DESKRIPSI
Kabupaten Barito Kuala adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Secara posisi Kabupaten Barito Kuala terletak di titik kordinat 114° 20' 50” - 114° 50' 18” Bujur Timur dan 2° 29’ 50" - 3° 30’ 18" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Kapuas (Provinsi Kalimantan Tengah). Wilayah Kabupaten Barito Kuala secara umum merupakan kawasan dataran rendah, dengan ketinggian antara 1 sampai 3 meter diatas permukaan laut
Kabupaten Barito Kuala adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Secara posisi Kabupaten Barito Kuala terletak di titik kordinat 114° 20' 50” - 114° 50' 18” Bujur Timur dan 2° 29’ 50" - 3° 30’ 18" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Kapuas (Provinsi Kalimantan Tengah). Wilayah Kabupaten Barito Kuala secara umum merupakan kawasan dataran rendah, dengan ketinggian antara 1 sampai 3 meter diatas permukaan laut
Kabupaten Barito Kuala sendiri wilayahnya terdiri dari 17 Kecamatan, 6 kelurahan dan 195 Desa. Berdasarkan data statistik pada tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Barito Kuala mencapai 318.044 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Barito Kuala yaitu 2.996,46 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 106 jiwa/km². Barito Kuala memiliki beberapa delta yang disebut pulau. Pulau tersebut terdapat di tengah-tengah sungai Barito yang membelah kabupaten Barito Kuala. Sungai Barito lebarnya lebih dari 1 km. Delta tersebut antara lain: Pulau Kembang, Pulau Bakut, Pulau Kaget, Pulau Sugara, Pulau Alalak dan Pulau Sewangi. Sektor utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Barito Kuala adalah sektor Perdagangan.
Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Banjar ada beragam, diantaranya yaitu wisata Pulau Kembang di tengah Sungai Barito, banyak hewan asli yang mendiami pulau ini dan jadi daya tarik tersendiri, lokasinya ada di desa Barito kecamatan Alalak. Kemudian ada Pulau Kaget Habitat Kera Belanda / Bekatan, dapat ditempuh sekitar 15 menit dari pusat kota Banjarmasin, tepatnya di desa Barito kecamatan Tabunganen. Kemudian ada wisata Pulau Bakut yang juga merupakan pulau asli habitat monyet bekatan, pulau ini berada di bawah Jembatan Barito yaitu di desa Marabahan Baru kecamatan Anjir Muara. Dan ada Agropolitan Tarantang yang ada di Tarantang kecamatan Mandastana, serta Agropolitan Sungai Kambat di kecamatan Cerbon.
Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti wisata Jembatan Barito yang merupakan jembatan iconik kabuupaten ini, memiliki panjang 1.082 meter dan diresmikan sejak tahun 1997, lokasinya ada di desa Beringin kecamatan Alalak. Kemudian ada juga Jembatan Rumpiang di atas Sungai Bartio yang tergolong baru, dimana jembatan ini diresmikan pada tahun 2008, lokasinya ada di desa Bagus kecamatan Marabahan. Dan ada Siring Marabahan, berada di pinggir Sungai Barito dan biasa digunakan sebagai lokasi memancing, berada di Marabahan Kota kecamatan Marabahan. Serta wisat religi Makam Datuk Syekh Abdussamad yang berada di Marabahan Kota kecamatan Marabahan.
Website resmi Kabupaten Barito Kuala : www.baritokualakab.go.id
SEJARAH KABUPATEN BARITO KUALA
Pada tahun 1400 di wilayah Barito Kuala berdiri Bandar Muara Bahan sebagai bandar Kerajaan Negara Daha, yang sekaligus menjadi tempat kediaman Patih Arya Taranggana. Pada tahun 1900 di wilayah ini oleh pemerintah Hindia Belanda didirikan Onderafdeeling Bakoempai, yang dipimpin oleh Controleur der de klasse: R.C.L. Bosch. Serta berdiri Distrik Bakoempai dengan Kepala Distrik adalah Haji Mohammad Adrak bin Abdurrahim. Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Distrik Bakumpai adalah satu-satunya Distrik di dalam Onderafdeeling Bakoempai dengan ibu kota Marabahan, yang merupakan bagian dari Afdeeling Bandjermasin en Ommelanden (Banjarmasin dan daerah sekitarnya). Kabupaten Barito Kuala yang beribu kota di Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dengan status sebelumnya sebagai Kawedanan dibawah Kabupaten Banjar.
Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lain yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi. Proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 Februari 1957 dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M. Jalaluddin dan Imansyah sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kawedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.
Berbagai usaha ditempuh guna mewujudkan tuntutan tersebut beberapa peristiwa yang patut dicatat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 11/Kpts/DPRD-Batola/1997, antara lain, Pada tanggal 17 Februari 1957, Telah terbentuk Panitia Penuntutan Kabupaten Daerah Otonom Tingkat II yang diketuai oleh M. Jalaluddin dan Sekretarisnya Imansyah. Pada waktu itu juga kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) ikut mengajukan tuntutan agar Kewedanan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi kabupaten. Pada tanggal 15 Maret 1957, Panitia Penuntut Kabupaten mengadakan rapat yang dihadiri oleh Partai Politik dan Organisasi Masa untuk menyusun resolusi yang isinya memohon kepada Pemerintah agar kewedanaan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom Tingkat II yang diberi nama kabupaten dalam waktu yang sesingkatsingkatnya.
Pada tanggal 1 Juni 1957, Panitia Penuntut kabupaten mengadakan rapat untuk menentukan sikap dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Bulan Juli 1957, Membentuk Panitia Penampung Hasrat Rakyat Marabahan dengan Ketua H. Marli Hasan, Wakil Ketua M. Jalaludin dan Sekretaris H. Syarkani. AB. Tanggal 15 Juli 1957, Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan mengadakan rapat umum di Pasar Marabahan dengan kesimpulan apabila tuntutan menjadi kabupaten tidak berhasil, masih terbuka jalan untuk menjadi kabupaten di Kalimantan Tengah.
Tanggal 17 Juli 1957, Presiden Soekarno berkunjung ke Banjarmasin dan menanggapi cara tuntutan Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan yang menyatakan akan masuk Kalimantan Tengah dengan perkataan: “Mis Begrifven Demokrasi”. Akibat adanya tanggapan presiden tersebut, maka komando P.D.M. Martapura Letnan H. Muhammad Noor bersama Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banjar yang diwakili Oleh H. Mukerad Bakeri, Ketua DPRD Bidang Ekonomi datang ke Marabahan untuk melihat secara dekat keadaan situasi Marabahan, namun kenyataannya Marabahan tetap aman. Tanggal 18 Juli 1957, Sebagai pengurus mengundurkan diri dari kepanitian.Tanggal 20 Juli 1957, Mukrad Bakeri dan Wedana Mustafa Ideham memberi penjelasan kepada tokoh masyarakat untung ruginya masuk Kalimantan Tengah. Tanggal 24 Juli 1957, Diadakan rapat untuk melengkapi personalia Panitia Gabungan Partai Politik diadakan Organisasi Massa Penuntut Kabupaten yang diketuai Baidillah.
Bulan Agustus 1957, DPRDP Kabupaten Banjar mengadakan kunjungan ke Marabahan sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat, pamong praja dan parpol/ormas. Tanggal 8 Agutus 1957, DPRDP Kabupaten Banjar dalam sidangnya mengambil keputusan yang isinya pada Pemerintah Pusat agar Daerah Swatantra Tingkat II Kabupaten Banjar dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah sebagai berikut: a. Kabupaten Banjar Barat meliputi Kewedanan Kayu Tangi; b. Kabupaten Banjar Tengah meliputi Kewedanan Ulin; c. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanan Barito Kuala. Tanggal 19 Agustus 1957, DPRDP Provinsi Kalimantan Selatan dalam sidangnya hanya dapat menyetujui 2 (dua) Daerah Swatantra tingkat II saja, yaitu: a. Kabupaten Banjar Barat meliputi kewedanan Kayu Tangi, Tanah Laut dan Ulin; b. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanaan Barito Kuala.
Tanggal 30 Oktober 1957, DPRDP Kabupaten Banjar membuat resolusi yang isinya mendesak kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar meninjau kembali keputusannya tanggal 19 Agustus 1957 dengan memperhatikan Keputusan DPRD Kabupaten Banjar tanggal 8 Agustus 1957. Pada hari itu juga dating ke Kalimantan Selatan 2 (dua) orang dari Biro Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri yaitu Drs. Husin dan Mr. Parengkuan.. Kedua utusan tersebut mengadakan pertemuan di Barabai dengan wakil-wakil daerah yang mengajukan permintaan otonomi daerah tingkat II. Mukerad Bakeri, anggota DPD Kabupaten Banjar mewakili Marabahan. Setelah terjadi dialog yang mendalam, oleh utusan dinyatakan tuntutannya akan diperhatikan apabila data-data yang lengkap tentang Marabahan dapat diserahkan sebelum utusan kembali ke Jakarta.
Tanggal 1 Nopember 1957, Mukrad Bakeri bersama-sama dengan Sekretaris Pemda Provinsi Kalimantan Selatan (M. Burhan Noor) menyerahkan data-data dimaksud kepada Utusan Departemen Dalam Negeri di Landasan Ulin. Bulan Nopember 1957, Di luar daerah kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) juga turut berjuang dengan cara mengadakan pendekatan dengan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 24 Nopember 1957, Mukerad Bakeri memberikan penjelasan kepada Panitia Gabungan tentang Pembentukan Kabupaten. Tanggal 18 Januari 1958, Panitia gabugan memberikan kuasa kepada Anggota Dewan Nasional yaitu Brigjen H. Hasan Basri, Letkol Inf. Dan Resimen Infanteri 21/LAM di Banjarmasin. Cilik Riwut, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah. Untuk membantu memperjuangkan kepada kepada Menteri Dalam Negeri agar Kabupaten Marabahan dapat diresmikan bersama-sama Kabupaten Barabai dan Kabupaten Kota Waringin.
Tanggal 12 April 1958, Anggota DPR-RI Seksi 6 (Kementerian Dalam Negeri) dating ke Kalimantan Selatan dan meninjau Marabahan. Rombongan terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Handoko, Hasan Baseri dan Nuncik AR. Rombongan didampingi oleh Mukerad Bakeri dengan menumpang KM Bido. Laporan disusun di kapal sewaktu dalam perjalanan pulang ke Banjarmasin dengan isinya mendukung hasrat masyarakat Marabahan untuk dijadikan Daerah Otonomi Tingkat II. Tanggal 17 Oktober 1958, Bertempat di Sekolah Rakyat (SR) VI Tahun Marabahan diadakan rapat pembaharuan Pengurus Gabungan Partai/Organisasi. Tanggal 11 Mei 1959, DPR RI menerima baik Rencana Undang-Undang Pembagian Kabupaten di Kalimantan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 Daerah Tingkat II Barito Kuala dengan ibu kotanya Marabahan disetujui oleh pemerintah.
Tanggal 6 September 1959, Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menunjuk Patih Akhmad Yunan untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Daerah Swatantra Tingkat II Barito Kuala di Marabahan. Dan sebelum diresmikan dibentuklah Panitia yang diketahui oleh H. Kesuma Yuda dengan dibantu oleh beberapa orang. Tanggal 4 Januari 1960, Akhirnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (H. Maksid), meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala di Marabahan dan hingga sampai sekarang pada tanggal 4 Januari diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Barito Kuala.
ARTI LOGO KABUPATEN BARITO KUALA
Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Barito Kuala :
- Lingkaran (bingkai) berwarna biru dan diantara dua strip berwarna kuning, segi lima dari bingkai atau lingkaran ini mencerminkan dasar negara Pancasila dan asar Islam, lingkaran bersambung menjadi satu, melambangkan persatuan yang teguh dan kokoh dikalangan rakyat/ masyarakat/
- Padi warna kuning dan purun warna hijau mencerminkan sandaran hidup sebagian rakyat / masyarakat daerah ini adalah dari kedua jenis tanaman ini.
- Senjata Pusaka Raja Tumpang berwarna putih perak, hulunya berwarna hitam keabu-abuan, telabang berwarna hitam pekat. Adapun warna raja tumpang melambangkan kemurnian dan kesucian sedangkan warna hitam dari telabang lambang dari keteguhan, ketabahan dan kekuatan hati. Raja tumpang dan telabang sebagai senjata pusaka dianggap keramat yang setia setiap saat dan setiap waktu memberi ilham / mengilhami rakyat dengan jiwa dan semangat patriot atau rasa kebangsaannya.
- Pita bertuliskan Selidah (pita berwarna merah dan jingga serta tulisan Selidah dengan warna biru), melambangkan tali ikatan dalam hubungan kekeluargaan dan kata Selidah bermakna satu dalam perkataan, perbuatan, ruhui rahayu, seia sekata, terapung sama hanyut, terendam sama basah.
DOWNLOAD LOGO KABUPATEN BARITO KUALA
Untuk mendownload logo Kabupaten Barito Kuala dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN BARITO KUALA"
Posting Komentar