 yang berisi pengakuan Belanda terhadap status Kalimantan Barat sebagai daerah istimewa dengan pemerintahan sendiri beserta sebuah dewan Kalimantan Barat, maka pada tahun 1948, melalui Surat Keputusan Nomor 161 tanggal 10 Mei 1948 Presiden Kalimantan Barat membentuk suatu ikatan federasi dengan nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB).
Dengan adanya tuntutan rakyat, maka DKIB yang dipandang sebagai peninggalan pemerintah Belanda, dihapuskan. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), daerah Kalimantan Barat berstatus sebagai daerah bagian yang terdiri dari Daya Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Setelah bergabung menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No.3 Tahun 1953 dibentuklah Pemerintahan Administrasi Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan Undang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tersebut, maka pada tanggal 13 Januari 1953 terbentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dengan ibukota Putussibau. Bupati pertama yang menjabat adalah JC. Oevang Oeray (1951-1955), berikut dilanjutkan oleh Anang Adrak (1955-1956).
ARTI LOGO KABUPATEN KAPUAS HULU
Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Kapuas Hulu :
- Bintang bersudut 5 (lima) berwarna kuning emas adalah dasar dan falsafah Pancasila dimaksud bahwa Kabupaten Kapuas Hulu merupakan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan bernaung di bawah panji sang Dwi Warna.
- Padi dan Kapas memiliki arti, Kelopak bunga kapas berjumlah 17 melambangkan tanggal kemerdekaan RI, bunga kapas berjumlah 8 melambangka bulan kemerdekaan RI yaitu Agustus dan jumlah bulir padi sebanyak 45 butir melambangkan tahun kemerdekaan RI yaitu tahun 1945. Padi dan Kapas juga menggambarkan bahwa Pemerintah Daerah bersama rakyatnya senantiasa berusaha cukup sandang dan cukup pangan.
- Tangkai padi dan kapas yang dikat menjadi satu dengan pita bersudut empat memiliki arti kesungguhan, persatuan dan kesatuan, kegotong royongan serta kesejahteraan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
- Perisai, Mandau dan Sumpit, menggambarkan pusaka dan kebudayaan eakyat Kabupaten Kapuas Hulu dengan kesungguhan hatinya untuk siap saga membela dan membangun daerah.
- Jentera, melambangkan kepemimpinan yang sejati dan berwibawa dalam menjalankan roda pemerintahan untuk membawa Kabupaten Kapuas Hulu ke arah yang telah ditetapkan.
- Tiang Agung, menggambarkan keselamatan dan kesejahteraa pada perumahan-perumahan yang dibuat dan didirikan secara gotong royong, juga melambangkan kesatuan dan persatuan rakyat Kabupaten Kapuas Hulu dan dengan kesatu paduannya berdungguh-dungguh serta bergotong royong membangun daerah tanah airnya.
- Bukit, Daratan, Rawa, Sungai dan Danau melambangkan kondisi geografis Kabupaten Kapuas Hulu dan kehidupa masyarakat serta alamnya.
- Ikan Siluk Merah, memiliki arti bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penghasil ikan air terbanyak di Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan Ikan Siluk Merah merupakan komoditas ekonomi yang turut mendorong pendapatan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Arti Warna:
- Warna merah pada sebagian pita pengikat, ikan, lis pita yang bertuliskan Kapuas Hulu serta polisir bagian luar Lambang Daerah menandakan keberanian
- Warna putih pada keseluruhan lambang daerah, kuntum bunga kapas, mandau, sumpit dan pada pokok tiang agung menandakan kesucian
- Warna kuning emas pada bintang, dan tangkai serta buah padi, tanda keagungan dan kesejahteraan
- Warna hijau pada perisai, tangkai dan bunga kapas menandakan kesuburan dan kemakmuran
- Warna hitam pada tiang agung dan jentera menandakan kesungguhan
- Warna biru pada bukit, rawa, sungai, dan danau menandakan harapan
DOWNLOAD LOGO KABUPATEN KAPUAS HULU
Untuk mendownload logo Kabupaten Kapuas Hulu dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN KAPUAS HULU"
Posting Komentar