DESKRIPSI
Kabupaten Lampung Selatan adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Lampung. Secara posisi Kabupaten Lampung Selatan terletak di titik kordinat 105° 00' 00” - 105° 45' 00” Bujur Timur dan 5° 15’ 00" - 6° 00’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa , lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran. Secara umum wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan kawasan dataran rendah, dengan ketinggian daratan antara 0 hingga 34 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Lampung Selatan adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Lampung. Secara posisi Kabupaten Lampung Selatan terletak di titik kordinat 105° 00' 00” - 105° 45' 00” Bujur Timur dan 5° 15’ 00" - 6° 00’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa , lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran. Secara umum wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan kawasan dataran rendah, dengan ketinggian daratan antara 0 hingga 34 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Lampung Selatan sendiri wilayahnya terdiri dari 17 Kecamatan, 4 Kelurahan dan 256 Desa. Berdasarkan data statistik pada tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.057.664 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan yaitu 2.007,01 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 527 jiwa/km². Di bagian Selatan wilayah kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung Pulau Sumatra terdapat sebuah Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, yang merupakan tempat transit penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatra dan sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra bagian Selatan.
Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ada beragam, diantaranya yaitu wisata Pantai Embe, merupakan singkatan dari pantai Merak Belantung, berada di Jl. H. Abdul Muthalib, Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Kemudian ada Pantai Bagoes, menjadi favorit para wisatawan lantaran pemandangan alamnya yang indah, berlokasi di Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Lalu ada Grand Elty Krakatoa Resort, banyak sekali fasilitas yang tersedia mulai dari tempat meeting hingga penginapan yang nyaman, berlokasi di Jl. Trans Sumatra, Desa No.Km. 45, Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Dan ada Pantai Indah Krakatoa yang berlokasi di Jl. H. Abdul Muthalib, Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti wisata Pantai Marina Kalianda, menjadi favorit para fotografer karena keindahan alamnya, berlokasi di Kalianda, Kecamatan Kalianda. Kemudian ada Pantai Ketang atau Pantai Baru Rame Kalianda, ada batu karang yang super keren dengan latar belakang gunung yang eksotis, berlokasi di Way Urang, Kecamatan Kalianda. Lalu ada Pantai Kahai, ada fasilitas seperti carousel, banana boat, bebek-bebekan, dan masih banyak lainnya, Jl. Pesisir Batu Balak, Hargo Pancoran, Kecamatan Rajabasa. Kemudian ada Pantai Canti Indah di kecamatan Rajabasa, Pantai Guci Batu Kapal Rajabasa di kecamatan Kalianda dan Dermaga Bom Kuliner Kalianda.
SEJARAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945 bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa "Pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunanPemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa". Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Pembentukan Daerah Otonom dalam Wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya, yaitu Provinsi daerah Tingkat I, kemudian Kabupaten/Kota madya(Kota Besar) atau Daerah TK II, lalu tingkatan terakhirnya adalah Desa (Kota Kecil) atau Daerah TK III. Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Provinsi Sumatra Selatan dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950 yang dituangkan dalam Perda Sumatra Selatan nomor 6 tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Provinsi Sumatra Selatan nomor 6 tahun 1950 tentang pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Provinsi Sumatra Selatan.
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Dearah Provinsi Sumatra selatan sebanyak 14 Kabupaten, di antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh)dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 Nopember 1956. dengan ibu kota di Tanjung Karang-Teluk Betung atau yang sekarang dikenal dengan kota Bandar Lampung. Selanjutnya dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi Daerah otonom pada tanggal 14 Nopember 1954, akan tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah lampung selatan sejak awal kemerdekaan, terdiri dari 4 (empat) kewedanan masing-masing:
- Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak. (sekarang menjadi wilayah Kabupaten Tanggamus)
- Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong tataan dan Kedondong. (sebagian menjadi wilayah Kabupaten Pringsewu dan (Kabupaten Pesawaran)
- Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk Betung dan Padang Cermin. (sekarang sebagian menjadi wilayah (Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung)
- Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
Pada tahun 1959, dibentuk Sistem Pemerintahan Negeri yang merupakan penyatuan dari beberapa negeri yang ada pada saat itu. Negeri-negeri tersebut antara lain yaitu Negeri Cukuk Balak, Negeri Way Lima, Negeri Gedong Tataan, Negeri Gadingrejo, Negeri Pringsewu, Negeri Pugung, Negeri Talang Padang, Negeri Kota Agung, Negeri Semangka, Negeri Buku, Negeri Balau, Negeri Kalianda, Negeri Dataran Ratu, Negeri Teluk Betung dan Negeri Padang Cermin. Lalu pada tahun 1963 wilayah kewedanan berikut jabatan wedana dihapus selanjutnya diganti menjadi jabatan kepala negeri yang masa jabatannya lima tahun, pada tahun 1970 tidak dipilih lagi dan tugasnya diangkat oleh camat. Pada tahun 1972 semua negeri seluruh Lampung di hapus.
Pada Awal terbentuknya, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah Sumatra Selatan. Berdasarkan UU no 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I Lampung. Dengan ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi Kotapraja berdasarkan UU nomor 28 tahun 1959, praktis kedudukan ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan berada di luar Wilayah Administrasinya. Usaha-usaha untuk memindahkan ibukota kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari wilayah kotamadya Daerah TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke wilayah administrasi kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk (master plan), maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi Institut Teknologi Bandung (LPP-ITB) nomor OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor: LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 Mei 1978. Dari hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2 (dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk di jadikan calon ibu kota, yaitu Pringsewu dan Kalianda.
Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan. Hasil Penelitian Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten Dati II Lampung Selatan. Dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember 1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan way Urang dan Kelurahan Bumi Agung. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.
ARTI LOGO KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Lampung Selatan (South Lampung Regency) :
- Tulisan Lampung Selatan berarti Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
- Pita Berwarna Merah melambangkan keberanian
- Bintang Emas Bersegi 5 (lima) melambangkan nilai-nilai keagamaan
- Siger melambangkan mahkota keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat
- Bergerigi 7 (tujuh) melambangkan 7 (tujuh) marga yakni : Marga Pesisir/Rajabasa, Marga Legun, Marga Katibung, Marga Dantaran, Marga Ratu, Marga Sekampung Ilir, dan Marga Sekampung Udik
- Setangkai Padi berjumlah 14 (empat belas) bulir, Kapas berjumlah 11 (sebelas) tangkai, Mutiara pada Siger berjumlah 56 (lima puluh enam) butir, merujuk pada hari jadi Kabupaten Lampung Selatan 14 November 1956
- Gunung, Laut, Daratan, dan Pohon Kelapa melambangkan kekayaan alam
- Aksara Lampung Khagom Mufakat yang berarti suka bermusyawarah untuk menuju mufakat
- Sebuah Badik melambangkan keperwiraan
Arti Warna :
- Warna Biru Muda melambangkan perubahan, kejujuran, kemakmuran, ketaatan dan takwa;
- Warna Kuning Emas melambangkan keagungan dan kejayaan serta kebesaran cita dan masyarakat untuk membangun daerah dan negaranya;
- Warna Biru Tua melambangkan laut, kesetiaan, ketekunan dan ketabahan juga melambangkan kekayaan sungai dan lautan yang merupakan sumber perikanan dan kehidupan para nelayan;
- Warna Merah melambangkan keberanian dan kedinamisan;
- Warna Putih melambangkan kesucian;
- Warna Hijau melambangkan kesejahteraan dan kecerdasaan; dan
- Warna Coklat melambangkan tanah yang subur untuk ladang dan sawah.
DOWNLOAD LOGO KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Untuk mendownload logo Kabupaten Lampung Selatan (South Lampung Regency) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN LAMPUNG SELATAN (SOUTH LAMPUNG REGENCY)"
Posting Komentar