DESKRIPSI
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Selatan. Secara posisi Kabupaten Musi Rawas Utara terletak di titik kordinat 102° 04' 00” - 103° 22' 13” Bujur Timur dan 2° 19’ 15" - 3° 06’ 30" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Provinsi Bengkulu. Secara umum wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan dataran rendah dan perbukitan, dengan ketinggian daratan atara 125 sampai 1.500 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebuah Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Selatan. Secara posisi Kabupaten Musi Rawas Utara terletak di titik kordinat 102° 04' 00” - 103° 22' 13” Bujur Timur dan 2° 19’ 15" - 3° 06’ 30" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Provinsi Bengkulu. Secara umum wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan dataran rendah dan perbukitan, dengan ketinggian daratan atara 125 sampai 1.500 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri wilayahnya terdiri dari 7 Kecamatan dan 83 Kelurahan. Berdasarkan data statistik pada tahun 2015, jumlah penduduk Kabupaten Musi Rawas Utara mencapai 195.689 jiwa. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu 6.008,55 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 75 jiwa/km². Mayoritas mata pencaharian penduduk adalah petani dan pedagang, dimana pekerjaan ini dapat dikategorikan sebagai pekerjaan sektor pertanian (dalam arti luas), yang meliputi persawahan dan perkebunan. Dengan modal kondisi dan potensi yang ada, Kabupaten Musi Rawas Utara berupaya untuk memacu pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara ada beragam, diantaranya yaitu wisata Batu Ampar, meski hanya berupa sebuah batu besar, namun panorama di sekitar batu ini cukup menarik, lokasinya ada di Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas. Kemudian ada wisata Danau Doson Lamo, empat ini nyaman dan cocok bagi yang gemar memancing karena banyak ikannya, berlokasi di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit. Lalu ada juga wisata Danau Rayo, danau ini lebih besar dan lebih modern dengan fasilitas toilet, alat pancing dan kapal rakit, berlokasi di Karang Anyar Kecamatan Rupit. Dan ada wisata Air Terjun Ulu Tiku, meski ketinggiannya hanya sekitar 3-4 meter namun panorama disekitarnya cukup memukau, berada di Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya.
Selain destinasi wisata diatas, kita juga bisa berkunjung ke sejumlah destinasi lainnya seperti wisata Air Terjun Sosokan, air terjun yang masih sangat asri dan perawan serta dikelilingi pohon hijau yang sejuk dan rindang, berlokasi di Desa Sosokan Kecamatan Ulu Rawas. Kemudian ada wisata DAM Bukit Ulu, sejak tahun 1998 DAM ini beralih fungsi menjadi tempat rekreasi karena salurannya sudah rusak, berada di Kecamatan Karang Jaya. Lalu ada juga wisata Jerambah Lamo, kata jerambah artinya jembatan sedang lamo artinya lama, dimana jembatan ini dibuat pada tahun 1920-1930 dengan tujuan menghambat pasukan Jepang yang sedang menyerang, berlokasi di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. Dan ada Candi Lesung Batu, konon candi ini dibangun pada tahun 13-14 Masehi masa Kerajaan Sriwijaya, berada di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu.
SEJARAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Kabupaten musirawas utara sebagai daerah otonomi baru (DOB) telah memiliki administrasi pemerintahan, batas wilayah kabupaten warga masyarakatnya yang bermukim di wilayah daerah aliran Sungai Rupit dan Sungai Rawas, ternyata telah lama ter-arsip dalam perjalanan sejarah bangsanya. Tahun 1825 Kesultanan Palembang jatuh ketangan Belanda, dan wilayah Rawas masuk dalam Keresidenan Palembang dengan status Onder-afdeling Rawas, ber Ibukota di Surulangun (Rawas), Rawas adalah bagian dari Wilayah Afdeling Palembangsche Bovenlanden berkedudukan di Lahat. Tanggal 20 April 1943 oleh Pemerintahan Pendudukan Jepang Onder-Afdeling Rawas diganti dengan nama “Rawas Gun”.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia 1945, Rawas Gun berganti nama lagi menjadi “Kewedanan” dan ibukota di Surulangun (Rawas), dan sempat juga ibukotanya di Muara Rupit. Sejak Jaman Pendudukan Jepang wilayah Kewedanan Rawas dan Kewedanan Musi Ulu disatukan menjadi Kabupaten Musi Ulu Rawas (Musi Rawas). Kabupaten Musi Rawas Utara yang wilayahnya dilewati oleh Sungai Rupit dan Sungai Rawas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), hasil pemekaran dari Kabupaten Induk : Kabupaten Musi Rawas adalah Kabupaten terlahir dari kesejarahan wilayah, budaya, bahasa daerah, adat istiadat dan administrasi pemerintahan daerah yang telah berjalan puluhan tahun ditengah-tengah masyarakat dan telah diakui serta tercatat dalam perjalanan sejarah pemerintahan republik Indonesia.
Keinginan masyarakat Rupit Rawas waktu itu Kewedanan Rawas Untuk memisakan diri dari Kabupaten Musi Rawas sudah dimulai sejak tahun 1960. Pada tanggal 5 agustus 1967 Panitia Besar Persiapan Kabupaten Musi Rawas di muara rupit memberikan surat mandat kepada Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembang untuk mengadakan rapat persiapan pembentukan Kabupaten Rawas. Berdasarkan surat mandat tersebut diadakan rapat pada tannggal 27 Agustus 1967 di Markas Daerah Legiun Veteran RI Sumatera Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh masyarakat Rawas yang berada di Kota Palembang beserta pengurus dan anggota IPPM – MURA Palembang.
Tugas dari Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembag yaitu Menampung tuntutan rakyat Rawas yang menuntut Ex. Kewedanan Rawas dijadikan Kabupaten Rawas. Selain itu, panitia ini juga bertugas dalam mengolah dan merumuskan tuntutan rakyat Rawas tesebut.mengajukan tuntutan rakyat Rawas tersebut pada pihak yang berwenang. Keinginan tersebut banyak menemui hambatan dan kendala, tetapi generasi penerus tidak tinggal diam, pada tahun 2004 dibentuklah Presidium Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara (PPK MURATARA). PPK MURATARA tersebut beberapa kali disempurnakan komposisi pengurusannya.
Pada bulan april 2005lebih kurang 3000 masyarakat dari 7 kecamatan di wilayah Muratara menyampaikan aspirasinya ke DPRD dan Pemkab Musi Rawas. Masyarakat menuntut pemekaran segera diwujudkan. Masyarakat diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Drs. HA. Karim AR, Bupati Musi Rawas Ir. Ibnu Amin, M.Sc, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Drs. HM. Syarif Hidayat, MM dan disepakati Bupati dan Ketua DPRD menugaskan sekda sebagai ketua tim dengan tugas memperbaharui semua administrasi dan kelengkapan pemekaran Kabupaten Musi Rawas. Dalam tempo 15 hari hasil kerja tim telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dibentuk Pansus pembahasan Pemekaran Kabupaten Musirawas.
Tahun 2007 masyarakat di wilayah Musi Rawas Utara kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar lagi lebih kurang sekitar 7000 massa mendatangi kantor DPRD dan kantor bupati Musi Rawas. Masyarakat diterima oleh Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Masyarakat menuntut agar Bupati segera menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat demontrasi tersebut massa terpancing melempari kaca gedung DPRD karena merasa dilecehkan oleh orasi Bupati Musi Rawas. Karena situasi semakin memanas Bupati diamankan ke dalam gedung DPRD. Selanjutnya ribuan masyarakat tersebut bergerak menuju kearah perbatasan Muratara dengan kabupaten Musi Rawas didekat jembatan air dulu.
Masyarakat menutup jalan lintas sumatera dan tetap menuntut pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat itu disepakati dalam surat perjanjian yang ditulis tangan oleh Ir. Arjuna Jipri, ditandatangani oleh wakil dari Pemkab Musi Rawas, Unsur Muspida, Ketua DPRD dan Ketua Presidium, sepakat membuka jalan lintas dan Bupati musi Rawas menandatangani persetujuan Pemekaran Kabupaten Musirawas Utara. Usaha tersebut belum juga berjalan mulus, maka Presidium menemui Gubernur, Kapolda dan Pangdam. Sementara Tokoh-tokoh Muratara mendatangi Bupati Musi Rawas di rumah dinas (pendopo kabupaten) untuk menandatangani persetujuan pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara. Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara terus diperjuangkan melalui berbagai cara dan pada puncaknya terjadilah bentrokan tersebut.
Rentetan waktu yang begitu panjang untuk menunggu dan berharap, setidaknya dari lahirnya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor : 12/KPT/DPRD/2005 tanggal 3 september 2005 tentang Persetujuan usul Pemekaran Kabupaten Ex. Kewedanaan Rawas, mengakibatkan warga masyarakat Musi Rawas Utara lelah menunggu dan menanti, pertanyaan selalu “menggema”, kapan kabupaten DOB Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI. Akhirnya perjalanan panjang pembentukan daerah Otonom baru (DOB) Muratara, akhirnya mencapai titik terang, namun masih terkendala soal tapal batas.
Peta batas Muratara dengan Mura dan Provinsi Jambi, sudah selesai. Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi antara provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun berjalan lancardan tepat waktu. Komisi II DPR RI akan memasukkan agenda pembahasan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara pada masa siding DPR RI tanggal 13 Mei sampai Juli 2013, selanjutnya diagendakan untuk dishkan dalam siding paripurna DPR RI. Pada tanggal 14 Juni 2013 Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsah menyakan kepada seluruh anggota Komisi II dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Komisi II DPR mengupayakan pengesahan RUU Pembentukan kabupaten Muratara menjadi UU di Sidang Paripurna pada 11 Juni 2013.
eputusan pengesahan RUU tentang Pembentukan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Undang-undang, diambil setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui usulan pembentukan kabupaten tersebut. Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 an akhirnya terbentuk dan lahir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2013, Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten yang ke 15 dari 19 DOB disahkan oleh Paripurna DPR RI periode 2009-2014. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Kabupaten /Kota ke-17 di Sumatera Selatan.
Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112. Drs. H. Akisropi Ayub SH, MSi,dilantik Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pejabat Bupati Musi Rawas Utara. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja lantai 3 Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, pada hari rabu, tanggal 23 Oktober 2013. Pelantikan Akisropi sebagai pejabat Bupati Musi Rawas Utara berdasarkan keputusan Mendagri No. 131.16-6955 Tahun 2013.
ARTI LOGO KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Berikut adalah makna/arti dari logo Kabupaten Musi Rawas Utara (Musi Rawas Utara Regency) :
- Bentuk : Perisai adalah Lambang Pertahanan
- Musi Rawas Utara adalah nama Kabupaten Muratara
- Bendera Indonesia Raya
- Bukit sebagai tonggak sejarah masyarakat kecamatan Karang Jaya dan Ulu Rawas
- Jembatan Muara Rupit , salah satu jembatan bersejarah Kabupaten Muratara
- Persawahan yang merupakan salah satu Lumbung pertanian rakyat dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai dua perbatasan sungai, yaitu sungai rupit dan sungai rawas jalan lalulintas yang menghubungkan antar kota
- Padi, jumlah 10 (sepuluh) tangkai padi yang melambangkan Tanggal Undang-undang No. 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- Kapas, jumlah 7 (tujuh) tangkai kapas yang melambangkan bulan juli undang-undang No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- Garis berjumlah 13 (tiga belas) yang melambangkan Tahun Undan-undang No. 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi sumatera Selatan
- Rantai berjumlah 7 (tujuh) dimana terbentuknya kabupaten Muratara setelah dimekarkan terdapat tujuh kecamatan, sebagai ikatan persatuan juga sebagai ikatan silaturrahmi semoga menjadi kabupaten yang cerdas dan beriman
- Pohon Karet salah satu ladang pertanian yang luas dan yang menjadi pekerjaan para petani muratara, dan sebagai sumber pangan didalam sila-sila pancasila dan sumber kemakmuran republik indonesia
- Pohon sawit, adalah salah satu ladang pertanian yang luas dan yang menjadi pekerjaan para petani muratara, dan sebagai Sumber pangan didalam sila-sila pancasila dan sumber kemakmuran republik indonesia
- Lambang pertambangan, seperti pertambangan batu bara terdapat di kecamatan rawas ilir dan pertambangan emas terdapat di kecamatan ulu rawas, karang jaya itupun sebagai aset Kabupaten Musi Rawas Utara
- Danau Rayo, salah satu objek bersejarah yang berada di proyek Berselang adalah gotong royong, kebersamaan, bahu membahu, ringan sama menjinjing berat sama dipikul dalam suatu kegiatan serundingan adalah kesepakatan dalam suatu musyawarah yang besar dikecil, yang kecil dihilangkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
DOWNLOAD LOGO KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Untuk mendownload logo Kabupaten Musi Rawas Utara (Musi Rawas Utara Regency) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA (MUSI RAWAS UTARA REGENCY)"
Posting Komentar