DOWNLOAD LOGO KABUPATEN MURUNG RAYA (MURUNG RAYA REGENCY)

 
DESKRIPSI
Kabupaten Murung Raya dalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Secara posisi Kabupaten Murung Raya terletak di titik kordinat 113° 12' 00” -  115° 08' 00” Bujur Timur dan 0° 51’ 00" - 0° 47’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan Timur, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Gunung Mas, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Ptovinsi Kalimantan Barat. Secara umum wilayah Kabupaten Murung Raya merupakan kawasan rawa, dataran rendah, perbukitan hingga bergunung-gunung dengan ketinggian wilayah antara 15 dampai 1.910 meter di atas permukaan air laut.

Kabupaten Murung Raya sendiri wilayahnya terdiri dari 10 Kecamatan, 9 Kelurahan dan 116 Desa. Berdasarkan data statistik pada tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Murung Raya mencapai 111.500 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Murung Raya yaitu 23.700,00 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 5 jiwa/km². Potensi terbesar wilayah ini ada pada sektor kehutanan dan pertambangan. Sektor kehutanan sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara mulai diproduksi yang nantinya diharapkan akan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah. 

Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Murung Raya ada beragam, diantaranya yaitu wisata Gunung Usung, mendaki gunung usung akan menjadi kegiatan yang sangat menyenangkan dan akan memberi kesan, gunung ini berlokasi di Muara Sumpoi Kecamatan Murung. Kemudian ada wisata Air Terjun Tosah, tak hanya melihat keindahan air terjun tapi juga ada sebuah kolam alami yang tak kalah indah, berlokasi di Muara Jaan Kecamatan Murung. Lalu ada wisata Air Terjun Bumbun, air yang bersih serta segar dikelilingi oleh berbagai pohon yang memperindah lingkungan air terjun, berlokasi di Tumbang Olong kecamatan Uut Murung. Dan ada Taman Sapaan, berbagai spot cantik dan menarik bisa ditemukan di taman sapaan ini, berlokasi di Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti wisata Goa Liang Pandan, nama Liang Pandan bermakna goa kelelawar, kecantikan dan keunikan bentuk goa menjadi daya tarik tersendiri, berada di Beriwit, kecamatan Murung. Kemudian ada wisata Taman Bunga Celosia, disini anda akan dimanjakan dengan kecantikan bunga celosia, berlokasi di Muara Jaan, Muara Untu, Kecamatan Murung. Lalu ada wisata Alun-Alun Jorih Jerah yang berada di Puruk Cahu, kecamatan Murung, ada juga wisata religi ke Gereja Hosana Puruk Cahu yang berada di Jl. Gereja No.1 Beriwit kecamatan Murung, serta masih banyak lagi lokasi-lokasi wisata lainnya yang tentunya sayang untuk dilewatkan saat berada di Kabupaten Murung Raya.

Website resmi Kabupaten Murung Raya : www.murungrayakab.go.id

SEJARAH KABUPATEN MURUNG RAYA
Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, dibangun District Barito Hulu, atau sekarang yang kita kenal dengan nama ” Kompi Senapan C 631/Antang” di Puruk Cahu yaitu dibangun ± pada tahun 1939 atau 1940 dan dipergunakan oleh serdadu Belanda sebagai basis pertahanan untuk menangkal setiap serangan musuh baik dari orang-orang indonesia atau orang pribumi maupun terhadap serangan dari bangsa asing. Keadaan ini mengambarkan bahwa kendatipun secara defacto merupakan penghujung kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda, namun kenyataanya pada daerah-daerah pedalaman Pulau Kalimantan termasuk diantaranya wilayah Districk Barito Hulu dan sekitarnya bahwa pemerintah Kolonial Hindia Belanda masih ingin menguasai dan mempertahankan daerah jajahannya.

Distric Barito Hulu oleh Kolonial Hindia belanda dibagi menjadi 4 (empat) wilayah administratif yang disebut “Onder District” yaitu Onderdistrict Murung dengan ibukota Puruk Cahu, Onderdistrict Laung dan Tuhup dengan Ibukota Muara Laung, Onderdistrict Siangland dengan ibukota Saripoi dan Onderdistrict Barito Brongeheid dengan Ibukota Muara Joloi I. Pada masa pendudukan Jepang keadaan wilayah administratif untuk District Barito Hulu tidak terlalu banyak mengalami perubahan termasuk dalam penyelenggaraan tugas dibidang pemerintahan, kecuali peristilahan dan nama jabatan atau sejenisnya yang mengunakan bahasa jepang, antara lain untuk nama jabatan Wedana disebut ” Guncho” dan untuk jabatan Asisten Wedana disebut ” Fuku Guncho” hal ini karena pemerintahan jepang hanya berkuasa selama + 3,5 ( tiga setegnah tahun), namun kurun waktu tersebut cukup membuat Bangsa Indonesia dan khususnya masyarakat puruk cahu menderita baik fisik dan psikis.

Jika pada masa sebelumnya Perang Dunia II District Barito Hulu dipimpin oleh Controluer seorang pejabat dari kalangan militer yang merangkap sebagai komandan kompi yang berkembangsaan Belanda, dalam arti bahwa militer yang berkuasa saat itu, sedangkan pada masa pemerintahan NICA yang konon katanya telah dibonceng oleh belanda, dimana jabatan tersebut dipegang oleh seorang sipil berkebangsaan belanda dengan sebutan “Het Hoof van Plaartslijk Besteur”, setelah jabatan tersebut diganti dalam arti diserahkan dari Pemerintah Kolonial Belanda kepada Bangsa Indonesia, maka jabatan tersebut dirubah kedalam bahasa indonesia yaitu “Kepala Pemerintahan Negeri” atau dengan sebutan lain adalah “Kiai Kepala”.

Setelah penyerahan kadaulatan dari kaum penjajah kepada Pemerintah RI, maka istilah dalam pemerintahan daerah yang bersifat administratif yang menjadi bagian dari wilayah kerja district, dirubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah dengan istilah kewedanaan, perubahan ini juga terjadi pada Distict Barito Hulu di Puruk Cahu diganti dengan istilah Kewedanaan Barito Hulu. Perubahan status Distict Barito Hulu menjadi kewedanaan barito hulu telah dituangkan dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Kalimantan Tengah nomor : 10/Pem.594 tanggal 22 Nopember 1963 dan disamping itu Wadena barito Hulu diserahi tugas menjadi Deputy Kepala Daerah Tingkat II barito Utara dan berkedudukan di Puruk Cahu.

Selanjutnya perubahan status kewedanaan barito hulu menjadi kabupaten administratif dan selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan, namun perubahan tersebut tidak berarti meningkatkan status daerah ini, tetapi hanya bersifat pergantian nama saja, berdasarkan:

  • Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 3/Pem.112-C-2-3 tanggal 1 Maret 1964 tentang pembentukan Darah Persiapan Tingkat II Administratif Barito Hulu .
  • Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 17/Pem.112-C-2-4 tanggal 10 Oktober 1964 tentang perubahan status Daerah persiapan Tingkat II Administratif Barito Hulu menjadi Kantor Pembantu Daerah Tingkat II Murung Raya.
  • Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 6/Pem.290-C-2-4 tanggal 24 April 1965 tentang perubahan Status Kantor Persiapan Pembentuk Daerah Tingkat II menjadi Kabupaten Administratif Murung Raya, yaitu terhitung pada tanggal 1 mei 1965 .

Perubahan status kabupaten adminsitratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya dan perubahan (penghapusan) pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya, adalah berdasrkan :

  • Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah ;
  • Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan tengah Nomor : 146/PKTS/1979 tanggal 26 Juni 1979 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 1979 tentang Perubahan Status Kabupaten Administratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya, dan
  • Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dengan dikeluarkannya undang-undang ini maka dihapuslah insitusi yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan diantaranya adalah pembantu Buaptu Barito Utara wilayah Murung Raya.

Keinginan masyarkat Murung Raya untuk meningkatkan status wilayah Murung Raya untuk menajdi sebuah kabupaten sudah dilakukan sejak perubahan status dari district barito hulu menjadi Kewedanaan Barito hulu, dimana warga masyarakat mengharapakan perubahan status tersebut merupakan upaya untuk peningkatan status Murung Raya, namun kenyataanya berkata lain. Sehingga apa yang menjadi harapan pada waktu itu masih belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan perubahan stauts District Barito Hulu menjadi kewedanaan barito hulu. Sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingakt I Kalimantan Tengah Nomor : 10 /Pem. 594 tanggal 22 Nopember 1963, warga masyarakat Murung Raya mengharapakan perubahan tersebut menjadi peningkatan status Murung Raya, tetapi ternyata hanya merupakan pergantian saja yang tidak mempunyai kewenangan setingkat Kabupaten.

Selanjutnya pada perubahan status kewedanaan barito hulu menjadi daerah persiapan Tingakt II Administratif Barito Hulu, berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No. 3/Pem.190-C-2-3 tanggal 1 maret 1964 dan perubahan status Daerah Persiapan Tingakt II Barito Hulu menjadi kantor Pembentuk Daerah Tingkat II Murung Raya sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan tengah No. 17/Pem.1124-C-2-3 tanggal 10 Oktober 1964 serta perubahan status Kantor Persiapan Pembentuk Daerah Tingakt II Murugn Raya menajdi Kabuapten Administratif Murung Raya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 /Pem.290-C-2-4 tanggal 24 April 1965. 

Perubahan Status Kabupaten Administratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya berdasarkan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di daerah dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingakt I kalimantan tengah Nomor 146/PKTS/1979 tanggal 26 Juni 1979 juga tidak berarti status Murung Raya Meningkat, tetapi hanya bersifat perubahan atau pergantian saja dan bahkan keadaan yang paling menyedihkan pada awal berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pembantu Bupati dan termasuknya wilayah Pembantu Bupati Barito Utara untuk Wilayah Murung Raya telah dihapuskan dan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ditangani oleh Kecamatan Murung termasuk personil pegawainya.

Berdasarkan hasil penilaian para tokoh Masyarakat Murung Raya dari segi luas wilayah, potensi SDA dan SDM Puruk Cahu dianggap cukup mampu manakala ditingkatkan statusnya menajdi sebuah kabupaten defenitif, maka pada tanggal 16 Oktober 1999 atas prakarsa dan pemikiran para tokoh dan anggota masyarakat Murugn Raya di Puruk Cahu melakukan rapat untuk membentuk panitia atau tim yang dinamakan “Komite Pembentukan Kabupaten Murung Raya”. Komite pembentukan Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu ini memiliki jaringan dan anggota yang tersebar di berbagai kota disamping Murung Raya dan sekitarnya antara lain di jakarta, di Palangkaraya Banjarmasin dan Muara Teweh.

Perjuangan komite dan masyarakat Murung Raya ini mendapat sambutan positif dari bebragai kalangan dalam masyarakat, kabupaten Barito Utara sebagai kabupaten Induk, Provinsi Kalimantan tengah dan Pemerintah Pusat, sehingga pada tanggal 2 Juli 2002 Murugn Raya diresmikan menjadi Kabupaten Defenitif sesuai Undang-undang No. 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten murugn Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negri No. 131.42-188 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tetang diangkatnya dan dilantiknya Drs. H Romansyah Bagan sebagai Pejabat Bupati Murung Raya pada tanggal 8 Juli 2002.

ARTI LOGO KABUPATEN MURUNG RAYA

Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Murung Raya (Murung Raya Regency) :
  1. Bintang bersudut Lima, melambangkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana sila pertama dari Pancasila yang dalam membangun Daerah dan Masyarakat selalu diikuti Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran dari agama yang dianut masing-masing.
  2. Gunung dan Puncak, melambangkan cita-cita yang tinggi setinggi gunung dalam membangun sumber daya yang ada baik sumber daya manusia yang berkualitas dan berbudi luhur maupun sumberdaya alam yang ada, yang kedua sumber daya ini saling bersinergis dan lestari agar terjaga lingkungan yang bersih dan mampu bersaing diera globalisasi ini.
  3. Hutan, melambangkan potensi alam yang harus dipelihara dan dijaga kelestariannya guna menjaga keseimbangan ekosistem alam dan sebagai sumber kehidupan.
  4. Sungai, melambangkan aliran kehidupan yang senantiasa mengalir menuju masyarakat yang adil dan makmur dan madani.
  5. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan daerah dan seluruh masyarakat yang selalu bekerjasama dalam mewujudkan masyarakat secara adil dan merata yang dilambangkan : Padi dengan jumlah 45 butir melambangkan Proklamasi Kemerdekaan RI, Kapas dengan 17 biji merupakan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI pada Bulan Agustus 1945, angkai Padi dan Kapas disimpulkan oleh 2 simpul ikatan yang melambangkan tanggal peresmian Kabupaten Murung Raya tanggal 2 Juli 2002, dan Daun Padi 4 helai dan daun kapas 3 helai menunjukan bulan pembentukan Daerah Kabupaten Murung Raya Juli 2002.
  6. Perisai, melambangkan kekuatan dan keteguhan dimana seluruh komponen masyarakat siap menghadapi berbagai bentuk rintangan dan teguh dalam memperjuangkan kejayaan dan kemakmuran Kabupaten Murung Raya.
  7. Mandau, adalah senjata khas etnik dayak, dimana masyarakat senantiasa selalu siap dan berani dan waspada menghadapi bentuk ancaman dan gangguan yang ingain merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Sumpitan, adalah salah satu senjata etnik dayak, yang umumnya digunakan sebagai alat berburu, dengan menggunakan peluru (damek) dengan jarak capai cukup jauh melalui tiupan yang kuat dan lobang yang lurus dan tidak untuk membunuh sesama manusia : melambangkan kejujuran, ketulusan hati serta perdamaian berdasarkan pemikiran yang jauh dan tepat.
  9. Rumah Betang, adalah tempat tinggal / rumah suku dayak dimana didalamnya dihuni oleh beberapa keluarga, melambangkan budaya betang adalah perekat Persatuan dan Kesatuan dengan tidak memandang suku dan agama, dapat rukun satu sama lainnya dengan tidak lupa menghormati "Pemilik Betang" ( selalu menjunjung tinggi nilai adat dan budaya masyarakat setempat, "dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung".
  10. Belangga, melambangkan barang pusaka yang nilainya tinggi, yang melambangkan potensi kekayaan alam Kabupaten Murung Raya dan status sosial yang bermartabat.
  11. Gong, melambangkan Persatuan Budaya Daerah.
  12. Slogan "TIRA TANGKA BALANG" merupakan rangkaian kata filosofi bahasa Kandan Siang, Murung Ot Danum yang dalam bahasa harfiah artinya kalau sudah membuat tangga untuk menebang sebatang pohon yang sangat besar maka pohon tersebut harus tuntas sampai tumbang. Sehingga Slogan Daerah Murung Raya mengandung makna "Kalau sudah bekerja jangan setengah hati, harus selesai tuntas mencapai tujuan".

DOWNLOAD LOGO KABUPATEN MURUNG RAYA
Untuk mendownload logo Kabupaten Murung Raya (Murung Raya Regency) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
 
download-logo-kabupaten-murung-raya-kalimantan-tengah-vector-coreldraw-logoawal
LINK DOWNLOAD

>>  LOGO KABUPATEN MURUNG RAYA  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN MURUNG RAYA (MURUNG RAYA REGENCY)"

Posting Komentar